JAKARTA (Arrahmah.com) – Polisi dinilai tak serius mengungkap kejahatan seksual yang terjadi di sekolah TK ilegal JIS. Hingga kini Polda Metro Jaya belum melakukan pemeriksaan terhadap empat guru di Jakarta Internal School (JIS). Meski telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menunda pendeportasian terhadap empat guru JIS itu untuk keperluan pemeriksaan.
Saat ini polisi beralasan belum bisa memeriksa empat guru warga negara asing itu jika penyidik polisi belum memeriksa korban pelecehan seksual JIS bernama AK.
Dikutip dari ROL, pengacara korban pelecehan seksual OC Kaligis mengatakan tidak ada alasan polisi harus memeriksa korban sebelum memeriksa tersangka guru JIS. “Jadi begini polisi kan sudah dapat data-data banyak dan cara, tinggal kembangkan,” kata Kaligis Selasa (10/6/2014) malam.
Kaligis mengatakan, kalau polisi serius sudah sejak lama oknum guru JIS itu menjadi tersangka. “Sebenarnya polisi tahu bagaimana cara membongkar keterlibatan guru JIS gitu aja,” ucapnya. (azm/arrahmah.com)