Serang (Arrahmah.com) – Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Agung Raharjo, Jumat (1/4) mengatakan, sidang kasus bentrokan antara warga dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Cikeusik, Pandeglang beberapa waktu lalu, dilaksanakan di PN Serang.
“Hal ini berdasarkan keputusan dari KMA (Ketua Mahkamah Agung-red) melalui suratnya yang diterima PN Serang sehabis jumatan tadi (Jumat, 1/4),” kata Agung.
Agung menjelaskan, berdasarkan keputusan MA Republik Indonesia (RI) nomor 47/KMA/SK/III tertanggal 31 Maret 2011, tentang penunjukan pengadilan perkara atas nama KH Endang bin Sidik dkk, MA memutuskan bahwa sidang perkara tersebut akan dilaksanakan di PN serang.
Lebih jauh,Agung menerangkan,dasar keputusan MA menetapkan lokasi sidang di PN Serang,berdasarkan usulan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten nomor R 166/0.6/EPP/03/2011, tertanggal 8 Maret 2011, junto surat usulan Kejagung RI nomor R-042/A/ep.2/03/2011, tertanggal 14 Maret 2011, dan nomor R.272/E/EP.2/03/2011, tertanggal 29 Maret 2011, perihal usul pemindahan sidang perkara atas nama KH Endang bin Sidik dkk, yang semula akan dilaksanakan di Jakarta Utara.
Sementara, menyikapi keputusan MA yang menyatakan sidang akan dilaksanakan di PN Serang, Agung mengatakan, bahwa pihaknya harus siap, sebab itu adalah keputusan dari MA. Bahkan, lanjut Agung, menghadapi sidang tersebut, seperti sidang yang lainnya, yang sering dilaksanakan di PN serang.
“Ya harus siap, dan kami tidak akan berlebihan atau mengistimewakan sidang kasus ini (KH Endang dkk-red), kami akan perlakukan biasa saja seperti sidang yang lainnya, yang biasa dilaksanakan di PN serang,“ tukas Agung. (Lulu Jamaludin/Arrahmah.com)