JAKARTA (Arrahmah.com) – Sejak peluncuran toko pertamanya pada Mei 2017 lalu, minimarket yang berlabel 212 atau yang dikenal dengan 212 Mart telah memiliki 192 toko dan anggota sebanyak 49 ribu orang.
Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Ahmad Juwaini mengungkapkan, sebenarnya koperasi syariah ini sudah berdiri sejak 19 bulan lalu tapi peluncuran toko pertamanya baru pada Mei 2017.
“Dari 192 toko yang dibangun, sebanyak 108 toko berada di Jabotabek. Sementara sisanya berada di luar daerah itu,” kata Ahmad dalam Forum Discussion Group (FGD) di Kantor Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (29/8/2018), lansir Kumparan.
Ahmad menuturkan, sejak awal pembentukan 212 Mart menggunakan sistem koperasi syariah. Karena itu, badan hukumnya pun berbentuk koperasi syariah.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Ahmad, perluasan toko ini bukan berbentuk waralaba atau franchise tapi koperasi berjamaah.
Karena itu, ujar Ahmad, 212 Mart dibangun oleh koperasi yang minimal anggotanya 100 orang. Oleh sebab itu, hingga saat ini, 212 Mart hanya bersedia bermitra dengan anggota koperasi syariah, tidak dengan perorangan.
Dia menyebutkan, ada tiga syarat yang diajukan koperasi jika ingin bergabung.
Pertama, mitra merupakan investor. Kedua, mereka terlibat menjadi pengelola usaha sejak awal. Ketiga, mereka harus menjadi pembeli dari toko 212 Mart.
“Tiga muatan itu yang kami state dalam perjanjian dengan mitra. Kedua, kami sudah buat statement juga, minimal space 20 persen untuk UMKM di toko. Kalau space tokonya lebih besar, space UMKM-nya bisa ditambah. Ada juga toko yang area display UMKM-nya sampai 50 persen,” jelas dia.
Selain itu, 212 Mart juga ingin menjadikan jaringan toko mereka sebagai toko kulakan dan grosir bagi warung-warung sekitar.
“Susunan kerangkanya sudah disusun tapi masih dikembangkan lagi,” terangnya.
Tujuannya agar mereka beli dengan harga khusus yang bisa dijual lagi dengan harga yang sama atau bahkan lebih rendah dari harga di 212 Mart.
“Ini sistem terbaru yang kami sedang siapkan. Kami terus memperbaiki belajar berjalan. Kami sedang cari bentuk dan harus berlangsung,” ujar Ahmad.
Adapun terkait sistem keuntungan yang digunakan dalam 212 Mart adalah menggunakan skema bagi hasil. Awalnya, di tahun pertama mereka membayar fee dari penggunaan brand 212 Mart.
“Di tahun pertama pakai fee 7 bulan pertama. Tapi Januari 2018 kita bagi hasil. Suara dalam rapat anggota diputuskan diubah jadi ke bagi hasil,” paparnya.
Kini, anggota koperasi 212 Mart sudah 49 ribu orang. Hampir semuanya berbadan hukum koperasi, hanya 1-2 yang bentuknya PT tapi yang diwakili oleh 100 orang karena basis kepemilikannya.
(ameera/arrahmah.com)