JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Selasa (8/10/2024) menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab (HRS) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
“Agenda: legal standing para pihak,” bunyi informasi pada laman SIPP tersebut.
Pihak Habib Rizieq diwakili oleh tim kuasa hukum. Sedangkan Jokowi juga diwakili tim hukum dari Kemensetneg. Hakim meminta agar dokumen legal standing dilengkapi. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (22/10).
Sebelumnya, Habib Rizieq mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 September 2024, sehingga disebut gugatan 30S.
Dalam siaran pers pihak penggugat yang dibagikan Aziz Yanuar, terdapat sejumlah penjelasan mengenai alasan diajukannya gugatan terhadap Jokowi.
Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam hingga menjadi presiden dua periode.
Di keterangan pers tersebut disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai dari pernyataan 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
Sebanyak tujuh orang menjadi penggugat dalam gugatan perdata terhadap Jokowi, yaitu Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko.
Dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Habib Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Namun, dia mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.
Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” ujarnya. (Rafa/arrahmah.id)