SUKABUMI (Arrahmah.com) – Setelah Pemkab Ngawi mengurangi jam kerja PNS-nya sekarang giliran Sukabumi. Seketaris Daerah Kabupaten Sukabumi Adjo Sardjono mengatakan, jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dikurangi satu jam.
“Berkurangnya jam kerja ini disesuaikan dengan surat edaran jam kerja yang dikeluarkan oleh gubernur Jabar tentang perihal pengaturan jam kerja selama Ramadhan,” katanya di Sukabumi, Jumat (29/7/2011).
Adjo menjelaskan, jika di hari normal jam kerja PNS biasanya dari pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB atau selama sembilan jam, tetapi selama Ramadhan untuk jam masuk tetap sama tetapi pulangnya lebih awal yakni pukul 15.00 WIB.
Ia mengatakan, penyesuaian jam kerja ini selama Ramadhan tujuannya untuk memberikan keringanan kepada mereka. “Lokasi pemerintahan yang cukup jauh cukup menyedot tenaga mereka maka dari itu kami memberikan dispensasi ini untuk segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD),” jelasnya.
Namun, untuk waktu istirahat pihaknya tidak menambah dan disesuaikan dengan jam kerja normal. Walaupun ada dispensasi ini selama Ramadhan, tetapi pihaknya mengingatkan kepada para PNS untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. (ant/rep/arrahmah.com)