LANDAK (Arrahmah.com) – SD (45) yang tercatat sebagai warga Dusun Ladangan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Ngabang karena diduga menggelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta.
SD yang juga Ketua KSU Gagas Batuah itu, dilaporkan oleh Ketua Badan Pengawas KSU Gagas Batuah karena menggelapkan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik anggota KSU Gagas Batuah periode Juni, Juli, dan Agustus 2018.
SD tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Landak Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5.
Namanya terdaftar dalam DPT di website KPU Landak yang bisa didownload. Status SD yang merupakan Caleg PSI juga dibenarkan oleh Ketua PSI Landak Mori.
“Iya, tapi nanti akan saya kasi penjelasan,” ujar Mori, Selasa (2/4/2019), lansir Tribunnews.
Sebelumnya diberitakan, Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menerangkan, pengakuan dari SD bahwa menggunakan uang milik Koperasi tersebut untuk berjudi.
“Rencana SD, dengan uang kemenangan judi nantinya akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang minim hasil panen. Bahkan tidak ada yang menghasilkan dari delapan wilayah naungan KSU Gagas Batuah,” kata Bripka Sugiyanto.
“Itu menurut pengakuannya, yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi. Kita akan kenakan pasal penggelapan dengan pemberatan, sesuai pasal 374 KUHP, dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun,” ujarnya.
Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung membenarkan kasus tersebut.
“Jadi pihak pelapor tak ingin bermediasi lagi, karena tidak ada tanda-tanda etikad baik. Makanya pihak pelapor ingin kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ida Bagus.
(ameera/arrahmah.com)