JAKARTA (Arrahmah.com) – Alih-alih mengurus dan memeperhatikan dengan serius dan seksama anak-anak korban kekerasan Densus 88, Seto Mulyadi, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) malah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngurusin Darin Mumtazah. Entah apa yang ada di kepalanya mengurusi masalah siswi SMK yang sudah baligh tersebut.
Kasus Darin ini mengagetkan KPAI, yang kemudian mendatangi KPK. Posisi LHI sebagai anggota DPR atau pejabat negara ketika itu seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan anak.
Menurut KPAI, saat dinikahi mantan presiden PKS Lutfi Hasan Ishak (LHI), Darin Mumtazah di duga masih berusia di bawah 17 tahun. Perkawinan siswi Sekolah Menengah Kejuruan ini cenderung ditutupi. LHI yang hanya datang sesekali mengunjungi Darin kini terancam melanggar undang-undang perlindungan anak dan dapat dijatuhi hukuman pidana.
Seto mengungkapkan kepada awak media: “Sejauh itu mengandung unsur kekerasan terhadap anak, kan ada pasal 80 siapapun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sangsi pidananya hukumannya maksimal 3 tahun penjara. Kekerasan itu bisa fisik bisa psikis,” demikian Seto Mulyadi, fasih berbicara untuk kasus ini.
Gadis remaja Darin Mumtazah kini menjadi buruan banyak pihak . KPK mencarinya karena 2 kali mangkir dari panggilan. Darin terancam dipanggil paksa sebagai saksi kasus tersangka korupsi LHI. Dalam perkembangan penanganan kasus suap daging impor, terungkap Darin tak lain adalah istri sirri LHI. Darin bahkan dikontrakkan sebuah rumah di kawasan Cipinang, yang ditinggali bersama ibunya, namun sejak identitasnya terbongkar Darin pergi entah ke mana.
Padahal sederhana saja, Siddiki Syadzili, Hakim Agama pada kantor Pengadilan Agama, mengemukakan, lansir situs MUI online, tidak ada masalah seseorang yang menikah sirri itu tidak diberikan surat nikah yang dikeluarkan KUA. Yang terpenting bahwa nikahnya sah sesuai syariat Islam, sehingga bisa berkonsekwensi sah secara hukum Islam terhadap anak keturunannya seperti hak mendapatkan nafkah, waris dan lain-lain.
(azmuttaqin/arrahmah.com)