MEDAN (Arrahmah.com) – Semakin banyak pihak yang protes arogansi Densus 88 dalam menanggulangi terorisme. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memprotes kebrutalan Densus 88 di Medan baru-baru ini dengan mengeluarkan siaran pers tertanggal 23 September 2010. LBH Medan meminta keberadaan Densus 88 dievaluasi jika tetap melanggar hukum dan HAM. Berikut rilis resminya.
SIARAN PERS
No. 175/LBH/SP/IX/2010
“KEBERADAAN DENSUS 88 HARUS DIEVALUASI, JIKA TETAP MELANGGAR HUKUM & HAM”
Memberantas terorisme adalah keharusan menurut hukum, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum dan HAM serta harus menjunjung asas Presumtion Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah) agar operasi operasi pengungkapan tindak pidana terorisme dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum dan masyarakat, sehingga tidak terkesan semacam operasi rahasia.
Lembaga Bantuan Hukum Medan mengingatkan bahwa tugas Densus 88 adalah melumpuhkan, serta mengungkap bukan mematikan. Penembakan langsung yang dilakukan aparat Densus di sejumlah daerah di Sumatera Utara yang mengakibatkan tewasnya beberapa orang membuktikan cara kerja Densus 88 membabi buta dan unprosedural sehingga berimplikasi pada dilanggarnya aturan hukum yang Di buat oleh Polri sendiri, yaitu Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain melanggar Hukum dan HAM, cara dan metode seperti ini sebenarnya merugikan Polisi, karena polisi akan kesulitan mendapatkan informasi lebih detil. Para pelaku seharusnya diadili secara fair sehingga semakin banyak informasi yang bisa digali lewat proses hukum. Mereka tidak boleh dimatikan di luar proses hukum (Extra Judicial killing), dengan dimatikan, bukti menjadi hilang dan peluang untuk membuka tabir akar tindak terorisme semakin sulit.
Pelanggaran terhadap aturan KUHAP oleh Densus 88 juga kerap terjadi dalam konteks prosedur penangkapan para terduga terorisme khususnya di berbagai daerah di Sumatera Utara, para terduga Terorisme tidak pernah diberikan hak hak nya sesuai dengan aturan KUHAP, misal nya surat penangkapan, surat penahanan dan pemberitahuan kepada keluarga yang bersangkutan di mana keberadaan terduga teroris yg ditangkap dan di tahan.
Dari hasil pemantauan Lembaga Bantuan Hukum Medan ada masyarakat yang mengaku kehilangan anggota saudaranya karena ditangkap oleh Densus 88, namun setelah penangkapan keberadaan orang tersebut tidak diketahui dimana keberadaannya. Dari perspektif KUHAP dan HAM, tindakan Densus 88 tersebut bisa dikategorikan sebagai Penculikan, karena tidak disertai dengan tindakan yang sesuai dengan prosedur Hukum.
Justru Densus 88 masih mewarisi cara Orde Baru dengan sejenis operasi-operasi rahasia semacam itu, kalau cara dan metode ini tidak dikoreksi, maka sangat berpotensi besar untuk menjadi bakal tumbuhnya otoritarianisme kembali, seperti penyerangan sekelompok orang bersenjata di Mapolsek Hamparan Perak yang menewaskan Tiga Anggota Polri, pendekatan kekerasan melawan terror sangat tidak efektif, karena metode kekerasan akan dibalas dengan terror.
Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum Medan sebagai sebuah Lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusi meminta dan mendesak agar Pemberantasan Terorisme, khususnya di Sumatera Utara dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum dan HAM serta harus menjunjung asas Presumtion Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah), bila tidak, maka LBH Medan menilai keberadaan densus 88 harus dievaluasi, karena melanggar Hukum & Ham Dalam Pemberantasan Tindak pidana Terorisme.
Demikian siaran pers ini disampaikan, terimakasih.
Medan, 23 September 2010
Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
MEDAN
Divisi Hak Asasi Manusia
AHMAD IRWANDI LUBIS, SH LUHUT P. SIAHAAN, SH
(M Fachry/arrahmah.com)