ACEH (Arrahmah.com) – Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Mirza Alfath (37), disyahadatkan kembali di Mapolres Lhokseumawe, Rabu 22 November 2012 siang.
Sebelumnya, seperti dilansir Serambi Indonesia, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat menyatakan bahwa Mirza sesat dari ajaran Islam, sehingga perlu lagi mengucap syadahat.
Lahirnya rekom MPU Lhokseumawe bahwa Mirza sesat dari ajaran Islam dikaitkan dengan pernyataan-pernyataan dia di akun facebook-nya yang terkesan merendahkan Islam, di samping terlalu mengagungkan rasionalitas serta tindakan Yahudi atas Palestina.
Persoalan ini mencuat, bermula dari insiden di rumah Mirza Alfaths di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, yang dilempari batu oleh sekitar 20 anak-anak, Selasa (20/11) selepas magrib.
Aksi pelemparan itu diduga kuat terpicu oleh komentar Mirza di facebook yang mengagung-agungkan Yahudi dan menghina Islam, sebagaimana dipersoalkan Teuku Zulkhairi MA, Ketua Depertemen Riset Rabithah Thaliban Aceh (RTA) dalam bentuk surat pembaca di Serambi edisi 20 November 2012 pada kolom Droe Keu Droe.
Malam itu, rumah Mirza yang baru dia bangun sedang kosong. Dia bersama keluarganya memang sering pulang ke rumah mertua yang juga bermukim di kawasan Keude Aceh, Lhokseumawe. Akibat dilempari, kaca jendela ruang tamu dan kamar tidur depan pecah.
Beberapa menit setelah rumah Mirza dilempari anak-anak usia SD dan SMP, polisi pun tiba di lokasi, langsung mengamankan rumah itu. Police line dipasang mengitari rumah Mirza.
Saat polisi tiba, masyarakat yang mendatang rumah Mirza makin ramai. Terdengar carut-marut warga terhadap Mirza, meski ia tak di rumah. Namun, berkat pendekatan persuasif pihak kepolisian dan para tokoh masyarakat setempat, akhirnya sekitar pukul 20.30 WIB warga yang bergerombol di depan rumah Mirza, membubarkan diri.
“Menghindari hal-hal yang tak diinginkan pascainsiden itu, Mirza bersama istrinya langsung kami amankan ke mapolres,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, Rabu 21 November 2012.
Pascainsiden pelemparan batu tersebut, kata Supriadi, kondisi tetap stabil dan aman. Ini tidak terlepas dari dukungan yang diberikan masyarakat di Desa Keude Aceh yang ingin masalah itu diselesaikan sesuai prosedur, bukan dengan main hakim sendiri.
“Atas sikap damai yang diperlihatkan masyarakat sejak malam kejadian, membuat saya kagum dan bangga kepada masyarakat Keude Aceh,” demikian Kasat Reskrim.
Sementara itu, di Mapolres Lhokseumawe kemarin, Mirza “disidang” MPU Lhokseumawe atas pemikirannya terhadap Islam dan Alquran selama 3,5 jam (sejak pukul 08.30-12.00 WIB).
Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk Asnawi, menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Mirza berterus terang bahwa akun facebook tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan tersebut dan setelah MPU mempelajari isi facebook-nya, maka ditarik kesimpulan bahwa Mirza telah sesat dari ajaran Islam.
Didasari atas kesimpulan itu, sebut Tgk Asnawi, Mirza pun mengaku telah keliru dan ia minta maaf. “Setelah meminta maaf, dia pun bersyahadat di hadapan kami,” ucap Tgk Asnawi.
Setelah rekomendasi MPU keluar, kemudian pada pukul 15.00 WIB dilakukan pertemuan antara MPU, Majelis Adat Aceh (MAA), Muspika Banda Sakti, dan aparat Desa Keude Aceh dan Simpang IV yang difasiliatsi pihak kepolisian. Pertemuan di Aula Mapolres Lhokseumawe ini melahirkan sejumlah rekomendasi.
Setelah ada kesepakatan itu, Mirza pun dihadirkan dalam ruang pertemuan pada pukul 17.00 WIB. Dia mengaku siap menandatangani seluruh butir kesepakatan itu.
Pertemuan akhirnya dihentikan sejenak, karena masuk jadwal shalat Magrib. Setelah itu Mirza membacakan poin-poin kesepakatan, lalu ia kembali bersyahadat. Dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan yang diikuti seluruh perwakilan yang hadir, kecuali polisi.
Dalam kesepakatan itu dimuat klausul bahwa Mirza harus minta maaf secara terbuka di Masjid Islamic Center Lhokseumawe.
“Kapan waktunya dia harus minta maaf di Masjid Islamic Center ataupun permohonan maaf secara resmi melalui media massa sesuai hasil kesepakatan, akan didiskusikan kembali,” ujar Wakil Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk H Abu Bakar Ismail.
Informasi terakhir diterima Serambi, untuk sementara hingga tadi malam Mirza masih diamankan pihak kepolisian. Dekan Fakultas Hukum Unimal, Sumiadi, menambahkan, sejak awal sampai perkembangan terakhir masalah yang melibatkan Mirza ini, proses akademik dan darma perguruan tinggi lainnya di FH Unimal berjalan normal.
“Di kampus tidak ada yang terpengaruh atau mengikuti pemikiran Saudara Mirza,” tulis Sumiadi dalam suratnya ke Biro Serambi Indonesia di Lhokseumawe, Kamis kemarin.
Minta maaf
Atas tindakannya selama ini, Mirza pun mengutarakan permohonannya maafnya kepada semua pihak.
“Saya minta maaf atas pernyataan-pernyataan saya di akun facebook selama ini yang menyinggung perasaan umat Islam. Permohonan maaf juga akan saya lakukan di media massa, maupun di Masjid Islamic Center Lhokseumawe”ucap Mirza
“Sedangkan surat pernyataan sudah saya tanda tangani atas kesadaran sendiri dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal yang sama,”tambahnya. (bilal/arrahmah.com)