TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Gadis tahanan Palestina termuda di penjara “Israel” telah dibebaskan pada Ahad (24/4/2016) pasca banding setelah mendekam selama dua bulan di dalam penjara “Israel”, sebagaimana dilansir Daily Sabah.
Seorang gadis Palestina berusia 12 tahun, yang dipenjara oleh “Israel” setelah ia mengaku merencanakan serangan penusukan terhadap orang “Israel” di permukiman Tepi Barat, kini telah kembali ke rumahnya pada Ahad (24/4).
Dima al-Wawi diyakini sebagai perempuan Palestina termuda Palestina yang pernah dipenjara.
Al- Wawi disambut oleh sekitar 80 kerabat di rumah keluarganya di Halhoul, sebuah desa dekat Hebron, Tepi Barat, yang telah menjadi titik fokus kekerasan.
Kerabat menghiasi rumah itu dengan balon dan poster, sebagaimana dilaporkan oleh Associated Press.
“Saya senang bisa keluar penjara. Penjara itu buruk,” kata al-Wawi.
“Selama saya di penjara, saya merindukan teman-teman sekelas saya, sahabat-sahabat saya, dan keluarga saya,” tambahnya.
“Menurut dokumen pengadilan yang diberikan oleh militer, al-Wawi mendekati pemukiman Carmei Tsur di Tepi Barat pada 9 Februari dengan pisau tersembunyi di bawah bajunya,” kata Associated Press.
“Seorang penjaga keamanan memerintahkan dia untuk berhenti, dan penduduk memerintahkan dia untuk berbaring di tanah dan menyuruhnya untuk menyerahkan pisaunya. Sebuah klip video amatir yang ditampilkan di TV “Israel” menunjukkan warga bertanya kepada gadis itu, yang mengenakan seragam sekolahnya, apakah dia datang untuk membunuh orang-orang Yahudi, dan dia berkata ‘ya’.”
“Dia kemudian mengaku bersalah atas upaya pembunuhan dan dijatuhi hukuman 4,5 bulan penjara,” ungkap Associated Press.
Warga Palestina menjadi target hukum militer dimana tersangka yang berusia 12 tahun bisa dipenjara.
Sebaliknya, pemukim “Israel” di Tepi Barat, serta warga Yahudi, dan Arab “Israel” diberlakukan hukum sipil “Israel”, yang tidak memungkinkan siapapun di bawah usia 14 tahun masuk penjara, kata Associated Press.
(ameera/arrahmah.com)