JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah polisi telah menetapkan Ustadz Bachtiar Nasir alias UBN sebagai tersangka, pihak kepolisian mengklaim ia alpa dari pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri dan menyatakan akan langsung menahannya. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum UBN, Azis Yanuar, mantan Ketua GNPF Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sedang berada di Arab Saudi.
“Akan dilakukan penjemputan atas statusnya sebagai tersangka. Begitu datang, tangkap, langsung ditahan,” kata Karopemas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Dedi mengungkapkan, polisi memiliki dasar yang kuat dalam menjemput Bachtiar, yakni sesuai Pasal 112 KUHP.
“Sesuai pasal 112 KUHP, maka penyidik Bareskrim akan menunggu kedatangan, bekerja sama dengan imigrasi,” ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui mengenai keberadaan UBN di Makkah, Arab Saudi.
Menurutnya, polisi tidak mempermasalahkan berapa lama UBN berada di luar negeri apakah sampai akhir Ramadhan atau sama halnya seperti Rizieq Shihab yang tidak kunjung pulang ke Indonesia. Ia menegaskan penyidik akan tetap menunggu.
Seperti diketahui, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap UBN pada Selasa 14 Mei 2019. Pemeriksaan tersebut kata Dedi, guna mengklarifikasi terkait masalah dana yayasan KUS.
“Klarifikasi terkait peristiwa perbuatan melawan hukum di dalam suatu yayasan tersebut,” kata Dedi.
Penyidik juga sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, termasuk saksi ahli dan tersangka sebelumnya. Termasuk saksi ahli yayasan juga telah dimintai keterangan, kemudian ahli hukum pidana pun telah dimintai keterangan.
“Kemudian saksi ahli masalah akte pendirian yayasan sudah dimintai keterangan, alat bukti lain berupa hasil audit rekening sudah dapat dari PPATK, jadi penyidik sudah dapat alat bukti cukup untuk tetapkan sodara BN (UBN) sebagai tersangka,” ujarnya.
Kuasa hukum UBN, Azis Yanuar, sebelumnya mengungkapkan kliennya sedang berada di Arab Saudi dalam rangka menghadiri pertemuan Liga Muslim Dunia. Sementara sudah penangguhan ke Bareskrim juga sudah diajukan. (Althaf/arrahmah.com)