KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Sultan Pahang, Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, menyetujui fatwa yang diputuskan oleh Komite Konsultasi Syariah negara bahwa pengikut GISB Holdings (GISBH) adalah sesat dan menyesatkan.
Keputusan itu diambil setelah panitia menggelar rapat khusus pada Rabu pekan lalu.
Mufti Pahang, Datuk Dr Asmadi Mohamed Naim, mengatakan kelompok yang disebut sesat dan menyesatkan jika tetap meyakini dan mengamalkan Aurad Muhammadiah yang dibawakan oleh al-Arqam yang dinyatakan sesat pada tahun 1994, lansir BH Online.
Dikatakannya, fatwa tersebut mencakup kelompok yang diyakini meyakini Ashaari Muhammad yang meninggal pada tahun 2010 tidak meninggal, melainkan ghaib.
“Bahwa keputusan ini mencakup segala versi, bentuk, atau cabang dari ajaran apa pun yang terlibat di atas dan mencakup keyakinan, ideologi, filsafat, atau kelompok apa pun yang ada atau akan diciptakan.
“Sistem ekonomi yang dikembangkan para pengikut GISBH tidak diakui sebagai ekonomi Islam dan tidak sesuai syariah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Asmadi ingin seluruh otoritas termasuk instansi terkait bahu-membahu merancang dan melaksanakan rehabilitasi dan pemantauan pengikut GISBH.
Ia mengatakan kerja sama tersebut melibatkan Majelis Agama Islam dan Adat Melayu (MUIP) Pahang, Departemen Agama Islam Pahang (JAIP), Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM), Departemen Pendidikan Negeri Pahang (JPNP) dan pihak lain.
Kemarin, Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah juga menyetujui fatwa yang diputuskan Komite Fatwa negara bahwa para pemimpin, pengikut, pekerja atau anggota GISBH dan jaringannya menyimpang dari keimanan Islam yang sebenarnya.
Selain itu, Komite Fatwa Negara Perlis memutuskan bahwa keyakinan dan ajaran di GISBH mengandung unsur sesat, terutama ajaran batin, sehingga menjadi negara pertama yang menyatakan organisasi tersebut sebagai kelompok sesat.
Mufti Perlis, Datuk Dr Mohd Asri Zainul Abidin mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan setelah mendapat bukti yang meyakinkan bagi panitia untuk memutuskan organisasi dimaksud telah sesat.
“Unsur ajaran batin merupakan kelanjutan dari ajaran al-Arqam yang dinyatakan sesat. Setelah panitia berdiskusi, diputuskan bahwa kelompok GISB Holdings Sdn Bhd yang memuja pemimpin atau tokoh agama yang mereka yakini sampai melampaui batas hingga menyamakan pemimpin atau tokoh agama tersebut dengan Nabi SAW atau memiliki mukjizat atau mengetahui hal ghaib seperti Tuhan, merupakan pemahaman yang bersifat internal, menyimpang dan sesat,” ujarnya.
“Dampak dan akibat dari aliran sesat menimbulkan fanatisme yang ekstrem hingga menaati pemimpin atau kelompok agama. Hal ini jelas bertentangan dengan al-Quran dan al-Sunnah.”
Menurutnya, semua pihak harus bersama-sama melakukan pengawasan untuk memastikan tidak kembali melakukan ajaran sesat. (haninmazaya/arrahmah.id)