SURABAYA (Arrahmah.com) – Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK)-Konfederasi Serikat Nasional (KSN) dalam Petisinya menuntut dipekerjakannya kembali 24 orang karyawan PT Hasil Fastindo yang dipecat sewenang-wenang oleh perusaahaan tersebut di Surabaya.
“Latar belakang pemecatan ini sendiri sungguh sangat tidak rasional terkait aksi protes para pekerja PT Hasil yang menuntut diberikannya kebebasan menjalankan Ibadah Sholat Jumat” Kata Humas FSBK-KSN Andik Peci dalam siaran persnya kepada arrahmah.com, Jakarta, Jum’at (6/7).
Aksi itu sendiri menurut Andik, sebenarnya bukan hanya di dukung oleh para pekerja yang beragama Islam saja, namun pekerja yang non islam yang turut mendukung tuntutan tersebut kemudian juga mengalami pemecatan.
“Apa yang di alami buruh PT Hasil tersebut sudah barang tentu adalah tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Konstitusi Negara kita, UUD 1945.” Ungkapnya.
Lanjutnya, PT Hasil Fastindo juga telah melanggar konstitusi Negara, pasal 28 Junto Pasal 43 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Perusahaan juga telah melanggar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam UU 39/1999. Padahal pada dasarnya kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing, merupakan hak asasi yang harus di lindungi oleh negara.
” Tapi sayangnya sampai sejauh ini pemerintah kota maupun DPRD Surabaya tidak mampu menyelasaikan persoalan tersebut,” beber Andik.
Parahnya, Sambung Andik, dalam persoalan ini, Sekjend FSBK-KSN, Mahfud Zakaria, kemudian di laporkan pengusaha PT Hasil Fastindo ke aparat kepolisian dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Gayung bersambut, aparat Polrestabes Surabaya dengan sedemikian cepatnya kemudian memanggil kawan Mahfud menyelidiki pelaporan tersebut.
“Apa yang di lakukan oleh aparat kepolisian tersebut sungguh sangat menyakitkan karena selama ini saat menerima laporan tindakan sewenang-wenang dari pengusaha, aparat polisi cenderung sangat lambat,”ujarnya.
Menyikapi hal tersebut FSBK-KSN menuntut tiga hal kepada PT Hasil Fastindo. Pertama. Mereka menunut untuk dpekerjakan kembali 24 Buruh PT. Hasil yang telah di PHK. Kedua ,mereka menuntut agar diberikan Hak kepada Buruh untuk melaksanakan ibadah.”Ketiga, Stop kriminalisasi terhadap pengurus Serikat Buruh” tuntut Andik.
Tuntutan ini diterangkannya melalu sebuah rilis yang bertajuk’ Siaran Pers Penggalangan Petisi mengecam PHK Pekerja PT Hasil Fastindo karena Sholat Jumat dan Kriminalisasi Pengurus Serikat Buruh’ serikat buruh juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menanda tangani petisi tersebut secara on line pada laman http://www.change.org/id/petisi/pekerjakan-kembali-buruh-pt-hasil-yang-dipecat-berikan-hak-u-beribadah.
Menurut Andik, Indonesia merupakan negeri yang memiliki keragaman dalam banyak hal. Tindakan PT.Hasil Fastindo jelas bertentangan dengan keragaman tersebut.
“Satu hal yang sangat memprihatinkan dan sangat mencederai ke-Bhineka-an Indonesia atas apa yang telah dilakukan oleh Pengusaha PT. Hasil Fastindo kepada Buruhnya,”lontarnya
Petisi ini buat, menurutnya, untuk mendukung para buruh yang telah menjadi korban ketidakadilan dari Pengusaha PT Hasil Fastindo. Penggalangan Petisi ini juga untuk menekan pengusaha PT Hasil agar menghormati hak-hak dari pekerjanya.
“Dan juga menekan pihak aparat Kepolisian agar menghentikan penyelidikan atas laporan terhadap kawan Mahfud Zakaria. T” tutup Andik. (bilal/arrahmah.com)