(Arrahmah.com) – Pertanyaan: Siapa orang yang dibolehkan wanita muslimah melepas jilbab di depannya?
Jawaban:
Alhamdulillah
Seorang wanita dibolehkan melepas hijabnya di depan mahramnya. Mahram bagi wanita adalah orang yang tidak dibolehkan menikahinya selamanya karena kekerabatan (seperti ayah ke atas, anak ke bawah, paman dari ayah dan paman dari ibu, saudara laki-laki, anak saudara laki-laki dan anak saudara perempuan) atau karena susuan (seperti saudara lelaki wanita dari susuan dan suami wanita yang disusui) atau karena besanan (seperti suami ibu, ayah suami (mertua) ke atas, anak suami ke bawah).
Berikuat ini perincian pembahasannya.
Mahram dari nasab (keturunan). Mereka itu yang disebutkan dalam surat an-Nur dalam firman-Nya:
ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن أو إخوانهن أو بني إخوانهن أو بني أخواتهن .. (سورة النور: 31)
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Pakar tafsir mengatakan, “Sesungguhnya mahram wanita dari lelaki disebabkan nasab seperti yang ditegaskan dalam ayat yang mulia ini atau yang ditunjukkannya mereka adalah berikut ini:
Pertama: Para ayah, maksudnya ayah wanita ke atas, baik dari jalur laki-laki maupun wanita, seperti kakek dari ayah dan kakek dari ibu. Sementara kakek suaminya, mereka termasuk mahram disebabkan besanan sebagaimana yang akan kita jelaskan.
Kedua: para anak, maksudnya anak istri. Maka masuk di dalamnya cucu ke bawah baik lelaki maupun perempuan. Seperti cucu lelaki dari anak lelaki dan cucu lelaki dari anak perempuan. Sementara anak suaminya, Dalam ayat yang mulia, mereka termasuk anak suaminya bukan dari istrinya. Mereka mahram disebabkan besanan bukan karena nasab sebagaimana yang akan kita jelaskan.
Ketiga: saudara lelaki baik saudara lelaki seibu bapak atau sebapak saja atau seibu saja.
Keempat: anak saudara lelaki ke bawah baik lelaki maupun perempuan seperti cucu lelaki dari anak perempuan saudara perempuan.
Kelima: paman dari ayah dan paman dari ibu, keduanya termasuk mahram karena nasab. Keduanya tidak disebutkan dalam ayat yang mulia karena kedudukannya seperti kedua orang tua. Dalam Al-Quran, paman dinamakan ayah. Allah Ta’ala berfirman:
أم كنتم شهداء إذ حضر يعقوب الموت إذ قال لبنيه ما تعبدون من بعدي ، قالوا نعبد إلهك وإله آبائك إبراهيم وإسماعيل وإسحاق .. (سورة البقرة: 133)
“Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq.” (QS. Al-Baqarah: 133)
Ismail adalah paman dari keturunan Ya’qub (Tafsir Ar-Rozi, 23/206. Tafsir Qurtubi, 12/232 dan 233. Tafsir Alusi, 18/143. Fathul Bayan Fi Maqosidil Qur’an karangan Sidiq Khin Khon, 6/352)
Mahram disebabkan sepersusuan
Mahram wanita terkadang disebabkan susuan. Terdaftar dalam tafsir Alusi, “Kemudian mahram yang dibolehkan memperlihatkan hiasan untuk mahram sebagaimana dari jalur nasab, bisa dari jalur susuan. Maka dibolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada ayah atau anaknya sepersusuan.” (Tafsir Alusi, 18/143)
Karena mahram disebabkan susuan sama seperti ahram disebabkan nasab. Dilarang selamanya menikah (dengannya) karena sisi mahramnya. Ini yang diisyaratkan oleh Imam Al-Jashas ketika beliau menafsirkan ayat ini, seraya beliau rahimahullah mengatakan, “Ketika Allah Ta’ala menyebutkan bersama ayah yang mahramnya diharamkan baginya menikah dengannya selamanya. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang diharamkan pada posisi yang sama, hukumnya seperti hukum mereka. Seperti ibu wanita dan orang-orang yang diharamkan dari susuan dan semisalnya.” (Ahkamul Qur’an Karangan Jassos, 3/317).
Apa yang diharamkan karena susuan sebagaimana diharamkan dalam nasab?
Terdapat dalam sunah nabawi yang mulia ‘Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan dari nasab’. Maksud hal itu adalah bahwa dia menjadi mahram bagi wanita sebagaimana disebabkan karena nasab, begitu juga disebabkan karena susuan. Terdapat dalam Shahih Bukhari dari Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu anha berkata:
إن أفلح أخا أبي قٌعيس جاء يستأذن عليها وهو عمها من الرضاعة بعد أن نزل الحجاب ، فأبيت أن آذن له ، فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم أخبرته بالذي صنعت فأمر أن آذان له (صحيح البخاري بشرح العسقلاني 9/150)
“Sesungguhnya Aflah saudara Abu Qu’ais datang meminta izin kepada beliau, padahal beliau adalah paman dari susuan setelah turun ayat hijab. Aku (Aisyah) tidak memberi izin kepadanya (untuk masuk). Ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam datang, dia memberitahukan kepada beliau apa yang dia lakukan, maka beliau memerintahkannya untuk mengizinkan (masuk).” Shahih Bukhori penjelasan Asqolani, (9/150).
Imam Muslim meriwatakan hadits ini dengan redaksi:
عن عروة عن عائشة أنها أخبرته أن عمها من الرضاعة يسمى أفلح استأذن عليها فحجبته ، فأخبرت الرسول صلى الله عليه وسلم فقال لها : لا تحتجبي منه ، فإنه يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب (صحيح مسلم بشرح النووي 10/22)
“Dari Urwah dari Aisyah diberitahukan kepadanya bahwa pamanya dari susuan bernama Aflah meminta izin kepadanya, maka beliau menolaknya. Kemudian diberitahukan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, maka beliau bersabda kepadanya, “Jangan anda menolak darinya, sesungguhnya diharamkan dari susuan sebagaimana diharamkan dalam nasab.” (Shahih Muslim Syarkh Nawani, 10/22).
Mahram wanita dari susuan seperti mahramnya dalam nasab:
Para ulama fikih menegaskaan yang mengikuti apa yang ditunjukkan oleh Qur’an dan hadits, bahwa mahram wanita disebabkan susuan seperti mahramnya dari nasab. Maka dia dibolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada mahram dari susuan. Sebagaimana boleh memperlihatkanya pada mahramnya dari nasab. Maka dihalalkan mereka melihat dari badannya apa yang dihalalkan untuk mahram dari nasab untuk melihat (sebagian) tubuhnya.
Mahram disebabkan pernikahan:
Mahram wanita disebabkan pernikahan, mereka adalah yang diharamkan dinikahi selamannya. Seperti ibu mertua (istri ayah), istri anak dan ibunya istri (mertua istri). (Syarh Al-Muntaha, 3/7).
Maka mahram dengan besanan terkait dengan istrinya ayah adalah anak dari selainnya. Kalau istri anak adalah ayahnya. Kalau ibunya istri adalah suami. Allah telah menyebutkan dalam ayat di surat An-Nur:
ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن ..
““Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Ayah dari suami dan anak dari suaminya termasuk mahram wanita karena pernikahan. Karena Allah telah sebutkan bersama ayah dan anaknya, dan mereka semua disamakan hak dalam menampakkah perhiasan baginya.” (Al-Mughni, 6/555).
(samirmusa/arrahmah.com)