JAKARTA (Arrahmah.id) – Setelah menyita uang tunai miliaran rupiah dari salah satu rumah hakim tersangka dugaan suap minyak goreng, penyidik Jampidum juga menyita kapal pesiar dan sejumlah barang mewah milik para tersangka.
Inilah dua unit kapal pesiar milik salah satu tersangka berinisial AR. Kapal mewah ini disita penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Dermaga Marine, Pademangan, Jakarta Utara.
Penyidik memeriksa ke dalam dua kapal mewah milik tersangka. Kapal ini diduga menjadi bukti tambahan dalam kasus suap vonis lepas minyak goreng.
Tak hanya kapal, penyidik Kejagung juga menyita 130 helm bermerek di kawasan Menteng, 12 sepeda mewah dan satu unit Harley Davidson.
Kejaksaan Agung membenarkan adanya penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah pada (13/04) lalu.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, pihak keluarga tersangka turut membantu menunjukkan letak penyimpanan uang yang berada di bawah tempat tidur, dengan koper yang dibalut karung.
Uang yang ditemukan, yakni dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar dengan pecahan 100 dolar Amerika atau senilai Rp5,5 miliar.
(ameera/arrahmah.id)