BAMAKO (Arrahmah.id) — Junta Mali mengusir kepala divisi HAM misi penjaga perdamaian PBB MINUSMA pada Ahad (5/2/2023).Dalam pernyataannya, pemerintah sementara Mali memberikan waktu 48 jam kepada Guillaume Ngefa Atonodok Andali untuk meninggalkan negara itu.
Dilansir Africa News (6/2), keputusan tersebut diambil setelah utusan aktivis HAM PBB di Mali pada bulan lalu mengecam situasi keamanan di negaranya.
Kepala misi PBB itu kini telah dinyatakan persona non grata, atau telah diusir dari negara oleh Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya di televisi.
“Langkah ini dilakukan setelah tindakan destabilisasi dan subversif dari Monsieur Andali,” kata pernyataan itu.
Menurut otoritas Mali, Andali, sebagai ketua dari misi tersebut harus bertanggung jawab karena ia yang mengambil keputusan untuk mengutus perwakilan sipilnya, dan telah mengabaikan pihak berwenang dalam acara peninjauan terakhir Dewan Keamanan PBB.
Pada 27 Januari, aktivis HAM bernama Aminata Cheick Dicko telah mengadu dan mengkritik rezim tersebut atas situasi keamanan yang terus memburuk dalam rapat khusus DK PBB di Mali.
Junta Mali yang tidak terima, mengatakan bahwa ucapan Dicko telah menyebabkan ketidakstabilan di negaranya.
Rezim militer yang sedang berkuasa, dikabarkan telah berulang kali berusaha untuk memblokir upaya MINUSMA, untuk menyelidiki laporan pelanggaran ham yang terjadi di negaranya. (hanoum/arrahmah.id)