MUNICH (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan digelar untuk delapan orang yang dituduh menyebarkan propaganda Islam melalui internet di Munich pada Selasa (12/4/2011). Jaksa mengatakan tergugat menggunakan forum internet dan blog untuk menyerukan perang suci.
Tujuh laki-laki dan seorang perempuan dituduh menghasut tindakan “terorisme” dan merilis video pemboman dan eksekusi sebagai bagian dari sebuah kelompok di Jerman yang dikenal dengan “Global Islamic Media Front”.
Menurut jaksa federal, tersangka menerbitkan terjemahan dari rilis Al Qaeda ke dalam bahasa Jerman sepanjang Agustus 2006 hingga Maret 2008, dalam rangka untuk menarik anggota baru dan dukungan bagi organisasi Al Qaeda.
Para tersangka berusia 18 sampai 30 tahun, tetapi sebagian dari mereka masih dikategorikan anak-anak pada waktu itu. Sebagian besar belum pernah bertatap muka sama sekali, hanya mengandalkan internet untuk berkomunikasi dari rumah mereka di Jerman.
Pengacara mereka, Nicole Lehmbruck mengatakan bahwa tuntutan menjadi contoh untuk pemuda lain.
“Jaksa jelas ingin menunjukkan bahwa para pemuda itu, juga bertanggung jawab atas isi dari apa yang mereka posting secara online,” ujar Lehmbruck. “Tapi kita akan melihat bagaimana sidang itu berkembang.”
Namun Jaksa Jerman mengatakan ia segan untuk menangani tuduhan menghasut “terorisme” ringan, terutama setelah seorang pria Muslim menembak dua tentara AS di bandara Frankfurt bulan lalu.
“Kami melihat propaganda Islamis di internet sebagai alat yang paling berbahaya saat ini di tangan terorisme Jihad Internasional,” ujar Jaksa, Michael Brun, dan “itulah mengapa kita ingin menetapkan garis yang jelas di lahan tersebut.”
Para terdakwa menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun empat orang telah mengaku dan mungkin akan dihukum secara terpisah. Sidang ditetapkan akan berjalan sampai 19 Mei. (haninmazaya/arrahmah.com)