Mencermati sidang ke-13 Pengadilan Rekayasa KH. Abu Bakar Ba’asyir pada tanggal 06 April 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, maka kami sampaikan siaran pers sebagai berikut :
1. Bahwa peradilan ini sebenarnya sudah tidak layak lagi dihadiri oleh KH. Abu Bakar Ba’asyir dan penasihat hukum beliau (TPM), namun dikarenakan ingin memberikan tanggapan pada saksi ahli yang berkaitan dengan permasalahan syariat, maka KH. Abu Bakar Ba’asyir berkepentingan untuk hadir dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli tersebut
2. Saksi ahli mengenai syariat yang dihadirkan oleh JPU yaitu DR H Muhktar Ali, M. Hum. Tidak memiliki kapabilitas secara profesi dan keahlian dalam hal Syareat I’dad, karena beliau sehari-hari menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk ,Kepala Seksi Bimbingan Kemasjidan,Kepala Sub Bidang Direktorat Kepenghuluan,Kepala Sub Bidang Derektorat Produk Halal
3. Bahwa sebenarnya Majelis Hakim sudah mendapatkan surat klarifikasi dari Komisi Yudisial No. 761/SET.KY/III/2011 tertanggal 28 Maret 2011, yang intinya mengharapkan kesediaan Majelis Hakim untuk memberikan klarifikasi tentang pemeriksaan 16 saksi secara teleconference dalam jangka waktu 14 hari setelah surat diterima.
Jakarta, 02 Jumadil Ula 1432 H/ 06 April 2011
DIREKTUR JAT MEDIA CENTER
SONHADI
HP: 082124530444
Email: [email protected]