JAKARTA (Arrahmah.com) – Narapidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kepergok kembali kepergok pelesiran ke toko bangunan di kawasan Padalarang Bandung Barat. Sebelumnya, Setnov juga pernah kepergok berada di Restoran Padang RSPAD Gatot Suebroto, pada tanggal 29 April 2019 silam.
Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami harus bertanggung jawab atas pengelolaan Lapas Sukamiskin Bandung yang kembali dinilai buruk.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhan, pelesirannya Setnov ke toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat, merupakan bukti pengawasan terhadap lapas kurang maksimal.
“Kejadian Setya Novanto yang diketahui pelesiran semakin menegaskan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan serta pengawasan Lapas di Indonesia. Tentu karena Lapas berada di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM, maka Menteri Yasonna Laoly dan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami wajib ambil tanggung jawab atas peristiwa ini,” kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2019).
Kurnia menilai, Kemenkum HAM tidak belajar dari kesalahan yang dilakukan pada saat operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. Ketika itu, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin dan terpidana korupsi karena suap penyalahgunaan izin keluar lapas.
“Kejadian ini seakan Kemenkum HAM hanya menganggap tindakan KPK sebagai angin lalu saja tanpa adanya perbaikan yang serius,” ujarnya.
Kejadian ini, lanjut Kurnia, akan membuat kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kurnia menyebut kinerja Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan korupsi akan dinilai masyarakat percuma. Sebab, lapas sebagai tempat hukuman para koruptor tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Dengan kejadian ini tentu publik akan bertanya sebenarnya sejauh mana pemerintah dalam memandang pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Karena bagaimanapun juga Lapas harus dipandang sebagai muara dari penegakan hukum,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)