JAKARTA (Arrahmah.com) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal pembatalan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
Aplikasi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut dinilai “melanggar” hak-hak minoritas.
Jubir PSI Guntur Romli mengatakan, soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman. Pasalnya, akan terjadi diskriminasi terhadap mereka yang menganut aliran kepercayaan masyarakat.
“Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok ‘garis keras’ untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum,” ujarnya, Senin (26/11/2018).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.
Aplikasi ini nantinya bisa dimanfaatkan warga untuk melaporkan ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.
Asintel Kejati DKI, Yulianto, mengatakan, aplikasi yang diberi nama Smart Pakem ini dibuat untuk mengetahui perkembangan dan memudahkan pengawasan aktifitas aliran keagamaan dan aliran kepercayaan.
Aplikasi ini juga untuk mencegah persekusi oleh warga terhadap suatu ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, menjelaskan, aplikasi berisi beberapa fitur. Di antaranya adalah berisi folder fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, Ormas, informasi dan laporan pengaduan.
Aplikasi ini dilengkapi fitur untuk mengetahui semua data aliran yang ada di Jakarta, dan juga bisa mengetahui daerah mana ada aliran kepercayaan dan aliran keagamaan.
Aplikasi ini juga berisi fitur untuk mengetahui aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang dilarang, dilengkapi penyebab pelarangan oleh pemerintah.
Aplikasi ini bisa digunakan sebagai sarana diskusi persoalan-persoalan yang ada di masyarakat, dan sebagai wadah pengaduan masyarakat tentang aliran yang berkembang di Jakarta.
“Aplikasi ini menerima pengaduan masyarakat apabila menemukan indikasi kelompok aliran kepercayaan atau ormas yang menyimpang,” terang Nirwan.
(ameera/arrahmah.com)