JAKARTA (Arrahmah.com) – Tahun depan disebut merupakan periode yang berat bagi rakyat Indonesia terutama untuk kalangan menengah ke bawah.
Sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, berikut barang dan jasa yang mengalami kenaikan harga serta tarif pada 2020. Berikut ini rangkuman harga dan tarif yang naik pada 2020:
Tarif Jalan Tol
PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menyebut akan terjadi penyesuaian tarif tol di tahun 2020 mengingat dalam dua tahun terakhir belum ada kenaikan. Pihak Jasa Marga memperkirakan akan ada penyesuaian sebesar 6-7%. Saat ini Jasa Marga sudah mengambil ancang-ancang jadwal kenaikan Tol Jagorawi dan Dalam Kota.
BPJS Kesehatan
Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai dari 1 Januari 2020 untuk semua segmen peserta BPJS. Tidak tanggung-tanggung, iuran BPJS Kesehatan naik hingga 100%.
Segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik 82,6% dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 ditanggung APBD atau APBN. Sedangkan segmen Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) terdiri dari ASN/TNI/POLRI naik dari awalnya 5% (3% pemerintah dan 2% PPU-P) dari gaji pokok dan tunjangan keluarga menjadi 5% (4% pemerintah dan 1% PPU-P) dari gaji pokok dan seluruh tunjangan dengan batas maksimal Rp 12 juta.
Segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), tetap di 5% tetapi besarannya diubah dari awalnya batas atas upah Rp 8 juta menjadi batas atas Rp 12 juta. Sebesar 4% ditimpakan ke pemberi kerja dan sisanya pekerja.
Semnetara itu, segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), atau mandiri naik rata-rata 88% terdiri dari kelas 3 naik dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000, kelas 2 naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 sedangkan kelas 1 naik dari Rp 80.000 jadi Rp 160.000.
Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojol di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019. Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:
• Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
• Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
• Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Tarif Listrik
Pemerintah juga memutuskan akan menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.
(ameera/arrahmah.com)