Jakarta (Arrahmah.com). Sidang M Jibriel kali ini cukup ramai dan menyedot perhatian publik. Pada sidang hari ini, Kamis, 20 Mei 2010, JPU menuntut M Jibriel, pimpinan dan pemilik Ar Rahmah Media 7 tahun penjara, tanpa bukti. Ayah M Jibriel, Ustadz Abu Jibriel mendoakan agar laknat Allah Swt., menimpa proses persidangan yang dzolim tersebut. Allahu Akbar!
Tuntutan JPU, Dzolim!
Sidang ke-13 M Jibriel kembali molor. Pukul 13.30 Hakim Ketua baru membuka sidang yang agendanya adalah tuntutan JPU kepada M Jibriel. Setelah dipersilahkan, JPU Firmansyah langsung membacakan tuntutan. Dengan bertele-tele dan memakan waktu yang cukup membosankan, JPU menuntut M Jibriel telah melanggar dua pasal, yakni Pasal 13 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Untuk memperkuat tuduhan yang lemah ini, JPU membacakan seluruh keterangan saksi-saksi dari awal persidangan. Tentu saja, pembacaan ini menjadi membosankan bagi peserta yang hadir mengingat sudah pernah dibacakan dan terbukti keterangan para saksi tersebut malah membuktikan betapa lemahnya tuduhan JPU.
Akhirnya setelah dibacakan secara bergantian, JPU sampai pada kesimpulan bahwa M Jibriel dituduh bersalah dan melanggar dua pasal sebagaimana telah disebutkan di atas. JPU menuntut M Jibriel 7 tahun penjara, potong masa tahanan.
Laknat Allah Swt. Atas Putusan Dzolim!
Pasca tuntutan dzolim dari JPU, hakim menanyakan M Jibriel dan juga kuasa hukumnya, kapan akan memberikan pembelaan. M Jibriel dan kuasa hukum meminta waktu 10 hari, yang kemudian disetujui oleh hakim hanya seminggu saja untuk mempersiapkan pembelaan.
Ustadz Abu Jibriel, ayah M Jibriel langsung bangkit dari duduknya dan menolak tuntutan JPU yang dinilainya dzolim. Ustadz Abu Jibriel langsung mengangkat tangan dan mendoakan agar Allah Swt., melaknat siapapun yang telah mengeluarkan tuntutan dzolim tersebut. Para pengunjung, yang sebagian besar jamaah Ustadz Abu Jibriel langsung mengamini doa tersebut, disertai pekik takbir.
Ibu-ibu para pengunjung sidang, yang juga sangat kecewa dengan tuntutan JPU langsung protes dan berkomentar akan kedzoliman putusan tersebut. Mereka memberikan ancaman tegas bahwa peradilan akhirat nanti pasti akan membalas tindakan JPU. “Ingat, tidak hanya di akhirat, bahkan ketika sakaratul maut, seseorang bisa diadzab oleh Allah Swt., kalau dia berbuat dzolim.” Begitu ungkap seorang pengunjung wanita.
Sementara itu, M Jibriel sendiri langsung dikerubuti wartawan yang hendak menanyakan kepada beliau tentang putusan tersebut. M Jibriel dengan tenang dan yakin menyatakan bahwa tuntutan 7 tahun dari JPU tersebut adalah dzolim. “Saya tidak pernah melakukan apapun sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU. Bahkan saksi-saksi telah menyatakan bahwa saya memang tidak melakukan hal tersebut. Anda lihatlah, siapa yang benar.” Ungkapnya.
Sidang ditunda hingga minggu depan, kamis, 27 Mei 2010. Sidang minggu depan nanti beragenda pembelaan, baik dari M Jibriel maupun dari kuasa hukumnya. Takbir menggema menutup sidang kali ini. Akankah keadilan mengalahkan kedzoliman di negeri ini ?
(M Fachry/arrahmah.com)