Jakarta (Arrahmah.com). Sidang ke-10 pimpinan sekaligus pemilik Ar Rahmah Media, M Jibriel A.R, Selasa, 27 April 2010 semakin menguak kebenaran. Setelah pada sidang selasa lalu saksi ahli forensik digital polri, Alexander, tidak dapat menunjukkan isi email yang dijadikan dakwaan, kini saksi ahli bahasa tidak bisa secara jelas menyimpulkan makna dari isi email yang didakwakan kepada M Jibriel. Bahkan secara mengejutkan, saksi ahli bahasa, Nasrullah Fauzi ini menyatakan bahwa dirinya hanya menerjemahkan teks yang disodorkan kepadanya oleh penyidik, bukan menerjemahkan sebuah email!
Hanya Satu Saksi & Sidang Yang (selalu) Molor
Sidang ke-10 M Jibriel ini tetap digelar di PN Jakarta Selatan dan tetap molor dari waktu yang telah ditentukan. Palu hakim ketua baru diketuk pada pukul 14.30 WIB. Rencananya, pada sidang kali ini akan menghadirkan dua orang saksi, yakni Nasir Abbas, dan satunya lagi adalah Nasrullah Fauzi. Nasir Abbas, hingga penjadwalan kedua tidak bisa hadir, sehingga yang maju menjadi saksi hanya Nasrullah Fauzi.
Nasrullah Fauzi dihadirkan oleh JPU sebagai saksi ahli bahasa, khususnya bahasa Malaysia. Nasrullah Fauzi mengaku sudah 9 tahun berada di Malaysia dan selama 7 tahun bekerja di KBRI Malaysia. Beberapa kali kuasa hukum M Jibriel, keberatan dengan keberadaan saksi ahli bahasa, selain tidak bisa menunjukkan sertifikat yang menunjukkan keahlian di sisi bahasa, keberadaan Nasrullah Fauzi sebagai saksi ahli bahasa ini juga tidak sesuai dengan surat perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh KBRI yang hanya sebagai staf, bukan saksi ahli. Sayangnya keberatan dari para kuasa hukum M Jibriel ini tidak digubris oleh hakim ketua yang tetap mempersilahkan jaksa menanyakan saksi ahli.
Saksi Ahli Bahasa : Bingung Tidak Bisa Menjawab!
Awalnya JPU, Firmansyah meminta saksi ahli menjelaskan terjemahan email yang didakwakan ditulis oleh M Jibriel, dan dianggap berbahasa Malaysia. Nasrullah Fauzi, yang dianggap saksi ahli ini pun mulai membacakan teks asli dan hasil terjemahannya. Sejak awal, Nasrullah Fauzi sudah sangsi dan menyatakan bahwa dirinya tidak bisa memastikan apakah si penulis email itu sudah lama berada di Malaysia atau baru. Hal ini dikarenakan isi atau tulisan di email tersebut bercampur baur, ada bahasa Arab, bahasa Malaysia, bahasa Indonesia, bahkan bahasa gaulnya juga ada. Jadi semua serba tidak jelas, ungkapnya.
Kuasa hukum M Jibriel dari LBH Muslim, Hariadi Nasution SH, kembali mencecar saksi ahli bahasa ini dengan pelbagai pertanyaan, termasuk apakah saksi ahli bisa menyimpulkan keseluruhan makna email dakwaan yang dimaksud yang di dalamnya terdapat bahasa yang campur aduk tersebut. Saksi ahli tampak bingung, lama terdiam, dan akhirnya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Takbir pun menggema memenuhi ruang sidang!
Saksi Ahli Bahasa Hanya Menterjemahkan Teks Bukan Email
Lebih mengejutkan, hakim anggota, Syamsuddin, ikut menanyakan saksi ahli bahasa, Nasrullah Fauzi, apakah dia menerjemahkan isi email itu dalam bentuk email yang ditampilkan di komputer, atau hanya menerjemahkan teks tertulis saja. Awalnya saksi ahli bahasa ini hanya menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui teks dari mana dan akhirnya menegaskan bahwa dirinya hanya diminta oleh penyidik untuk datang jauh-jauh dari Malaysia, hanya untuk menerjemahkan sebuah teks yang diduga sebuah email milik terdakwa.
Jadi, sebagaimana sidang pada selasa minggu lalu, saksi kali ini juga tidak pernah tahu dan tidak pernah ditunjukkan adanya email yang dimaksud. Lalu dimana email itu jika memang ada? Apakah emai itu hanya rekayasa saja? Semoga kebenaran semakin terkuak dalam sidang M Jibriel selanjutnya hingga beliau dapat segera dibebaskan dari kedzoliman yang selama ini ditimpakan kepadanya. Insya Allah!
(M Fachry/arrahmah.com)