JAKARTA (Arrahmah.com) – Metode sertifikasi halal yang diterapkan LPPOM-MUI di Indonesia sudah masuk standar internasional. Standarisasi tersebut kemudian dicontoh oleh beberapa negara, di antaranya Selandia Baru, Inggris, Kuwait, dan Amerika.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Ma’rif Amin, ketika menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara workshop untuk media dengan tema “Sertifikasi Halal Minuman Non-Alkohol”, di Ruang Auditorium Gedung MUI Pusat, Cikini, Jakarta Selasa (9/3).
Ma’ruf mensinyalir bahwa sistem sertifikasi yang telah ada di Indonesia diterapkan secara moderat.
“Indonesia adalah negara paling moderat dalam masalah penerapan sertifikasi halal,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Ma’ruf berpesan agar masyarakat peduli masalah produk halal-haram.
“Makanan yang kita makan berpengaruh pada tubuh dan pola fikir. Makanlah yang baik dan halal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komite Halal PT Bintang Toedjoe, produsen minuman energi Extra Joss, Dedi Suherman, S.Si, Apt, MM, yang turut menjadi narasumber, memaparkan, pemahaman prosedural tentang sertifikasi halal diharapkan dapat disosilisasikan lebih jelas lagi.
“Kami mengajak pada produk-produk serupa Extra Joss untuk juga dapat memastikan produknya berkualitas dan halal dari sisi proses dan komposisi, demi kemaslahatan masyarakat Indonesia yang menjadi konsumen produk minuman energi yang sebagian besar muslim,” kata Dedi.
Kehadiran Extra Joss sebagai salah satu narasumber dalam workshop tersebut dimaksudkan agar pemahaman sertifikasi halal tersebut lebih jelas. Extra Joss sendiri adalah salah satu produk minuman non-alkohol yang telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI.
Sebagaimana tertera dalam JURNAL HALAL yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI, hanya Extra Joss dan produk turunannya, yakni EJuss yang saat ini telah memperoleh sertifikasi halal di antara produk-produk minuman energi bubuk yang sejenis. (hid/arrahmah.com)