SRINAGAR (Arrahmah.id) — Setelah dihukum selama empat tahun lamanya sebagai tahanan rumah, ulama Kashmir Mirwaiz Umar Farooq akhirnya dibebaskan pada Jumat (22/9/2023), dan diizinkan untuk ikut serta dalam shalat Jumat.
Dilansir The Hindu (23/9), Farooq (50) adalah pemimpin agama komunitas Muslim di Lembah Kashmir serta ketua Konferensi Hurriyat, sebuah aliansi lebih dari dua lusin kelompok separatis dan agama di lembah tersebut.
Penangkapannya terjadi setelah pemerintahan Narendra Modi mencabut status otonomi khusus Kashmir yang tertuang dalam Pasal 370 pada 4 Agustus 2019.
Wilayah Kashmir Himalaya yang berpenduduk mayoritas Muslim sebagian dikuasai oleh India dan Pakistan, tetapi diklaim oleh keduanya secara keseluruhan sejak penjajah Inggris meninggalkan benua itu pada tahun 1947.
Kedua negara telah terlibat tiga kali perang di wilayah tersebut dan pemberontakan bersenjata selama tiga dekade telah merenggut nyawa puluhan ribu orang.
New Delhi berpendapat bahwa status semi-otonom Kashmir memicu sentimen separatis di Kashmir dan menghambat investasi dan pembangunan di wilayah tersebut.
Farooq termasuk di antara puluhan tokoh politik anti-India yang ditangkap atau ditahan di rumah pada awal tahun 2019, di tengah kekhawatiran bahwa mereka mengobarkan dan mendanai protes jalanan.
“Dia diizinkan mengikuti shalat Jumat berjamaah di Masjid Jamia di Srinagar,” kata Anjuman Auqaf Jamia Masjid, panitia pengelola masjid, seperti dikutip dari The National.
Mantan kepala menteri wilayah tersebut Omar Abdullah menyambut baik keputusan pemerintah untuk membebaskan Farooq.
“Kami menyambut baik langkah pemerintah ini. Dia seharusnya tidak menjadi tahanan rumah begitu lama. Kini setelah dia dibebaskan, berarti situasi di sini tidak terlalu buruk dan pemilu bisa dilaksanakan. Kami berharap dia akan memenuhi peran sosio-religiusnya sekarang,” kata Abdullah. (hanoum/arrahmah.id)