JAKARTA (Arrahmah.com) – Aplikasi pesan instan WhatsApp mengumumkan pihaknya akan mengambil tindakan hukum terhadap pengguna yang terlibat atau membantu orang lain menyalahgunakan dan melanggar ketentuan layanan.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada 7 Desember 2019.
“Penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan layanan contohnya seperti pengiriman pesan secara otomatis, massal atau penggunaan non-pribadi,” demikian keterangan resmi WhatsApp, seperti dilansir VIVA, Senin (17/6/2019).
WhatsApp, yang merupakan anak usaha Facebook, juga mengatakan bahwa aplikasinya dirancang sebagai media untuk menyampaikan pesan pribadi.
Mereka telah mengambil tindakan secara global untuk mencegah pengiriman pesan secara massal dan memberikan batasan.
“Kami telah meningkatkan kemampuan kami untuk mengidentifikasi penyalahgunaan yang membuat kami melarang dua juta akun per bulan yang secara global,” jelas WhatsApp.
Sebagai informasi, pada awal tahun ini mereka menyatakan telah membangun sistem pembelajaran mesin atau machine learning untuk mendeteksi dan menghapus pengguna yang memiliki perilaku penggunaan WhatsApp yang menyimpang.
Kemudian, mereka juga mengklaim bisa mendeteksi akun yang mencoba mendaftar kembali dan menilai perilaku akun di masa lalu.
Hingga saat ini mereka pun mengaku berhasil mencegah 20 persen akun dengan perilaku buruk untuk bisa kembali mengakses WhatsApp.
(ameera/arrahmah.com)