JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Sidang hari ini, Senin (28/4/2025) digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, tiga tersangka dihadapkan ke meja hijau, yakni Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebagai pengacara Ronald, serta Zarof Ricar, pejabat di Mahkamah Agung yang diduga menjadi perantara dalam pemberian suap.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.55 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Berdasarkan informasi, sebanyak 10 orang saksi dijadwalkan hadir hari ini. Dua di antaranya merupakan saksi bersama yang memberikan keterangan untuk seluruh tersangka.
Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain termasuk anak dan suami dari Lisa Rahmat. Keterangan mereka diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap kepada majelis hakim kasasi di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait pembebasan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam keterangan sebelumnya, kuasa hukum Meriska Widjaja menegaskan bahwa kliennya tetap membantah seluruh tuduhan suap maupun gratifikasi.
Meiriska disebut konsisten menyangkal keterlibatannya dalam dugaan pemberian suap kepada majelis hakim.
(ameera/arrahmah.id)