(Arrahmah.com) – Pada bahasan sebelumnya telah diuraikan beberapa bentuk kebodohan yang disepakati oleh para ulama tidak bisa menjadi udzur dalam pengkafiran. Dalam bentuk-bentuk kebodohan tersebut, seorang muslim yang melakukan syirik akbar atau kufur akbar tetap divonis murtad. Adapun dalam bahasan kali ini, kita akan menguraikan bentuk-bentuk kebodohan yang disepakati oleh para ulama bisa menjadi udzur dalam pengkafiran.
Di antara bentuk kebodohan yang disepakati oleh para ulama bisa menjadi udzur dalam pengkafiran adalah sebagai berikut:
Pertama, kebodohan terhadap perkara-perkara tauhid yang hukumnya dalam Al-Qur’an dan as-sunnah samar-samar dan tidak diketahui oleh banyak kaum muslimin, terutama masyarakat awamnya, sedangkan perkara-perkara tauhid tersebut tidak menyebabkan peribadatan kepada selain Allah dan pembatalan terhadap kesaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah terakhir.
Contohnya adalah:
(1). Ketidak tahuan terhadap sebagian nama dan sifat Allah. Sekalipun perkara tersebut merupakan bagian sangat penting dalam perkara tauhid sehingga diistilahkan dengan tauhid al-asma’ was shifat, namun nama-nama Allah dan sifat-sifat Allah yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan as-sunnah sangatlah banyak. Jika seorang muslim tidak mengetahui sebagian nama Allah atau sebagian sifat-Nya, maka ketidak tahuannya tersebut merupakan udzur bagi dirinya.
(2). Keyakinan kelompok-kelompok bid’ah yang menyelisihi keyakinan kelompok ahlus sunnah wal jama’ah dalam perkara al-asma’ dan al-ahkam. Di antara kelompok bid’ah yang menyelisihi keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah adalah seperti Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Syi’ah Zaidiyah (bukan Syiah Itsna ‘Asyariyah dan Syi’ah Ismailiyah, karena keduanya adalah kelompok murtad), Asy’ariyah, dan Maturidiyah.
Al-Asma’ adalah istilah-istilah dalam agama, seperti iman, kufur, nifaq, mukmin, muslim, kafir, musyrik, murtad, fasiq, dan lain-lain. Adapun al-Ahkam adalah hukum-hukum dalam agama, seperti hukum-hukum bagi orang muslim; dilindungi nyawa, harta, dan kehormatannya, berhak didoakan, berhak diwarisi dan mewarisi, halal sembelihannya, halal dinikahi, dan lain-lain. Hukum bagi orang-orang kafir; tidak terlindungi nyawa, harta, dan kehormatannya, tidak bisa diwarisi dan mewarisi, tidak boleh didoakan, tidak boleh dinikahi, tidak halal sembelihannya, tidak boleh diangkat sebagai pemimpin, dan lain-lain.
Sebagian keyakinan dan pendapat kelompok-kelompok bid’ah di atas mengandung unsur-unsur kekafiran, yaitu menolak dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits-hadits mutawatir. Maka keyakinan dan pendapat mereka yang menolak sebagian dalil Al-Qur’an dan hadits tersebut divonis sebagai sebuah kufur akbar, namun pelakunya sendiri (orang yang meyakini atau mengucapkan pendapat kufur tersebut) tidak langsung divonis murtad, karena boleh jadi ia memiliki penghalang pengkafiran.
Seperti kebodohan dan tidak mengetahui dalil Al-Qur’an dan hadits tersebut, atau mengetahui dalil Al-Qur’an dan hadits tersebut namun tidak mengetahui aspek penunjukan maknanya, atau sebab lainnya. Ia tidak langsung dikafirkan, karena ajaran-ajaran syariat tidak berlaku atas seseorang kecuali setelah ajaran syariat tersebut (hujah atau dalil syar’i) sampai kepadanya dan ia bisa memahaminya. (Lihat Minhaju Ahlil Haqq wal Ittiba’, hlm. 13 karya syaikh Sulaiman bin Sahman dan Al-Kufru al-ladzi Yu’dzaru Shahibuhu bil-Jahl, hlm. 14 karya syaikh Abdullah bin Abdurrahman Abu Buthain)
Ia tidak bisa dikafirkan begitu saja karena perkara-perkara tersebut terkadang samar-samar bagi seorang muslim, meskipun ia telah bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu syar’i, karena banyaknya syubhat yang menghalangi dirinya dari memahami hakekat perkara-perkara tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesimpulan kajian dalam perkara ini: terkadang sebuah pendapat (keyakinan) adalah sebuah kekafiran, seperti pendapat-pendapat (keyakinan-keyakinan) kelompok Jahmiyah yang menyatakan Allah itu tidak berbicara dan Allah tidak bisa dilihat di akhirat. Namun bagi sebagian masyarakat tersamar kekafiran pendapat-pendapat tersebut. Maka divonis kafir secara mutlaq (secara lepas tanpa mengaitkan dengan individu tertentu, pent) terhadap orang yang mengucapkan (atau meyakini) pendapat (keyakinan) tersebut. Seperti halnya para salaf yang mengatakan: Barangsiapa mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia telah kafir dan Barangsiapa menyatakan Allah tidak bisa dilihat di akhirat maka ia telah kafir.
Namun individu tertentu (yang mengatakan ucapan kufur atau meyakini keyakinan kufur tersebut) tidak dikafirkan sampai tegak atasnya hujah, seperti penjelasan yang telah lalu. Seperti halnya orang yang mengingkari kewajiban shalat dan zakat, atau menghalalkan khamr dan zina sementara ia melakukan ta’wil. Sesungguhnya kenampak jelasannya perkara-perkara (hukum halal dan haram) ini di tengah kaum muslimin lebih terang dari kenampak jelasannya perkara-perkara (Al-Qur’an adalah kalam Allah dan Allah bisa dilihat di akhirat, pent) itu.
Jika orang yang melakukan ta’wil keliru dalam perkara-perkara (halal dan haram) itu dan ia tidak dikafirkan kecuali setelah dijelaskan kepadanya dan ia diberi tenggang waktu untuk bertaubat. Seperti dilakukan oleh generasi sahabat terhadap sekelompok orang (Qudamah bin Mazh’un RA, Abu Jandal bin Suhail RA, dan lain-lain, pent) yang menghalalkan khamr. Maka untuk perkara-perkara lain (yang tersamar bagi masyarakat, pent) tentu lebih tepat dan lebih layak (untuk tidak dikafirkan kecuali setelah dijelaskan kepadanya dan ia diberi tenggang waktu untuk bertaubat, pent).
Untuk hal seperti ini didasarkan kepada hadits shahih, hadits orang yang mengatakan; “Jika aku mati, maka bakarlah jenazahku, kemudian tebarkanlah abu jenazahku ke lautan. Demi Allah, jika Allah sanggup untuk membangkitkanku, niscaya Allah akan mengadzabku dengan adzab pedih yang belum pernah ditimpakan-Nya kepada seorang pun dari seluruh alam.” Allah telah mengampuni orang ini, meskipun ia meragukan kekuasaan Allah dan pembangkitan dirinya jika mereka telah membakar jenazahnya.” (Syarh Hadits Jibril ‘Alaihis Salam, hlm. 572-574 karya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lihat juga Majmu’ Fatawa, 3/354, 28/500-501, dan 35/165-166 serta Minhajut Ta’sis wat Taqdis fi Kasyfi Syubuhat Daud bin Jirjis, hlm. 101 karya syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh)
Saat menjelaskan makna hadits tersebut, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata:
“Orang ini mengira bahwa Allah tidak mampu (mengembalikannya) jika jasadnya telah tercerai-berai seperti itu. Ia mengira bahwa Allah tidak akan membangkitkannya jika ia telah dalam keadaan seperti itu. Masing-masing dari hal ini, yaitu mengingkari kemampuan Allah dan mengingkari pengembalian (pembangkitan) badan meskipun telah tercerai-berai, adalah sebuah kekafiran. Namun ia juga memiliki iman kepada Allah, iman kepada perintahnya, dan rasa takut kepada Allah. Ia tidak mengetahui hal (kemampuan Allah) tersebut, sesat dalam persangkaan tersebut, dan keliru. Maka Allah mengampuninya atas (persangkaannya) itu.
Hadits ini tegas menunjukkan bahwa laki-laki tersebut sangat ingin agar Allah tidak mengembalikan jasadnya jika ia telah melakukan hal (pembakaran jenazah dan penaburan abu jenazah) itu. Minimalnya, keinginan seperti itu adalah keragu-raguan akan pembangkitan, dan hal itu merupakan sebuah kekafiran, ia sangat jelas menunjukkan ketiadaan imannya. Jika telah tegak hujah kenabian atas orang yang mengingkarinya (kemampuan Allah dan pembangkitan jasad) maka ia dihukumi kafir.” (Majmu’ Fatawa, 11/409)
Saat menjelaskan kelompok-kelompok bid’ah yang menyelisihi ahlus sunnah wal jama’ah dalam sebagian perkara ushul (pokok-pokok agama), imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata: ”Adapun kelompok-kelompok bid’ah yang sependapat (sesuai) dengan orang-orang Islam, namun menyelisihi orang-orang Islam dalam sebagian perkara ushul, seperti kelompok Rafidhah, Qadariyah, jahmiyah, Murjiah ekstrim, dan lain-lain; mereka itu terdiri dari beberapa bagian. Pertama, orang bodoh yang melakukan taqlid dan ia tidak memiliki bashirah (ilmu). Orang ini tidak vonis kafir, tidak divonis fasik, dan kesaksiannya tidak ditolak jika ia tidak mampu mempelajari petunjuk. Status hukum dirinya adalah seperti status hukum:
الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (98) فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا (99)
Mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa’ [4]: 98-99)
(Ath-Thuruq al-Hukmiyyah fis Siyasah asy-Syar’iyyah, hlm. 174 karya imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah)
Imam Ibnu Abdil Barr telah mengutip tercapainya ijma’ (kesepakatan) para ulama terdahulu dan ulama belakangan atas tidak dikafirkannya orang Islam yang tidak mengetahui sebagian nama atau sebagian sifat Allah. Beliau berkata, “Barangsiapa tidak mengetahui salah satu sifat dari sifat-sifat Allah, namun ia mengimani dan mengetahui sifat-sifat Allah lainnya, maka ketidak tahuannya atas sebagian sifat Allah tersebut tidak menjadikan dirinya kafir.
Para ulama mengatakan, “Orang yang kafir adalah orang yang menentang kebeenaran, bukan orang yang tidak mengetahui kebenaran. Ini adalah pendapat para ulama mutaqaddimin (terdahulu) dan pendapat ulama-ulama yang mengikuti jejak mereka dari kalangan ulama mutaakhhirin (belakangan).” (At-Tamhid li-Maa fil Muwatha’ minal Ma’ani wal Asanid, 18/42 karya imam Ibnu Abdil Barr)
Kesepakatan para ulama mutaqaddimin dan mutaakhirin ini dilandaskan kepada banyak dalil syar’i. Di antaranya hadits tentang orang yang banyak berbuat dosa, lalu ia memerintahkan kepada anak-anaknya untuk membakar jenazahnya dan menaburkan abunya di lautan pada saat angin bertiup kencang. Ia melakukan hal itu dengan harapan Allah tidak akan menyatukan jasadnya dan membangkitkannya kelak di hari kiamat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” كَانَ رَجُلٌ يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ المَوْتُ قَالَ لِبَنِيهِ: إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي، ثُمَّ اطْحَنُونِي، ثُمَّ ذَرُّونِي فِي الرِّيحِ، فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا، فَلَمَّا مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ، فَأَمَرَ اللَّهُ الأَرْضَ فَقَالَ: اجْمَعِي مَا فِيكِ مِنْهُ، فَفَعَلَتْ، فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ، فَقَالَ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟ قَالَ: يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ، فَغَفَرَ لَهُ “
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda, “Pada zaman dahulu ada seorang laki-laki yang selalu berbuat dosa. Tatkala ia akan menjemput kematian, ia berpesan kepada anak-anaknya: ‘Jika aku telah mati, maka bakarlah jenazahku, lalu tumbuklah abu jenazahku dan taburkan ia (di laut, menurut lafal Muslim) pada saat angin (bertiup kencang). Demi Allah, jika Allah mampu membangkitkan diriku, tentulah Rabbku akan menyiksaku dengan siksaan pedih yang belum pernah ditimpakan kepada seorang pun.”
Ketika orang itu mati, pesannya dilaksanakan oleh anak-anaknya. Maka Allah memerintahkan kepada bumi, “Kumpulkanlah abu jenazahnya yang ada padamu!” Bumi melaksanakan perintah Allah, maka laki-laki itu pun kembali berdiri utuh. Allah bertanya, “Kenapa kamu melakukan tindakan seperti itu?” Laki-laki itu menjawab, “wahai Rabbku, karena rasa takutku kepada-Mu.” Maka Allah mengampuni laki-laki itu. (HR. Bukhari no. 3481 dan Muslim no. 2756)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang makna hadits ini: “Paling jauh, orang ini adalah orang yang tidak mengetahui seluruh sifat yang menjadi hak Allah, dan lebih detailnya ia tidak mengetahui bahwa Allah itu Maha Berkuasa (Maha Mampu). Banyak kaum mukmin yang tidak mengetahui hal seperti ini, maka ia tidak menjadi kafir (dengan ketidak tahuannya tersebut).” (Majmu’ Fatawa, 11/411. Lihat juga Ar-Risalah ash-Shafadiyah, 1/233, keduanya karya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
***
Kedua, barangsiapa yang belum lama masuk Islam dan ia tidak mengetahui rincian perkara-perkara akidah, bukan pokok keyakinan yang merupakan makna global dari dua kalimat syahadat (meyakini Allah semata Ilah yang berhak diibadahi dan Muhammad SAW adalah penutup seluruh nabi dan rasul).
Di antara dalilnya adalah:
عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحُنَيْنٍ وَنَحْنُ حَدِيثُو عَهْدٍ بِكُفْرٍ فَمَرَرْنَا عَلَى شَجَرَةٍ يَضَعُ الْمُشْرِكُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ يُقَالُ لَهَا : ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَقَالَ : ” اللَّهُ أَكْبَرُ قُلْتُمْ كَمَا قَالَ أَهْلُ الْكِتَابِ لِمُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ { اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ } ” ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّكُمْ سَتَرْكَبُونَ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ” *
Dari Abu Waqid al-Laitsi RA berkata: “Kami berangkat bersama Rasulullah SAW menuju perang Hunain dan waktu itu kami belum lama meninggalkan kekafiran —mereka masuk Islam pada masa penaklukan kota Makkah— maka kami berjalan melewati sebatang pohon. Kami berkata: ‘Wahai Rasulullah, buatlah untuk kami Dzatu Anwat sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwat’. Pada waktu itu orang-orang kafir memiliki sebatang pohon bidara tempat mereka berkumpul di sekitarnya dan menggantungkan senjata mereka, yang mereka namakan Dzatu Anwat.
Maka Rasulullah SAW bersabda: ‘Allahu Akbar! Demi Allah Yang nyawaku berada di tangan-Nya, kalian telah mengatakan seperti perkataan Bani Israil kepada nabi Musa: “Buatkanlah untuk kami (patung) tuhan sesembahan sebagaimana mereka memiliki (patung-patung) tuhan-tuhan sesembahan.’ Maka nabi Musa menjawab: “Sungguh kalian adalah kaum yang bodoh.” Rasulullah SAW kembali bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jejak langkah orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180, Ahmad no. dan ia berkata: hadits hasan shahih, Ahmad no. 21897 dan 21900, Abdur Razzaq, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-sunnah no. 76, Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir no. 3290-3294, Ibnu Abi Syaibah no. 37375, Abu Ya’la no. 1441 dan lain-lain. Sanad Ahmad dan Abdur Razzaq shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: “Tidak diperselisihkan lagi bahwa para sahabat yang dilarang oleh Rasulullah SAW tersebut jika mereka tidak menaati beliau dan mereka tetap mengambil Dzatu Anwat setelah mereka dilarang oleh beliau, niscaya mereka telah kafir. Inilah perkara yang diminta (berhenti dan tidak mengambil Dzatu Anwat, pent). Namun kisah ini memberi pengertian bahwa seorang muslim, bahkan seorang ulama, terkadang terjatuh dalam beberapa bentuk syirik sedangkan ia tidak mengetahuinya, maka kisah ini memerintahkan untuk senantiasa berhati-hati dan mencari ilmu…Kisah ini juga menunjukkan bahwa seorang muslim yang mujtahid (berijtihad) jika ia mengucapkan kalimat kekafiran namun ia tidak mengetahui, kemudian ia diingatkkan sehingga ia bertaubat pada waktu itu juga, niscaya ia tidak kafir, seperti halnya keadaan Bani Israil dan para sahabat yang meminta kepada nabi SAW.” (Kasyfu asy-Syubuhat, dalam kompilasi Majmu’ah at-Tauhid, hlm. 285)
Ringkasnya, para sahabat yang meminta kesyirikan dalam hadits tersebut adalah orang-orang yang belum lama masuk Islam dan mereka belum mengetahui perincian-perincian tauhid, sehingga mereka mendapat udzur. Kaedah dalam hal ini berlaku umum, karena al-‘ibratu bi-‘umum al-lafzhi laa bi-khusus as-sabab, pelajaran diambil berdasar keumuman lafal dalil, bukan berdasar kekhususan latar belakang (sabab an-nuzul) dalil.
Di antara dalil lainnya yang menunjukkan sebagian rincian syirik terkadang tidak diketahui oleh orang-orang yang belum lama masuk Islam, bahkan terkadang juga tidak diketahui oleh orang-orang yang hidup di tengah Darul Islam (negeri Islam) yang terdapat banyak ulama dan sarana mempelajari ilmu syar’i adalah:
عَنْ قُتَيْلَةَ بِنْتِ صَيْفِيٍّ الْجُهَنِيَّةِ قَالَتْ: أَتَى حَبْرٌ مِنَ الْأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تُشْرِكُونَ، قَالَ: ” سُبْحَانَ اللهِ، وَمَا ذَاكَ؟ “، قَالَ: تَقُولُونَ إِذَا حَلَفْتُمْ وَالْكَعْبَةِ، قَالَتْ: فَأَمْهَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: ” إِنَّهُ قَدْ قَالَ: فَمَنْ حَلَفَ فَلْيَحْلِفْ بِرَبِّ الْكَعْبَةِ “، ثُمَّ قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَجْعَلُونَ لِلَّهِ نِدًّا، قَالَ: ” سُبْحَانَ اللهِ، وَمَا ذَاكَ؟ “، قَالَ: تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ، قَالَ: فَأَمْهَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: ” إِنَّهُ قَدْ قَالَ، فَمَنْ قَالَ مَا شَاءَ اللهُ فَلْيَفْصِلْ بَيْنَهُمَا ثُمَّ شِئْتَ “
Dari Qutailah binti Shaifi al-Juhaniyah RA berkata: “Seorang pendeta Yahudi datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: “Wahai Muhammad, kalian adalah sebaik-baik kaum, seandainya saja kalian tidak musyrik (tidak ada yang berbuat syirik di antara kalian).” Rasulullah SAW bertanya, “Subhanallah, ada apa?” Pendeta Yahudi itu berkata: “Jika kalian bersumpah, kalian mengatakan Demi Ka’bah.”
Rasulullah SAW terdiam beberapa saat, kemudian beliau bersabda, “Pendeta itu telah mengatakan apa yang kalian dengarkan. Maka barangsiapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah Demi Rabb (Tuhan pemilik) Ka’bah.”
Pendeta Yahudi itu kembali berkata, ““Wahai Muhammad, kalian adalah sebaik-baik kaum, seandainya saja kalian tidak mengambil tandingan bagi Allah.” Rasulullah SAW bertanya, “Subhanallah, ada apa?” Pendeta Yahudi itu berkata: “Kalian mengatakan,’Terserah kehendak Allah dan kehendakmu.”
Rasulullah SAW terdiam beberapa saat, kemudian beliau bersabda, “Pendeta itu telah mengatakan apa yang kalian dengarkan. Maka barangsiapa mengatakan Terserah kehendak Allah, hendaklah ia memisahkannya dengan mengatakan kemudian terserah kehendakmu.”
(HR. Ahmad no. 27093, An-Nasai dalam As-Sunan al-Kubra no. 10756 dan ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 986, Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 25/5-6, Al-Hakim no. 7815, Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqat al-Kubra, 8/309, Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil al-Atsar no. 238, dan Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra. Dishahihkan oleh Al-Hakim, Adz-Dzahabi, dan Ibnu Hajar al-Asqalani)
Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab saat menjelaskan hadits di atas menulis: “Hadits ini mengajarkan untuk menerima kebenaran dari siapa pun. Hadits ini juga menjelaskan larangan bersumpah dengan Ka’bah, meskipun Ka’bah adalah rumah Allah di mana berhaji dan mendatanginya untuk haji dan umrah kepadanya merupakan sebuah kewajiban. Hal ini menunjukkan bahwa larangan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun bersifat umum, tidak boleh mengambil sesuatu pun sebagai sekutu bagi Allah. Tidak malaikat yang kedudukannya didekatkan kepada Allah, tidak nabi yang diutus, tidak pula Ka’bah yang merupakan rumah Allah di bumi-Nya. (Fathul Majid Syarh Kitab at-Tauhid, 1/419 karya syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh)
Dalil lainnya antara lain adalah:
عَنْ طُفَيْلِ بْنِ سَخْبَرَةَ، أَخِي عَائِشَةَ لِأُمِّهَا، أَنَّهُ رَأَى فِيمَا يَرَى النَّائِمُ، كَأَنَّهُ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ الْيَهُودِ، فَقَالَ: مَنْ أَنْتُمْ؟ قَالُوا: نَحْنُ الْيَهُودُ، قَالَ: إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الْقَوْمُ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّ عُزَيْرًا ابْنُ اللهِ، فَقَالَتِ الْيَهُودُ: وَأَنْتُمُ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللهُ، وَشَاءَ مُحَمَّدٌ، ثُمَّ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ النَّصَارَى، فَقَالَ: مَنْ أَنْتُمْ؟ قَالُوا: نَحْنُ النَّصَارَى، فَقَالَ: إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الْقَوْمُ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ الْمَسِيحُ ابْنُ اللهِ، قَالُوا: وَأَنْتُمُ الْقَوْمُ ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللهُ، وَمَا شَاءَ مُحَمَّدٌ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرَ بِهَا مَنْ أَخْبَرَ، ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرَهُ، فَقَالَ: ” هَلْ أَخْبَرْتَ بِهَا أَحَدًا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَلَمَّا صَلَّوْا، خَطَبَهُمْ فَحَمِدَ اللهَ، وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: ” إِنَّ طُفَيْلًا رَأَى رُؤْيَا فَأَخْبَرَ بِهَا مَنْ أَخْبَرَ مِنْكُمْ، وَإِنَّكُمْ كُنْتُمْ تَقُولُونَ كَلِمَةً كَانَ يَمْنُعُنِي الْحَيَاءُ مِنْكُمْ، أَنْ أَنْهَاكُمْ عَنْهَا “، قَالَ: ” لَا تَقُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ، وَمَا شَاءَ مُحَمَّدٌ “
Dari Thufail bin Sakhbarah RA, saudara seibu Aisyah RA, bahwasanya ia bermimpi seakan-akan berjalan melewati sekelompok orang Yahudi. Ia bertanya, “Siapa kalian?’ Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang Yahudi.” Ia berkata, “Sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak mengatakan bahwa Uzair adalah anak Allah.” Mereka berkata, “Dan sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak mengatakan Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad.”
Ia lalu berjalan melewati sekelompok orang Nasrani. Ia bertanya, “Siapa kalian?’ Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang Nasrani.” Ia berkata, “Sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak mengatakan bahwa Isa adalah anak Allah.” Mereka berkata, “Dan sungguh kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak mengatakan, “Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad.”
Keesokan harinya, ia menceritakan mimpinya kepada beberapa orang, kemudian ia mendatangi Nabi SAW dan menceritakan mimpinya. Maka Nabi SAW bertanya, “Apakah engkau telah menceritakan mimpimu kepada orang lain?” Ia menjawab, “Ya.” Setelah mereka menunaikan shalat dan Nabi SAW berdiri menyampaikan khutbah. Setelah memuji Allah, Nabi SAW bersabda dalam khutbahnya, “Sesungguhnya Thufail telah bermimpi dan ia telah menceritakan mimpinya kepada beberapa orang di antara kalian. Sesungguhnya kalian telah mengatakan ucapan yang aku sungkan untuk melarang kalian dari mengucapkannya. Janganlah kalian mengatakan: “Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad.” (HR. Ahmad no. 20694, Ibnu Majah no. 2118, Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 8214, hadits shahih. Hadits semakna diriwayatkan dari Hudzaifah bin Yaman, Rib’i bin Khirasy, Jabir bin Samurah, dan lain-lain).
Dalam riwayat Hudzaifah bin Yaman tentang kisah tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
أَمَا وَاللَّهِ، إِنْ كُنْتُ لَأَعْرِفُهَا لَكُمْ، قُولُوا: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شَاءَ مُحَمَّدٌ
“Demi Allah, aku sudah mengetahuinya untuk kalian. Katakanlah: Terserah kehendak Allah, kemudian terserah kehendak Muhammad.” (HR. Ahmad no. 23339 dan Ibnu Majah no. 2118, hadits shahih)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk mengatakan: “Terserah kehendak Allah saja.”
Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab menerangkan makna hadits di atas dengan berkata: “Hadits ini menegaskan penjelasan di muka bahwa hal ini merupakan syirik, karena adanya penyambungan kalimat (‘athaf) dengan kata sambung wa (dan). Sabda Nabi SAW, “Apakah engkau menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah?”menerangkan bahwa barangsiapa menyamakan antara hamba dengan Allah walau dalam syirik asghar, maka ia telah menjadikan hamba tersebut tandingan bagi Allah, mau atau tidak mau.”(Fathul Majid Syarh Kitab at-Tauhid, 1/420)
Hadits tentang dzatu anwath, hadits tentang bersumpah dengan nama selain Allah, dan hadits tentang Terserah kehendak Allah dan terserah kehendak Muhammad, adalah berkenaan dengan syirik asghar, bukan syirik akbar, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Hanya saja, semua hadits tersebut menunjukkan bahwa perkara-perkara tauhid dan syirik pun bertingkat-tingkat dari sudut pandang kejelasan dan kesamarannya bagi kaum muslimin, terkhusus lagi kaum awam. Tidak semua perkara tauhid dan syirik itu diketahui hukumnya dan dalil-dalilnya oleh seluruh kaum muslimin. Wallahu a’lam bish-shawab.
***
Ketiga, barangsiapa masuk Islam di darul harbi (negara kafir) lalu ia tidak mengetahui sebagian rincian perkara akidah, bukan pokok akidah yang merupakan makna dua kalimat syahadat (meyakini hanya Allah semata yang berhak diibadahi dan Muhammad SAW adalah penutup seluruh nabi dan rasul). Hal itu karena darul harbi bukanlah tempat dikenalnya secara luas hukum-hukum (ajaran-ajaran) Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Orang-orang seperti mereka, sekalipun jumlah mereka banyak pada zaman sekarang, namun (hal itu disebabkan) oleh karena sedikitnya juru dakwah kepada ilmu dan iman, pudarnya bekas-bekas (pengaruh-pengaruh ajaran) kerasulan pada kebanyakan negeri, dan kebanyakan mereka tidak memiliki bekas-bekas ajaran kerasulan dan warisan kenabian yang dengannya mereka bisa mengetahui petunjuk, dan kebanyakan mereka belum sampai kepada mereka ajaran-ajaran tersebut.
Dan pada waktu-waktu fatrah dan tempat-tempat fatrah, seseorang diberi pahala atas sedikit keimanan yang ia miliki. Allah mengampuni bagi orang yang belum tegak hujah atas dirinya apa yang tidak Allah ampuni bagi orang yang telah tegak hujah kepadanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang terkenal,
“Akan datang kepada manusia suatu zaman, di mana mereka tidak mengenal shalat, shiyam, haji dan umrah. Kecuali kakek-kakek tua dan nenek-nenek tua, mereka mengatakan; “Kami mendapati orang ua kami mengatakan Laa Ilaha Illa Allah.” Maka ditanyakan kepada Hudzaifah bin Yaman (sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut): “Apa gunanya Laa Ilaaha Illa Allah bagi mereka?” Hudzaifah menjawab, “Kalimat itu akan menyelamatkan mereka dari neraka.”
Pokok dari hal itu adalah bahwasanya sebuah pendapat (keyakinan) yang merupakan sebuah kekafiran berdasar Al-Qur’an, as-sunnah, dan ijma’, maka dikatakan: “Perkataan (keyakinan) itu adalah sebuah kekafiran”, demikianlah dikatakan secara mutlak (lepas tanpa dikaitkan dengan individu tertentu, pent) sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i. Karena masalah iman merupakan bagian dari hukum-hukum yang diterima secara langsung dari Allah dan Rasul-Nya. Ia bukan termasuk perkara yang ditetapkan oleh manusia berdasar perkiraan-perkiraan dan hawa nafsu mereka.
Dan tidak setiap orang yang mengucapkan ucapan (meyakini keyakinan) kekufuran tersebut harus divonis kafir sampai terbukti pada dirinya telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan tiadanya penghalang-penghalang kekafiran.
Contohnya adalah seseorang yang mengatakan (meyakini) bahwa khamr atau riba itu halal, karena ia belum lama masuk Islam, atau karena ia hidup di daerah pedalaman (yang jauh dari ulama dan sarana ilmu syar’i). Atau ia mendengar sebuah perkataan (ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi SAW, pent) lalu ia mengingkarinya dan ia tidak meyakininya bagian dari Al-Qur’an dan bukan pula bagian dari hadits-hadits Nabi SAW.
Seperti halnya sebagian salaf yang mengingkari beberapa hal sampai menjadi pasti baginya bahwa beberapa hal tersebut disabdakan oleh Nabi SAW. Atau seperti para sahabat yang meragukan beberapa hal seperti hal melihat Allah dan lain-lain sehingga mereka menanyakannya kepada Rasulullah SAW.
Juga seperti orang yang mengatakan, “Jika aku telah mati, maka bakarlah jenazahku, tumbuklah debunya, dan taburkan di lautan, semoga aku hilang (lolos) dari Allah.” Dan contoh-contoh lainnya. Orang-orang tersebut tidak dikafirkan sampai tegak atas diri mereka hujah risalah, sebagaimana difirmankan oleh Allah,
{لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ}
“(Kami telah mengutus mereka) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan ancaman agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)
Allah telah memaafkan untuk umat ini dari kekeliruan dan kelupaan.” (Majmu’ Fatawa, 35/165-166)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata;
“Namun di antara manusia ada orang yang tidak mengetahui hukum-hukum yang zhahir lagi mutawatir ini dengan ketidak tahuan yang menjadi udzur. Sehingga seorang pun tidak dikafirkan sampai hujah tegak atas dirinya dengan sampainya risalah. Sebagaimana difirmankan oleh Allah,
{لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ}
“(Kami telah mengutus mereka) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan ancaman agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)
{وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا}
“Dan Kami tidak mengadzab (seorang pun) sampai Kami mengutus seorang rasul.” I(QS. Al-Isra’ [17]: 15)
Oleh karena itu, seandainya seseorang masuk Islam (semula kafir asli, pent) dan ia tidak mengetahui bahwa shalat itu wajib, atau ia tidak mengetahui khamr itu haram, niscaya ia tidak kafir meskipun ia tidak meyakini wajibnya shalat dan haramnya khamr. Bahkan ia juga tidak dihukum sampai hujah nabawiyah sampai kepadanya.
Bahkan para ulama berbeda pendapat tentang seseorang yang masuk Islam di darul harbi (negeri kafir) dan ia tidak mengetahui bahwa shalat itu wajib, kemudian ia mengetahui kewajiban shalat. Apakah iia wajib menqadha’ (mengganti) shalat wajib yang tidak ia kerjakan selama masa tidak mengetahui kewajiban shalat? Ada dua pendapat di kalangan madzhab imam Ahmad dan lainnya.
Pendapat pertama, ia tidak wajib menqadha’, dan ini merupakan pendapat (madzhab) imam Abu Hanifah. Pendapat kedua, ia wajib menqadha’, dan ini merupakan pendapat yang terkenal di kalangan ulama madzhab Syafi’i.”(Majmu’ Fatawa, 11/406)
Beliau juga mengatakan:
“Sesungguhnya barangsiapa mengingkari sesuatu bagian dari syariat-syariat yang zhahirah (terkenal dan diketahui secara luas oleh kaum muslimin, pent) jika ia adalah orang yang belum lama masuk Islam atau hidup di negeri kebodohan, maka sesungguhnya ia tidak kafir sehingga hujah nabawiyah sampai kepadanya.” (Majmu’ Fatawa, 6/61)
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata:
“Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia diajak selama tiga hari untuk mengerjakannya. Jika ia melaksanakan shalat (maka itulah yang dikehendaki). Adapun jika ia tidak mau shalat, maka ia dihukum mati, baik ia mengingkari kewajiban shalat maupun ia tidak mengingkarinya…
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan mengingkari wajibnya shalat, jika orang yang seperti dirinya (selevel dengannya) mengetahui kewajiban (shalat) tersebut. Adapun jika ia termasuk orang yang belum mengetahui wajibnya shalat, seperti orang yang belum lama masuk Islam, atau orang yang hidup di selain negeri Islam (darul Islam), atau ia hidup di pedalaman yang jauh dari negeri-negeri Islam dan para ulama, maka ia tidak divonis kafir. Ia harus diberi penjelasan tentang kewajiban shalat dan dalil-dalil yang mewajibkan shalat harus ditegakkan kepadanya. Jika setelah itu ia masih mengingkari wajibnya shalat, maka ia telah kafir.
Adapun jika orang yang mengingkari kewajiban shalat adalah orang yang hidup di negeri-negeri di antara para ulama (bukan di pelosok pedalaman, pent), maka dengan sendirinya ia menjadi kafir jika ia mengingkari wajibnya shalat. Hukum yang sama berlaku untuk pondasi-pondasi bangunan (rukun) Islam lainnya, yaitu zakat, shiyam, dan haji, karena semua itu termasuk pondasi bangunan Islam, dan dalil-dalil tentang kewajibannya hampir-hampir tidak ada yang samar lagi; karena Al-Qur’an dan as-sunnah penuh dengan dalil-dalil atasnya, dan ijma’ ulama juga telah tercapai atas (rukun Islam) tersebut. Maka tidak ada yang mengingkari kewajibannya selain orang yang memusuhi Islam dan menentang komitmen kepada hukum-hukum Islam, tidak mau menerima kitab Allah, sunnah rasul-Nya, dan ijma’ umatnya.” (Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/11 karya imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi)
Syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab mengutip perkataan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut ini:
“Kita mengetahui dengan pasti bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mensyariatkan kepada umatnya untuk berdoa kepada seorang pun yang telah mati, tidak kepada para nabi, tidak kepada orang-orang shalih, dan tidak pula kepada selain mereka. Tidak dengan lafal istighatsah, tidak pula dengan lafal lainnya. Rasulullah SAW juga tidak pernah mensyariatkan kepada umatnya untuk sujud kepada orang yang telah mati, tidak kepada selain orang yang telah mati, dan lain sebagainya. Bahkan kita mengetahui bahwa Rasulullah SAW melarang semua perbuatan tersebut, dan bahwa perbuatan tersebut merupakan syirik yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun karena dominasi kebodohan dan sedikitnya ilmu tentang atsar (ajaran peninggalan) Rasulullah SAW pada kebanyakan generasi belakangan, maka tidak mungkin mengkafirkan mereka karena perbuatan tersebut, sampai dijelaskan kepada mereka ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW.” (Misbah azh-Zhulam fir Raddi ‘ala Man Kadz-dzaba asy-Syaikh al-Imam wa Nasabahu ila Takfiri Ahlil Iman wal Islam, hlm. 197 karya syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab)
Kemudian syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab mengomentarinya sebagai berikut:
“Maksud syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari koreksi ini adalah bahwa hujah dianggap tegak atas para mukallaf dan dampak hukumnya diberlakukan setelah sampai kepadanya ajaran Rasulullah SAW, yaitu petunjuk, dien yang haq, inti dan maksud dari kerasulan yaitu mengesakan Allah, menghadapkan wajah (diri sepenuhnya) kepada-Nya, dan kembalinya (inabah) hati kepada-Nya semata. Allah SWT berfirman,
“Dan Kami tidak akan mengazab (seorang pun) sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’ (17): 15)
Para ulama telah memberi contoh golongan ini dengan orang yang yang hidup di daerah terpencil atau lahir di negeri orang-orang kafir sedangkan hujah risalah belum sampai kepadanya. Oleh karena itu, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Namun karena dominasi kebodohan dan sedikitnya ilmu tentang atsar (ajaran peninggalan) Rasulullah SAW pada kebanyakan generasi belakangan, maka tidak mungkin mengkafirkan mereka karena perbuatan tersebut, sampai dijelaskan kepada mereka ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW.”
Beliau telah mengarang sebuah risalah tersendiri bahwa syariat-syariat tidak wajib sebelum sampai kepada mukallaf. Mayoritas ulama secara umum menerima kaedah ini, dan mereka menyebutkan banyak hukum yang timbul dari kaedah ini, baik di bidang ibadah, mu’amalah, maupun bidang lainnya. Maka barangsiapa telah sampai kepadanya dakwah para rasul yang mengajak untuk mengesakan Allah, kewajiban berislam (memurnikan ketundukan) kepada-Nya, dan telah memahami bahwa para rasul datang dengan ajaran ini, niscaya ia tidak memiliki izin untuk menyelisihi para rasul dan tidak beribadah kepada Allah. Orang seperti inilah yang dipastikan untuk divonis kafir jika ia beribadah kepada selain Allah dan menjadikan tandingan-tandingan dan tuhan-tuhan sesembahan di samping Allah.
Syaikh (Ibnu Taimiyah, pent) dan kaum muslimin lainnya tidak bertawaqquf (menahan diri, pent) dalam masalah ini. Syaikh kami (syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, pent) telah menetapkan hal ini, sesuai dan mengambil teladan dari para ulama umat Islam. Beliau tidak mengkafirkan kecuali setelah tegak hujah dan dalilnya terang. Sampai-sampai beliau bertawaquf dari mengkafirkan orang bodoh dari kalangan penyembah kuburan jika tidak ada ulama yang memperingatkan (menerangkan kesyirikan perbuatannya) kepadanya.” (Misbah azh-Zhulam, hlm.324-325)
***
Keempat, barangsiapa tinggal di puncak-puncak gunung atau daerah-daerah pedalaman atau daerah-daerah terpencil yang jauh dari para ulama dan sarana-sarana ilmu, lalu ia tidak mengetahui sebagian rincian perkara akidah, bukan pokok akidah yang merupakan makna dua kalimat syahadat, sementara ia tidak sedikit pun ragu atas kebenaran apa yang ia anut atau ia lakukan.
Perkataan para ulama biasanya menyejajarkan orang yang belum lama masuk Islam dengan orang yang hidup di daerah puncak gunung, pelosok pedalaman dan daerah terpencil, karena adanya faktor kesamaan di antara keduanya, yaitu faktor kebodohan.
Di antara dalil yang menunjukkan pemberian udzur bagi penduduk yang tinggal di daerah terpencil sampai ditegakkan hujah atas mereka adalah:
[1] Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ أَبَا جَهْمِ بْنَ حُذَيْفَةَ مُصَدِّقًا فَلَاجَّهُ رَجُلٌ فِي صَدَقَتِهِ ، فَضَرَبَهُ أَبُو جَهْمٍ ، فَشَجَّهُ ، فَأَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالُوا : الْقَوَدَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” لَكُمْ كَذَا وَكَذَا ” فَلَمْ يَرْضَوْا ، فَقَالَ : ” لَكُمْ كَذَا وَكَذَا ” فَلَمْ يَرْضَوْا ، فَقَالَ : ” لَكُمْ كَذَا وَكَذَا ” فَرَضُوا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنِّي خَاطِبٌ الْعَشِيَّةَ عَلَى النَّاسِ وَمُخْبِرُهُمْ بِرِضَاكُمْ ” فَقَالُوا : نَعَمْ ، فَخَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” إِنَّ هَؤُلَاءِ اللَّيْثِيِّينَ أَتَوْنِي يُرِيدُونَ الْقَوَدَ ، فَعَرَضْتُ عَلَيْهِمْ كَذَا وَكَذَا فَرَضُوا ، أَرَضِيتُمْ ؟ ” قَالُوا : لَا ، فَهَمَّ الْمُهَاجِرُونَ بِهِمْ ، فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكُفُّوا عَنْهُمْ ، فَكَفُّوا ، ثُمَّ دَعَاهُمْ فَزَادَهُمْ ، فَقَالَ : ” أَرَضِيتُمْ ؟ ” فَقَالُوا : نَعَمْ ، قَالَ : ” إِنِّي خَاطِبٌ عَلَى النَّاسِ وَمُخْبِرُهُمْ بِرِضَاكُمْ ” قَالُوا : نَعَمْ ، فَخَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ” أَرَضِيتُمْ ؟ ” قَالُوا : نَعَمْ
Aisyah RA berkata: “Nabi SAW mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah sebagai pegawai pengumpul zakat. Seorang laki-laki mendebatnya dalam pengambilan zakat, maka Abu Jahm memukulnya sehingga kepalanya terluka. Kaum orang tersebut datang kepada nabi SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, kami meminta hukuman yang setimpal!” Nabi SAW bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian.” Namun mereka tidak rela dengan tawaran tebusan.
Nabi SAW bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian (jumlah yang lebih besar dari tawaran pertama, pent).” Namun mereka tidak rela dengan tawaran tebusan.
Nabi SAW bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian (jumlah yang lebih besar dari tawaran kedua, pent).” Barulah mereka rela dengan tawaran tebusan tersebut.
Nabi SAW bersabda, “Aku akan menyampaikan khutbah pada sore ini kepada masyarakat dan aku akan memberitahukan kerelaan kalian ini kepada mereka.” Mereka menjawab, “Ya, kami rela.”
Maka Rasulullah SAW menyampaikan khutbah, “Sesungguhnya orang-orang dari Bani Laits ini datang kepadaku dan meminta pelaksanaan hukuman yang setimpal. Maka aku menawarkan kepada mereka tebusan sejumlah sekian dan sekian, lalu aku tanyakan kepada mereka: ‘Apakah kalian rela?’ Mereka menjawab: ‘Tidak’.
Mendengar hal itu, kaum muhajirin ingin menghajar orang-orang Bani Laits tersebut, namun beliau SAW memerintahkan mereka untuk menahan diri, maka mereka pun menahan diri. Rasulullah SAW bersabda, “Aku kemudian menaikkan tawaran tebusan kepada mereka sekian dan sekian. Aku tanyakan kepada mereka: ‘Apakah kalian rela?’ Mereka menjawab ‘Ya’. Maka aku katakan: “Aku akan menyampaikan khutbah kepada masyarakat dan memberitahukan kerelaan kalian ini kepada mereka. Apakah kalian rela?” Mereka menjawab, ‘Ya’. Maka Nabi SAW menyampaikan khutbah dan beliau bertanya kepada mereka, “Apakah kalian telah rela?” Mereka menjawab: ‘Ya’.” (HR. Abu Daud no. 4534, An-Nasai no. 4778, Ibnu Majah no. 2638, Ahmad no. 25958, Abdur Razzaq no. 18032, Ibnu Hibban no. 4487, Al-Baihaqi no. 16022, Ibnu Abi ‘Ashim, Ibnu Al-Jarud, Ishaq bin Rahawaih, dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 10/410. Sanadnya shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)
Saat menerangkan sebagian makna hadits ini, imam Ibnu Hazm al-Andalusi berkata: “Hadits ini menyebutkan udzur bagi orang yang bodoh, dan bahwa ia tidak keluar dari Islam yang sekiranya hal itu dilakukan oleh seorang ulama yang telah tegak hujah atas dirinya, niscaya ia telah kafir. Karena orang-orang Bani Laits tersebut telah mendustakan Nabi SAW, dan ‘sekedar’ mendustakan beliau SAW merupakan perbuatan kekafiran tanpa ada perselisihan pendapat lagi. Namun karena mereka bodoh dan orang-orang Badui (hidup di daerah terpencil jauh dari lingkungan ilmu, pent), maka mereka diberi udzur karena kebodohan mereka, sehingga mereka tidak kafir.” (Al-Muhalla, 10/410-411 karya imam Ibnu Hazm Al-Andalusi)
Barangkali perkataan imam Ibnu Hazm al-Andalusi ini perlu penjelasan lebih lanjut agar mudah dipahami. Penjelasannya sebagai berikut, di antara konskuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah adalah menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemberi keputusan dalam segala persoalan yang diperselisihkan, tidak merasa berat dengan keputusan beliau, dan menerima keputusan beliau dengan penuh lapang dada. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ [4]: 65)
Sebab turunnya ayat ini sebagaimana diriwayatkan oleh hadits shahih adalah sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُ حَدَّثَهُ: أَنَّ رَجُلًا مِنَ الأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الحَرَّةِ، الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ، فَقَالَ الأَنْصَارِيُّ: سَرِّحِ المَاءَ يَمُرُّ، فَأَبَى عَلَيْهِ؟ فَاخْتَصَمَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ: «أَسْقِ يَا زُبَيْرُ، ثُمَّ أَرْسِلِ المَاءَ إِلَى جَارِكَ»، فَغَضِبَ الأَنْصَارِيُّ، فَقَالَ: أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ؟ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ: «اسْقِ يَا زُبَيْرُ، ثُمَّ احْبِسِ المَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الجَدْرِ»، فَقَالَ الزُّبَيْرُ: ” وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ: {فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ} [النساء: 65] “
Dari Abdullah bin Zubair bahwasanya seorang sahabat Anshar bersengketa dengan Zubair bin Awwam RA di hadapan Rasulullah tentang irigasi air dari bukit batu luar Madinah yang menjadi pengairan lading korma. Sahabat Anshar itu berkata: “Biarkan air mengalir begitu saja, tapi dia (Zubair) tidak mau.” Keduanya pun bersengketa di hadapan Nabi SAW. Maka Nabi SAW bersabda kepada Zubair: “Airilah ladangmu wahai Zubair, lalu alirkan air ke ladang tetanggamu ini!” Sahabat Anshar itu marah dan berkata, “Wahai Rasulullah, Anda memutuskan begitu karena ia adalah anak dari bibi Anda?”
Muka Rasulullah SAW pun berubah merah mendengar ucapan itu, maka beliau bersabda, “Wahai Zubair, airilah ladangmu, lalu tahanlah air sampai sebatas pembatas ladangmu!” Zubair bin Awwam berkata: “Demi Allah, aku tidak meyakini ayat ini turun kecuali berkenaan dengan kasus itu.”
(HR. Bukhari no. 2359, Muslim no. 2357, Abu Daud no. 3637, Tirmidzi no. 1367, dan Ibnu Majah no. 4585)
Dalam menafsirkan ayat di atas, imam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ibnu Katsir, Asy-Syaukani dan lain-lain menjelaskan bahwa Allah SWT bersumpah dengan jiwa-Nya Yang Maha Suci bahwa seseorang tidak beriman sehingga ia melakukan tiga syarat: (1) mengembalikan segala persoalan yang diperselisihkan kepada Rasulullah SAW, (2) tidak merasa berat hati dengan keputusan beliau, dan (3) tunduk sepenuhnya kepada beliau dengan menerima keputusan beliau sepenuh penerimaan.
Dalam hadits Aisyah di atas, penduduk muslim suku Al-Laits telah melakukan syarat pertama, yaitu menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemberi keputusan dalam perkara yang mereka perselisihkan. Pegawai zakat yang beliau kirim telah melakukan pemukulan sampai melukai wajah (kepala) korban, namun karena korban juga punya andil kesalahan dengan mendebat pegawai zakat maka beliau SAW memutuskan ganti rugi materi, bukan hukuman qisash (pemukulan sampai melukai wajah/kepala).
Dua kali penduduk muslim suku Al-Laits tersebut menolak keputusan Rasulullah SAW tersebut. Berarti mereka tidak melaksanakan dua syarat dalam QS. An-Nisa’ (4): 65, sehingga mereka belum beriman. Inilah kurang lebih maksud dari perkataan imam Ibnu Hazm Al-Andalusi bahwa mereka mendustakan Nabi SAW. Namun karena unsur kebodohan, maka mereka dimaafkan dan tidak divonis musyrik ataupun kafir. Wallahu A’lam bish-shawab
[2]. Dalil lainnya antara lain hadits Hudzaifah bin Yaman RA:
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” يَدْرُسُ الْإِسْلَامُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْيُ الثَّوْبِ، حَتَّى لَا يُدْرَى مَا صِيَامٌ، وَلَا صَلَاةٌ، وَلَا نُسُكٌ، وَلَا صَدَقَةٌ، وَلَيُسْرَى عَلَى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي لَيْلَةٍ، فَلَا يَبْقَى فِي الْأَرْضِ مِنْهُ آيَةٌ، وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْعَجُوزُ، يَقُولُونَ: أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَنَحْنُ نَقُولُهَا ” فَقَالَ لَهُ صِلَةُ: مَا تُغْنِي عَنْهُمْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَهُمْ لَا يَدْرُونَ مَا صَلَاةٌ، وَلَا صِيَامٌ، وَلَا نُسُكٌ، وَلَا صَدَقَةٌ؟ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حُذَيْفَةُ، ثُمَّ رَدَّهَا عَلَيْهِ ثَلَاثًا، كُلَّ ذَلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ حُذَيْفَةُ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ فِي الثَّالِثَةِ، فَقَالَ: «يَا صِلَةُ، تُنْجِيهِمْ مِنَ النَّارِ» ثَلَاثًا
Dari Hudzaifah bin Yaman RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Islam akan pudar sebagaimana corak pakaian pudar, sampai-sampai tidak diketahui lagi apa itu shiyam, shalat, nusuk (haji atau penyembelihan) dan sedekah (zakat). KItab Allah benar-benar akan diangkat pada suuatu malam, sehingga tidak tersisa satu ayat pun di muka bumi. Yang tersisa hanyalah kakek-kakek tua dan nenek-nenek tua. Mereka mengatakan: ‘Kami mendapati orang-orang tua kami mengucapkan kalimat ini, Laa Ilaaha Illa Allah, maka kami pun ikut-ikutan mengucapkannya.”
Shilah (tabi’in perawi hadits) bertanya, “Apa manfaatnya bagi mereka ucapan Laa Ilaaha Illa Allah, sementara mereka tidak mengenal apa itu shalat, shiyam, haji, dan zakat?” Mendengar ucapan itu, Hudzaifah berpaling. Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali, namun setiap kali ditanya, Hudzaifah selalu memalingkan mukanya. Pada pertanyaan yang ketiga, Hudzaifah menghadapkan wajahnya kepada Shilah dan menjawab, “Wahai Shilah, kalimat Laa Ilaaha Illa Allah akan menyelamatkan mereka.” Hudzaifah mengucapkannya sebanyak tiga.
(HR. Ibnu Majah no. 4049 dan Al-Hakim no. 8460 dan 8636. Al-Hakim menshahihkannya dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/127 dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, 6/339)
Para ulama menarik persamaan atau keserupaan antara kasus diangkatnya syariat (kitabullah) dalam hadits di atas dengan kasus orang-orang Islam yang hidup pada daerah-daerah pedalaman yang jauh dari ulama dan ilmu syar’i. Kedua kasus tersebut memiliki keserupaan yaitu sedikitnya atau bahkan tiadanya ulama yang melaksanakan pengajaran ilmu dan tidak adanya kemampuan menuntut ilmu syar’i.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Banyak manusia yang hidup pada tempat-tempat dan zaman-zaman yang padanya telah pudar banyak ilmu-ilmu kenabian, sehingga tidak tersisa seorang yang menyampaikan al-Qur’an dan as-sunnah yang Allah mengutus Rasul-Nya dengannya. Maka manusia tidak mengetahui banyak ajaran yang Allah mengutus Rasul-Nya dengannya, dan di sana juga tidak ada seseorang yang menyampaikannya kepadanya. Maka orang seperti ini tidak kafir.
Oleh karenanya para ulama sepakat bahwa orang yang hidup di daerah terpencil yang jauh dari para ulama dan orang yang beriman, sementara ia belum lama masuk Islam, lalu ia mengingkari sebagian hukum yang zhahir mutawatir ini, maka ia tidak divonis kafir sampai dijelaskan kepadanya ajaran Rasulullah SAW. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:
“Suatu zaman akan datang kepada manusia, pada waktu itu mereka tidak mengetahui shalat, zakat, shaum, maupun haji. Hanya kakek yang jompo dan nenek yang jompo yang mengatakan: “Kami mendapati nenek moyang kami mengatakan ‘Laa Ilaaha Illa Allahu’.” Ditanyakan kepada sahabat Hudzaifah bin Yaman (yang meriwayatkan hadits ini, pent): “Apa manfaat Laa Ilaaha Illa Allahu bagi mereka?” Hudzaifah menjawab: “Ia akan menyelamatkan mereka dari neraka.” (Majmu’ Fatawa, 11/407-408)
***
Catatan:
Dari penjelasan tentang empat contoh bentuk kebodohan yang disepakati menjadi udzur di atas, para ulama menyebutkan perbedaan antara bentuk pertama dengan bentuk kedua, ketiga, dan keempat sebagai berikut:
1. Bentuk pertama bersifat umum dari aspek pelakunya, namun bersifat khusus dari aspek permasalahannya. Pelakunya bersifat umum, mencakup ulama maupun orang awam, di negeri Islam maupun negeri kafir. Namun permasalahannya bersifat khusus, yaitu perkara-perkara yang hukumnya atau dalilnya masih samar dan belum diketahui oleh mayoritas muslim, atau hukum dan dalilnya diketahui oleh orang banyak namun terdapat banyak kerancuan dalam memahami makna yang sebenarnya dari dalil-dalil tersebut. Permasalahan ini biasa disebut dengan istilah masalah-masalah khafiyah (tersamar, tersembunyi).
2. Bentuk kedua, ketiga, dan keempat bersifat khusus dari aspek pelakunya, namun bersifat umum dari aspek permasalahannya. Pelakunya bersifat khusus, yaitu orang yang hidup di daerah-daerah pedalaman yang jauh dari ulama dan sulit mencari ilmu syar’i, atau orang kafir asli yang belum lama masuk Islam, atau orang kafir asli yang masuk Islam di darul kufri (negara yang menerapkan selain hukum Islam), atau orang Islam yang hidup pada zaman pudarnya ilmu-ilmu tentang ajaran Islam yang benar dan sedikitnya ulama (zaman fatrah). Adapun permasalahannya bersifat umum, mencakup perkara-perkara khafiyah maupun zhahirah (perkara yang hukum dan dalilnya diketahui secara luas oleh semua umat Islam, baik kalangan ulama maupun orang awam).
(Masalatul ‘Udzri bil Jahli fi Masailil Aqidah Dirasah Nazhariyah Ta’shiliyah, hlm. 36, karya syaikh Muhammad bin Abdullah Mukhtar)
Bersambung, insya Allah…
(muhib almajdi/arrahmah.com)