KAIRO (Arrahmah.com) — Jaksa Penuntut Umum Mesir memutuskan untuk membebaskan putri ulama Muslim terkemuka Yusuf al Qaradawi setelah tertuduh menghabiskan empat tahun di penjara, lansir Anadolu Agency (1/1/2022).
Kantor berita resmi Mesir MENA mengutip sumber resmi yang tidak disebutkan namanya mengatakan bahwa jaksa penuntut umum pada Jumat “memutuskan untuk membebaskan Ola Qaradawi, sambil menunggu penyelidikan.”
“Kasus ini melibatkan sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin, karena para terdakwa menghadapi tuduhan berpartisipasi dalam pelaksanaan operasi teroris yang menargetkan pasukan keamanan dan mengganggu pekerjaan lembaga-lembaga negara,” kata media itu.
Kantor Jaksa Penuntut Umum negara itu menuduh Ola Qaradawi “bergabung dengan kelompok teroris dan mendanai terorisme,” itu menjadi kasus kedua terhadapnya sejak penangkapannya.
Pada 30 Juni 2017, otoritas Mesir menangkap Ola dan suaminya, dan penahanan mereka diperbarui secara berkala sejak saat itu.
Pada lebih dari satu kesempatan, tim pembela Ola mengutip pernyataannya selama sesi investigasi bahwa dia “tidak melakukan tindakan apa pun yang melanggar hukum dan penangkapan dan penahanannya selama periode ini hanya karena dia adalah putri al-Qaradawi.”
Al Qaradhawi, warga negara Qatar keturunan Mesir, adalah ketua Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional.
Dia telah menulis 120 buku dan secara luas dianggap sebagai salah satu cendekiawan Muslim paling berpengaruh di dunia. hanoum/arrahmah.com)