PARIS (Arrahmah.com) – Seorang pelajar Muslimah yang bulan lalu dilarang ke sekolah karena mengenakan rok panjang kini telah diizinkan untuk masuk sekolah setelah kisahnya memicu protes secara global.
“Saya tidak melakukan kesalahan, saya menghormati hukum seperti saya selalu melepas kerudung saya sebelum saya masuk sekolah, sehingga tidak perlu bagi saya untuk mengubah apa yang saya pakai,” kata Sarah K kepada Anadolu Agency pada Selasa, (12/5/2015).
“Saya akan tetap berpakaian dengan cara yang saya suka dan saya bisa bersekolah.”
Beberapa minggu yang lalu, Sarah yang berusia 15 tahun dilarang masuk kelas oleh kepala sekolah yang bersikeras bahwa pakaiannya terlalu menampakkan ciri khas agama tertentu.
Pernyataan itu dibuat meskipun gadis Muslimah itu sebelumnya telah melepas kerudungnya setiap hari sebelum memasuki lingkungan sekolah yang berada di kota Charleville-Mezieres.
Keputusan kepala sekolah itu didukung oleh Menteri Pendidikan Perancis Najat Vallaud-Belkacem yang menyatakan bahwa larangan itu didasarkan pada “perilaku” siswa.
Klaim Belkacem ini telah disangkal oleh ibu Sarah, Ourida, yang mengatakan bahwa tidak benar ada hal yang salah yang dilakukan oleh putrinya, dan bahkan surat yang diterima oleh orang tua Sarah yang dikirim oleh kepala sekolah menyebutkan dengan jelas bahwa Sarah dipulangkan karena cara dia berpakaian.
“Keputusan sekolah itu didasarkan pada diskriminasi; itu dibuat atas dasar bahwa anak saya adalah seorang Muslim.”
“Mulai sekarang, saya tidak akan menghadiri pertemuan tanpa kehadiran pengacara, karena mereka (pihak sekolah dan menteri pendirikan) terus merubah fakta.”
Pada tahun 2004, Perancis melarang Muslim mengenakan kerudung di tempat-tempat umum dan sekolah.
Perancis juga melarang pemakaian cadar di depan umum pada tahun 2011.
Larangan sekolah itu disambut dengan kecaman oleh banyak orang di Perancis dan di luar negeri yang menyesalkan tindakan diskriminatif tersebut.
(ameera/arrahmah.com)