JAKARTA (Arrahmah.id) – Jadwal pelaksanaan sidang isbat penentuan 1 Syawal 1443 H telah diumumkan oleh pemerintah melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk juga metode pelaksanaan sidang isbat yang akan digelar secara hybrid.
Tepatnya, sejumlah peserta menghadiri sidang secara luring atau offline di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta. Kemudian, sebagian peserta lainnya akan menghadiri secara daring atau online melalui Zoom.
Tidak jauh berbeda dengan gelaran sidang isbat dalam penentuan awal Ramadhan beberapa waktu lalu, sidang isbat Lebaran 2022 juga dilaksanakan melalui tiga tahapan. Berikut rincian tahapan dan waktu pelaksanaannya yang dikutip dari akun resmi Instagram Bimas Islam, Ahad (1/5/2022):
– Seminar posisi hilal melalui live streaming channel YouTube Bimas Islam pukul 17.00 WIB
– Sidang isbat yang didahului shalat Maghrib digelar secara tertutup pukul 18.00 WIB
– Telekonferensi pers penetapan 1 Syawal 1443 H melalui siaran TVRI atau live streaming media sosial Kemenag pukul 19.15 WIB
Seminar kajian hisab (perhitungan astronomi) posisi hilal Syawal 1443 H akan dipaparkan oleh salah satu anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, H. Cecep Nurwendaya. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan hasil rukyatul hilal atau pemantauan hilal di 99 titik pemantauan dari seluruh Indonesia.
“Selanjutnya akan ditetapkan awal Syawal 1443 H dengan mempertimbangkan hasil hisab dan hasil rukyat, serta masukan dari peserta sidang,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag Adib dalam keterangan tertulisnya, lansir Detik.com.
Metode penentuan awal bulan tersebut disandarkan dari Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah juga mengadopsi kriteria baru dari Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) dalam penentuan posisi hilalnya.
Pada perhelatan sidang isbat Lebaran 2022 ini, Kemenag akan mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan duta besar negara sahabat. Adib juga mengatakan, pihaknya mengundang Komisi VIII DPR RI, akademisi dari sejumlah universitas, pimpinan pondok pesantren, serta para pakar dan ahli falak. (haninmazaya/arrahmah.id)