ISLAMABAD (Arrahmah.id) – Kedutaan Besar Imarah Islam Afghanistan di Pakistan telah mengumumkan bahwa Pakistan telah memutuskan untuk mengusir pengungsi Afghanistan dari seluruh wilayah negara tersebut, termasuk Islamabad dan Rawalpindi, dalam waktu dekat.
Menurut pernyataan dari Kedutaan Besar Imarah Islam di Islamabad, keputusan ini bersifat final dan mencakup pengusiran semua pengungsi Afghanistan, termasuk mereka yang memegang kartu ACC (Kartu Warga Negara Afghanistan) dan PoR (Bukti Pendaftaran), lansir Tolo News (20/2/2025).
Sardar Ahmad Shakeeb, kuasa usaha Kedutaan Besar Imarah Islam di Islamabad, menyatakan: “Pejabat Kementerian Luar Negeri Pakistan telah memberi tahu kami bahwa mulai sekarang, warga Afghanistan hanya dapat tinggal di Pakistan dengan visa. Kartu ACC dan PoR tidak akan berlaku lagi. Namun, kabinet mereka telah memperpanjang masa berlaku kartu PoR hingga 30 Juni. Setelah itu, mereka tidak akan memiliki status hukum—mereka yang pergi secara sukarela dapat melakukannya, tetapi yang lainnya akan dideportasi secara paksa.”
Sementara itu, sejumlah pengungsi Afghanistan yang tinggal di Pakistan menganggap keputusan ini berat sebelah dan meminta agar kekhawatiran mereka ditangani. Mereka mengatakan keputusan ini telah menimbulkan kecemasan di kalangan pengungsi Afghanistan di Pakistan.
“Pemerintah Pakistan harus berkoordinasi dengan otoritas Afghanistan saat ini dan UNHCR dalam perjanjian tripartit untuk menetapkan kebijakan yang menjamin semua hak pengungsi,” kata Atiqullah Mansoor, seorang pengungsi Afghanistan di Pakistan.
“Menurut keputusan terbaru Pakistan untuk mengusir semua pengungsi Afghanistan dari Islamabad, Rawalpindi, dan daerah lain, tindakan ini telah sangat mengkhawatirkan para pengungsi Afghanistan di Pakistan,” kata Mohammad Reza Sazish, pengungsi Afghanistan lainnya di Pakistan.
Hal ini terjadi karena Pakistan menampung jumlah pengungsi Afghanistan terbesar, dan sebelumnya, PBB juga telah mendesak Pakistan untuk menghentikan deportasi paksa para pengungsi Afghanistan. (haninmazaya/arrahmah.id)