Jakarta (Arrahmah.com). Kuasa hukum M Jibriel, baik dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim, menuntut pembebasan M Jibriel- terdakwa imajinatif terorisme-dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam Nota Pembelaan setebal 36 halaman tersebut, kuasa hukum M Jibriel juga meminta kepada majelis hakim agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, martabat, harkat, dan kedudukan M Jibriel. Allahu Akbar!
Ar Rahmah Media Ingin Dibungkam!
Dalam kesempatan pertama pembacaan pledoi, kuasa hukum M Jibriel kembali menekankan profesi M Jibriel sebagai seorang jurnalis Muslim yang concern terhadap berita dunia Islam dan jihad. Melalui Ar Rahmah Media, yang salah satu medianya adalah arrahmah.com, M Jibriel melakukan pembelaan dan penyeimbangan berita yang selama ini didominasi oleh media barat.
“Tentu saja sikap dan posisi media Islam yang ditunjukkan oleh Ar Rahmah Media ini tidak sepi dari gangguan, sentimen, dan provokasi dari musuh-musuh Islam yang memang tidak menghendaki umat Islam memperoleh hak-hak hidupnya. Upaya-upaya untuk mematikan dan membungkam media Islam telah dilakukan sejak lama dan kini kembali dilakukan oleh musuh-musuh Islam kepada Ar Rahmah Media, melalui rekayasa imajinatif penangkapan dan tuduhan kepada Muhammad Jibriel Abdul Rahmah.”
Tuduhan JPU kepada M Jibriel bahwa dirinya telah menyembunyikan informasi menjadi tuduhan yang menggelikan dan tidak masuk akal. Karena M Jibriel, melalui arrahmah.com selalu menginformasikan berita-berita terbaru mengenai peristiwa umat Islam dan jihad, termasuk menginformasikan rilis (peryataan) Tandzim Al Qaeda Indonesia yang terdapat di Blog Media Islam Al Busro. Anehnya, JPU kembali menyalahkan M Jibriel dan menuntutnya serta menyangkanya memiliki hubungan emosional dengan Noordin M Top. Ironis!
“Seorang ahli di bidang jurnalistik, Iman D Nugroho, pernah menulis artikel tentang masalah Ar Rahmah Media dan menyatakan bahwa arrahmah.com adalah bagian dari pers Indonesia. Untuk itu katanya, penting sekiranya polisi menghormati arrahmah.com seperti menghormati pers Indonesia lainnya. Polisi tidak bisa mengaitkan arrahmah.com dengan jaringan terorisme hanya berdasarkan pada content atau isi situs arrahmah.com. Dengan bahasa yang lebih sederhana, apapun yang dimuat arrahmah.com tidak lantas bisa ‘dihakimi’ sebagai keterlibatan dengan kelompok tertentu.
Kesimpulannya menurut kuasa hukum, dakwaan dan tuntutan jaksa kepada M Jibriel yang imajinatif dan penuh rekayasa ini adalah dalam rangka membungkam media Islam agar tidak bisa eksis dan bersuara meneriakkan al haq!
Surat Dakwaan Gugur & Tidak Terbukti
Dalam bab II pledoi kuasa hukum M Jibriel yang dibacakan secara bergantian, diulas dan dianalisa secara tajam tentang dua surat dakwaan JPU yang teryata gugur dan tidak terbukti. Dalam dakwaan kesatu, M Jibriel dikait-kaitkan dengan perjumpaannya dengan Noordin M Top di Masjid Bintaro yang tidak ada saksinya kemudian dikaitkan dengan email dan chatting dimana email tersebut sudah tidak dipakai lagi sejak tahun 2007.
Di muka persidangan, Amir Abdillah, saksi kunci JPU mengatakan bahwa dirinya tidak pernah kenal dengan M Jibriel dan tidak mengetahui siapa yang ditemui oleh Noordin M Top ketika itu di Masjid Bintaro. Dengan demikian, dakwan JPU menjadi gugur dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan…!
Tentang surat dakwaan lainnya, yaitu terkait isi email pada tanggal 23 Agustus 2008, dimana M Jibriel didakwa mengirimkan emai kepada adiknya Ahmad Isrofil dengan menggunakan email [email protected]
Saksi ahli forensik digital polri dengan tegas mengatakan bahwa email seseorang itu bisa dihack atau disusupi. Keterangan saksi ahli ini klop dengan peryataan M Jibriel bahwa alamat email [email protected] sudah tidak bisa dipergunakan lagi olehnya sejak tahun 2007. Jadi siapa yang sebenarnya menggunakan email tersebut?
Wujud email itu sendiri tidak pernah bisa dihadirkan dalam persidangan, begitu pula dengan makna, maksud, dan arti dari isi email yang tidak bisa ditafsirkan bahkan oleh saksi ahli bahasa yang didatangkan oleh JPU. Jadi, kembali dakwaan JPU gugur dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan…!
Bebaskan M Jibriel Dari Seluruh Dakwaan!
Setelah memakan waktu kurang lebih dua jam, kuasa hukum akhirnya sampai pada kesimpulan dalam pledoinya, yang intinya TIDAK ADA SATUPUN saksi yang menyatakan bahwa Terdakwa sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu yang didakwakan oleh JPU.
Oleh karena itu, kuasa hukum M Jibriel menuntut kepada majelis hakim untuk menerima pledoi (pembelaan) dan berkenan memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
- Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, martabat, harkat, dan kedudukan terdakwa.
Takbir menggema di saat kuasa hukum M Jibriel mengakhiri pledoinya. Simpatisan dan pendukung M Jibriel yang hadir ketika itu turut mendukung dengan berdoa agar hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan mengutuk jaksa agar dilaknat Allah Swt. Karena telah mendakwa sesuatu hal yang tidak pernah dilakukan oleh M Jibriel. Semoga Allah Swt. Menunjukkan Kebesaran dan Kuasanya pada hamba-hambaNya yang beriman. Insya Allah!
(M Fachry/arrahmah.com)