(Arrahmah.com) – Dalam artikel sebelumnya, Dr. Abdul Aziz bin Muhammad al-Abdul Lathif telah menguraikan kondisi keempat dan kelima dari penerapan selain hukum Allah yang menyebabkan pelakunya murtad dari Islam. Dalam artikel kali ini, beliau menguraikan kondisi keenam dan ketujuh. Uraian beliau diterjemahkan dari disertasi beliau, Nawaqidh al-Iman al-Qauliyah wa al-‘Amaliyah, cetakan Darul Wathan, Riyadh, 1414 H.
Keenam: Barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah karena enggan dan menentang, maka ia telah kafir dan murtad, sekalipun ia tidak mengingkari atau mendustakan hukum Allah SWT
(Kondisi ini merupakan contoh dari kekafiran karena enggan dan menyombongkan diri. Kekafiran jenis ini merupakan kondisi sebagian besar kaum-kaum terdahulu yang kafir kepada para rasul yang diutus kepada mereka. Lihat: Madarij as-Salikin, 1/337)
Jika kondisi sebelumnya adalah memperbolehkan dan menerima pemutusan perkara dengan selain hukum Allah, maka kondisi keenam ini tidak lain merupakan kebalikan dari kondisi tersebut.
Sudah diketahui bersama —menurut salaf shalih— bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan, pembenaran hati dan ketundukan anggota badan. Sebagaimana manusia wajib membenarkan para rasul dalam berita wahyu yang mereka sampaikan dari Allah, demikian juga manusia wajib melaksanakan perintah para rasul. Iman tidak terealisasi jika manusia tidak mau tunduk dan menaati para rasul. Allah SWT berfirman,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan agar ia ditaati dengan izin Allah.”(QS. An-Nisa’ [4]: 64)
Iman bukanlah pembenaran hari semata seperti keyakinan kelompok Murjiah, melainkan pembenaran hati yang disertai oleh ketundukan dan ketaatan anggota badan. (Lihat: Kitab ash-Shalat, hlm. 54, karya Ibnu Qayyim)
Sebagaimana kekafiran menurut kesepakatan kaum muslimin adalah tiadanya keimanan. (Lihat: Majmu’ Fatawa, 20/86).
Oleh karenanya, kekafiran bukan terbatas pada mendustakan rasul. Terkadang kekafiran itu berwujud keengganan dan penentangan untuk mengikuti ajaran rasul meskipun ia mengakui kebenaran rasul tersebut. (Lihat: As-Sunnah, 1/347-348 karya Abdullah bin Ahmad bin Hambal dan Dar’u Ta’arudh al-Aql wa an-Naql, 1/242)
Kekafiran terkadang juga berwujud sikap berpaling dari ajaran rasul atau ragu-ragu terhadap ajaran rasul.
Oleh karenanya, orang yang tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah karena keengganan dan penentangannya terhadap hukum Allah, berarti ia telah kafir dan murtad, sekalipun ia mengakui hukum Allah tersebut. Sebab, iman menuntut sikap ketundukan dan ketaatan terhadap hukum Allah. Hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut:
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: مَرَّ بِي خَالِي الْحَارِثَ بْنَ عَمْرٍو وَقَدْ عَقَدَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِوَاءً، فَقُلْتُ لَهُ: أَيْنَ تُرِيدُ؟ فَقَالَ: «بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ مِنْ بَعْدِهِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ»
Dari Bara’ bin Azib RA berkata: “Paman saya, Harits bin Amru, berjalan melewati saya sementara Nabi SAW telah menyerahkan panji perang kepadanya. Aku bertanya kepada pamanku: ‘Paman hendak pergi kemana?’ Pamanku menjawab: ‘Rasulullah SAW mengutus saya kepada seorang laki-laki yang menikahi istri bapaknya sepeninggal bapaknya (ibu tiri). Beliau SAW memerintahkan saya untuk memenggal kepala laki-laki tersebut.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah, Ad-Daraquthni, dan lain-lain. Hadits shahih)
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari menerangkan makna hadits ini dengan mengatakan: “Tindakan laki-laki tersebut menikahi ibu tirinya merupakan bukti paling nyata bahwa ia mendustakan ajaran yang Rasulullah SAW sampaikan dari Allah SWT dan bukti paling nyata bahwa ia mendustakan ayat yang tegas dalam kitab suci-Nya SWT. Oleh karenanya hukuman atas perbuatan tersebut adalah hukuman mati dan dipenggal kepalanya. Untuk itu Rasulullah SAW memerintahkan agar laki-laki tersebut dihukum mati dan dipenggal kepalanya, karena hukuman tersebut merupakan sunah Nabi SAW atas orang yang murtad dari Islam.” (Lihat Tahdzib al-Atsar, 2/148 dan Majmu’ Fatawa, 20/91)
Imam Abu Ja’far ath-Thahawi menerangkan makna hadits di atas dengan mengatakan: “Orang yang menikahi ibu tirinya tersebut melakukan tindakan tersebut karena menganggap tindakan tersebut halal dilakukan, sebagaimana dahulu biasa mereka kerjakan pada masa jahiliyah. Oleh karenanya ia menjadi murtad, sehingga Rasulullah SAW memerintahkan agar diterapkan hukuman atas orang murtad kepadanya.” (Syarh Ma’ani al-Atsar, 3/149)
Maka perhatikanlah teks hadits ini dan penjelasan dari imam Ibnu Jarir ath-Thabari dan Abu Ja’far ath-Thahawi, semoga Allah merahmati Anda. Niscaya menjadi jelas bagi Anda bahwa sikap mendustakan (Allah dan Rasul-Nya) atau menghalalkan (hal yang haram) terkadang muncul dalam wujud sebuah perbuatan…dan ini merupakan kekafiran karena keengganan dan penolakan. Dengan demikian, sikap hati yang mendustakan atau menghalalkan hal yang haram itu tidak hanya diungkapkan dengan ucapan dengan lisan belaka.
Coba Anda bandingkan penjelasan di atas dengan realita yang Anda lihat pada masyarakat kaum muslimin, ketika pemerintahan-pemerintahan yang berkuasa di negeri-negeri kaum muslimin memperbolehkan bank-bank riba, lokalisasi pelacuran, minuman keras, dan hal-hal lain yang keharamannya sangat jelas bagi semua muslim. Pemerintahahan tersebut memberi izin bagi dosa-dosa besar yang mendatangkan kehancuran tersebut, bahkan pemerintahan tersebut ‘mewajibkan’ hal-hal yang haram secara qat’i tersebut dan melindunginya. Tidak itu saja, pemerintahan tersebut bahkan ‘mengesahkan’ loyalitas kepada orang-orang (negara-negara) kafir atas nama ‘kepentingan bersama’ dan ‘hidup bersama secara damai’. Wallahu al-musta’an.
Sampai-sampai syaikh Muhammad Rasyid Ridha mengatakan: “Sesungguhnya hakekat menolak (mengingkari=al-juhud) adalah mengingkari kebenaran dengan perbuatan.”(Majalah Al-Manar vol 25, juz 1 hlm. 21)
Imam Ibnu Hazm al-Andalusi mengungkapkan hal ini dengan pernyataan yang komprehensif. Beliau mengatakan: “Setiap orang yang keluar (dari Islam) menuju kekafiran dengan salah satu cara tertentu, pastilah dirinya mendustakan suatu perkara yang keislaman tidak sah kecuali dengan menerima perkara tersebut; atau pastilah dirinya menolak suatu perintah Allah yang keislaman tidak sah kecuali dengan menerima perintah tersebut. Ia pasti mendustakan perkara yang ia tolak atau ia dustakan tersebut.”(Al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal, 3/266)
Lebih dari itu, barangsiapa menolak dan enggan (menentang) untuk menerima hukum Allah maka ia telah kafir menurut ijma’, sekalipun ia mengakui hukum Allah tersebut. Imam Ishaq bin Rahawaih berkata: “Para ulama telah bersepakat bahwa barangsiapa menolak sebuah perkara (wahyu) yang Allah turunkan…meskipun ia mengakui perkara yang Allah turunkan tersebut, niscaya ia telah kafir.”(At-Tamhid, 4/226 secara ringkas, karya Ibnu Abdil Barr)
Allah SWT berfirman:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 65)
Imam Al-Jashash Abu Bakar Ahmad bin Ali ar-Razi al-Hanafi (370 H) berkata: “Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa barangsiapa menolak sebuah perintah dari perntah-perintah Allah atau perintah-perintah Rasulullah SAW, maka ia telah keluar dari agama Islam, sama saja apakah ia menolak karena meragukanya maupun menolak karena enggan menerima dan tidak mau berserah diri…” (Ahkam al-Qur’an, 2/213-214)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menegaskan kesepakatan ulama atas wajibnya memerangi kelompok yang membangkang dari melaksanakan salah satu syariat dari syariat-syariat Islam yang lahir (nampak jelas dan diketahui semua muslim, baik ulama maupun awam) lagi mutawatir, meskipun kelompok tersebut mengakui syariat tersebut. Beliau berkata: “Setiap kelompok yang menolak untuk melaksanakan salah satu syariat dari syariat-syariat Islam yang lahir lagi mutawatir…maka wajib hukumnya memerangi mereka sehingga mereka mau melaksanakan syariat-syariat Islam tersebut, meskipun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dan melaksanakan bagian-bagian lain dari syariat Islam. Hal itu sebagaimana Abu Bakar ash-Shidiq dan generasi sahabat bersepakat dalam memerangi orang-orang yang menolak untuk membayar zakat…Para sahabat bersepakat dalam memerangi (orang-orang yang enggan melaksanakan) hak-hak Islam sebagai bentuk pengamalan Al-Qur’an dan as-sunnah.” (Majmu’ Fatawa, 28/502)
Sampai pada perkataan beliau: “kelompok manapun yang menolak untuk melaksanakan sebagian shalat, atau shaum, atau haji, atau menolak untuk komitmen kepada keharaman menumpahkan darah (membunuh), keharaman harta (merampok, mencuri), keharaman minuman keras, zina, perjudian, atau keharaman menikahi wanita mahram, atau menolak komitmen untuk berjihad melawan orang-orang kafir, atau mengambil jizyah dari orang kafir Ahlul kitab, dan hal-hal lainnya yang diwajibkan atau diharamkan oleh agama Islam, yang tiada udzur bagi seorang pun untuk mengingkarinya atau meninggalkannya, di mana orang yang mengingkari kewajiban tersebut maka ia telah kafir…maka kelompok yang menolak tersebut diperangi sekalipun mengakui sebagian syariat (yang ia enggan berkomitmen kepadanya) tersebut. Dalam hal ini saya tidak mendapati perbedaan pendapat dari seorang ulama pun.” (Majmu’ Fatawa, 28/502 dan lihat pula Majmu’ Fatawa, 28/519)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan penjelasan secara rinci dan tuntas ketika beliau menjelaskan bahwa sikap enggan dan menolak hukum Allah sekalipun mengakui syariat tersebut adalah lebih besar kekafirannya daripada sikap mendustakan hukum Allah. Beliau berkata:
“Jika seorang hamba melakukan sebuah perbuatan dosa sementara ia meyakini bahwa Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan hatinya meyakini kewajiban tunduk kepada hal-hal yang diharamkan dan hal-hal yang diwajibkan oleh Allah…maka hamba tersebut tidak kafir.
Adapun jika ia meyakini bahwa Allah tidak mengharamkannya atau Allah mengharamkannya, namun ia enggan (menolak) untuk menerima pengharaman Allah tersebut, ia enggan untuk tunduk dan taat kepada Allah, maka orang ini adalah orang yang mendustakan atau orang yang membangkang.
Oleh karenanya para ulama berkata: Barangsiapa mendurhakai Allah karena menyombongkan dirinya seperti Iblis, maka ia telah kafir menurut kesepakatan ulama. Adapun orang yang mendurhakai Allah karena (menginginkan) hawa nafsu, maka ia tidak kafir menurut ahlus sunnah wal jama’ah. Pihak yang mengkafirkannya hanyalah kelompok Khawarij.
Sesungguhnya orang yang bermaksiat kepada Allah karena menyombongkan diri, sekalipun ia mengakui Allah adalah Rabbnya, namun sikapnya menantang dan menentang Allah telah mendustakan pengakuannya tersebut. Penjelasannya sebagai berikut, sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang diharamkan dengan menganggap perbuatan tersebut halal, maka ia telah kafir menurut kesepakatan ulama. Sungguh tidak beriman kepada Al-Qur’an orang yang menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Al-Qur’an.
Hal yang sama berlaku jika ia menganggap halal perkara yang diharamkan oleh Al-Qur’an, sekalipun ia tidak melakukan perkara haram tersebut. Menganggap halal adalah meyakini bahwa Allah tidak mengharamkannya, atau terkadang tidak meyakini bahwa Allah mengharamkannya. Hal ini terjadi karena kecacatan dalam iman kepada Allah dan iman kepada Rasul. Ini merupakan sikap mendustakan tanpa disertai oleh sebab pengantar.
Terkadang ia telah mengetahui bahwa Allah mengharamkannya dan Rasulullah SAW hanya mengharamkan apa yang telah Allah haramkan, lalu ia enggan untuk komitmen kepada pengharaman tersebut dan ia menentang hal yang diharamkan tersebut. Maka kekafirannya lebih berat dari kasus sebelumnya. Dalam hal ini, ia terkadang mengetahui bahwa siapa yang tidak komitmen dengan pegharaman tersebut niscaya Allah akan menghukum dan menyiksanya.
Keenganan dan penolakan ini terkadang terjadi karena kecacatan dalam keyakinan tentang hikmah dan kekuasaan Allah SWT, maka hal ini kembalinya kepada sikap tidak membenarkan salah satu sifat Allah. Tapi terkadang hal itu terjadi meskipun ia telah mengetahui sifat-sifat Allah, karena sikap memberontak atau mengikuti tujuan pribadi. Hakekat sikap ini adalah kekafiran. Hal itu karena ia mengakui bagi Allah dan Rasul-Nya segala sifat yang telah diberitahukan oleh-Nya dan ia juga membenarkan segala hal yang dibenarkan oleh kaum beriman, namun ia membenci dan memusuhinya karena tidak sesuai dengan keinginan dan hawa nafsunya. Ia lalu mengatakan: ‘Saya tidak mengakuinya, saya tidak mau komitmen kepadanya, saya membenci kebenaran ini dan menjauhinya’. Kasus ini berbeda dengan kasus pertama, kekafiran orang ini sudah termasuk perkara aksioma dalam agama Islam, dan Al-Qur’an penuh dengan ayat yang mengkafirkan orang seperti ini.”(Ash-Sharim al-Mashlul, hlm. 521-522 dan lihat pula Majmu’ Fatawa, 20/97)
Menegaskan penjelasan Ibnu Taimiyah di atas, imam An-Nasafi berkata saat menafsirkan firman Allah SWT:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُّبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab [33]: 36)
Beliau berkata: “Jika kedurhakaan tersebut berupa menolak dan enggan untuk menerima, maka hal itu merupakan kesesatan kekafiran. Adapun jika kedurhakaan tersebut adalah tidak mengerjakan perintah, sementara hatinya menerima dan meyakini kewajiban perintah tersebut, maka ia adalah kesesatan kesalahan dan kefasikan.” (Tafsir an-Nasafi, dalam Majmu’ah min at-Tafasir, 4/119)
Di antara perbuatan yang bisa dikelompokkan dalam kategori enggan dan menolak (menentang) adalah berpaling dan menghalang-halangi (penerapan) hukum Allah. Allah SWt berfirman:
{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُواْ إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا {60}وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْاْ إِلَى مَا أَنزَلَ اللّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُودًا}
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka penyesatan yang sejauh-jauhnya.
Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kalian kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi dengan sekuat-kuatnya dari kamu. (QS. An-Nisa’ [4]: 60-61)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Allah SWT menjelaskan bahwa barangsiapa diajak berhukum kepada kitab Allah dan kepad Rasul-Nya kemudian ia menghalang-halangi dari Rasul-Nya, niscaya ia adalah orang munafik, bukan orang yang beriman…Kemunafikan berada pada dirinya dan keimanan hilang dari dirinya ‘sekedar’ disebabkan ia berpaling dari hukum Rasulullah SAW dan ia berkeinginan mencari putusan perkara kepada selain Rasulullah SAW.” (Ash-Sharim al-Mashlul, hlm. 33 secara ringkas)
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata: “Allah menjadikan sikap berpaling dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW dan berpaling kepada selain (ajaran) beliau sebagai hakekat kemunafikan. Sebagaimana hakekat keimanan adalah meminta putusan perkara kepada Rasulullah, hati tidak merasa berat dengan keputusan beliau, dan menerima keputusan beliau dengan ridha, sukarela, dan kecintaan. Inilah hakekat iman, adapun sikap berpaling tersebut adalah hakekat kemunafikan.”(Mukhtashar ash-Shawa’iq al-Mursalah, 2/353)
Allah SWT berfirman:
قُلْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ فإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Katakanlah: “Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Jika kalian berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran [3]: 32).
Imam Al-Baidhawi menjelaskan makna ayat yang agung di atas dengan mengatakan: “Allah tidak berfirman ‘Allah tidak menyukai mereka’ karena bertujuan umum dan untuk menunjukkan bahwa berpaling adalah kekafiran, dan bahwasanya dari aspek ini telah meniadakan kecintaan Allah, sebab kecintaan Allah hanyalah untuk orang-orang yang beriman.” (Tafsir al-Baidhawi, 1/156, dan lihat pula Tafsir Ibnu Katsir, 1/338)
Allah SWT berfirman:
فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن كَذَّبَ بِآيَاتِ اللّهِ وَصَدَفَ عَنْهَا سَنَجْزِي الَّذِينَ يَصْدِفُونَ عَنْ آيَاتِنَا سُوءَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُواْ يَصْدِفُونَ
Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya? Kelak Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan siksa yang buruk, disebabkan mereka selalu berpaling. (QS. Al-An’am [6]: 157)
Menjelaskan makna ayat yang mulia di atas, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Allah SWT menyebutkan bahwa Ia akan mengazab orang yang sangat berpaling secara mutlak, baik ia orang yang mendustakan maupun tidak mendustakan, dengan adzab yang pedih disebabkan mereka selalu berpaling. Penjelasannya, setiap orang yang tidak mengakui (membenarkan) ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah orang kafir. Baik ia meyakini Rasulullah berdusta, atau ia menyombongkan diri dari beriman kepada beliau, atau ia berpaling dari (ajaran) beliau karena mengikuti hawa nafsunya, ataupun ia ragu-ragu terhadap ajaran beliau. Maka setiap orang yang mendustakan ajaran yang Rasulullah SAW bawa adalah orang kafir.” (Dar’u Ta’arud al-Aql wa an-Naql, 1/56)
Ketujuh: Pengadilan hukum positif
Di antara bentuk tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah yang menyebabkan pelakunya murtad adalah apa yang dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh tentang lembaga pengadilan yang berdasar undang-undang positif dan hukum positif. Beliau berkata:
“(Tidak menerapkan hukum Allah) yang kekafirannya paling besar, paling menyeluruh, dan paling kentara dalam menentang syariat Allah, menyombongkan diri dari hukum-hukum-Nya, memusuhi Allah dan Rasul-Nya, dan menyaingi pengadilan-pengadilan syariat dari aspek penyiapan (pembukaan fakultas-fakultas hukum positif, pent), perbantuan, pengawasan, pembuatan (hukum-hukum) pokok dan (hukum-hukum) cabang, pembentukan, klasifikasi, vonis hukum, sifat pewajiban, referensi, dan sumber-sumbernya.
Sebagaimana pengadilan-pengadilan syariat memiliki referensi dan sumber-sumber yang semuanya kembali kepada kitab Allah dan sunnah Rasulullah SAW; demikian pula pengadilan-pengadilan hukum positif memiliki referensi, yaitu undang-undang yang merupakan kodifikasi dari beragam hukum dan undang-undang, seperti undang-undang Perancis, undang-undang Amerika, undang-undang Inggris, dan undang-undang lainnya; juga pendapat sebagian ahli bid’ah yang mengaku beragama Islam, dan sumber-sumber lainnya.
Pengadilan-pengadilan hukum positif ini pada banyak negeri kaum muslimin telah tersedia secara lengkap, pintunya terbuka lebar-lebar, manusia berbondong-bondong (meminta putusan perkara) kepadanya, para hakim di pengadilan-pengadilan tersebut memutuskan perkara dengan hukum yang menyelisihi hukum Al-Qur’an dan as-sunnah, bersumber dari undang-undang positif tersebut. Para hakim itu mewajibkan keputusannya kepada rakyat, membuat mereka mengakui dan melaksanakannya. Maka kekafiran apalagi yang lebih berat dari kekafiran ini? Tindakan apalagi yang lebih membatalkan syahadat Muhammad Rasulullah melebihi tindakan ini?” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim (Risalah Tahkim al-Qawanin), 12/289-290)
Termasuk dalam kategori pengadilan hukum positif adalah apa yang dikatakan oleh syaikh Muhammad bin Ibrahim: “Keputusan perkara yang dijatuhkan oleh banyak pemimpin suku dan marga di daerah pedalaman dan semisalnya yang berdasar kepada dongeng nenek moyang dan adat istiadat mereka yang biasa dikenal dengan istilah ‘Sallum’. Mereka mewarisinya dari nenek moyang mereka, mereka memutuskan perkara di antara mereka dengannya, dan mengharuskan meminta putusan perkara kepadanya ketika terjadi perselisihan di antara mereka, karena mempertahankan hukum-hukum jahiliyah, berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya dan membenci hukum Allah dan Rasul-Nya.”(Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim (Risalah Tahkim al-Qawanin), 12/290-291)
Bersambung insya Allah….
(muhib al-majdi/arrahmah.com)