(Arrahmah.com) – Apabila seseorang secara sah telah masuk Islam dan memiliki komitmen global kepada Islam, kemudian ia mengucapkan suatu ucapan atau melakukan suatu perbuatan yang membatalkan keislamannya —bisa berupa syirik akbar, kufur akbar, atau sebab lainnya— maka ia divonis kafir alias murtad apabila telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran (syurut takfir) dan tiada penghalang-penghalang pengkafiran (mawani’ takfir).
Masalah mengkafirkan seseorang yang secara sah telah masuk Islam karena melakukan salah satu pembatal keislaman, pada dasarnya mencakup dua aspek. Pertama, aspek akidah berkenaan dengan dalil-dalil syar’i yang menyatakan sebuah keyakinan, ucapan, atau perbuatan sebagai pembatal keislaman. Hal ini dibahas dalam buku-buku akidah pada bab pembatal-pembatal keislaman (nawaqidhul Islam).
Kedua, aspek fiqih berkenaan dengan proses pengadilan (al-qadha’) yang mengkaji realita pelaku ucapan atau perbuatan yang membatalkan keislaman tersebut. Hal ini dibahas dalam buku-buku fiqih pada bab kemurtadan (ar-riddah) dan peradilan (al-qadha’).
***
Dua Macam Pengkafiran
Oleh karenanya di kalangan ulama dikenal dua istilah pengkafiran; takfir ‘am atau takfir nau’ dan takfir ‘ain atau takfir mu’ayyan.
(1) Takfir ‘Am atau Takfir Nau’ atau Takfir Muthlaq
Takfir ‘am atau takfir’ nau’ atau Takfir Muthlaq adalah menilai sebuah keyakinan (amalan hati), ucapan (amalan lisan), atau perbuatan (amalan anggota badan) sebagai pembatal keislaman. Hal yang dihukumi adalah ucapan atau perbuatan yang nampak, sehingga pengkafiran diungkapkan dengan pernyataan-pernyataan lepas tanpa memerlukan kajian tentang syarat-syarat pengkafiran (syurut takfir) dan penghalang-penghalang pengkafiran (mawani’ takfir).
Contoh dari takfir ‘am atau takfir nau’ adalah ucapan para ulama: “Barangsiapa mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia telah kafir”, atau “Barangsiapa menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati atau mengharamkan hal yang kehalalannya telah disepakati maka ia telah kafir”, atau “Barangsiapa melakukan perbuatan sihir maka ia telah kafir”, atau ‘Barangsiapa meninggalkan shalat wajib sampai keluar waktunya secara sengaja, maka ia telah kafir”.
(2) Takfir ‘Ain atau Takfir Mu’ayyan
Adapun takfir ‘ain atau takfir mu’ayyan adalah menjatuhkan vonis kafir murtad terhadap seorang muslim yang terbukti secara sah mengucapkan ucapan atau melakukan perbuatan yang membatalkan keislaman. Hal yang dihukumi adalah sosok muslim tertentu, bukan semata ucapan atau perbuatan yang ia lakukan. Dalam hal ini, dilakukan kajian tentang syarat-syarat pengkafiran (syurut takfir) dan penghalang-penghalang pengkafiran (mawani’ takfir).
a. Jika syarat-syarat pengkafiran telah terpenuhi sementara penghalang-penghalang kekafiran tidak ada, maka muslim tersebut divonis kafir alias murtad. Kepadanya diminta untuk bertaubat. Jika ia mau bertaubat, maka ia menjadi seorang muslim kembali. Namun apabila ia tidak mau bertaubat, niscaya kepadanya diterapkan hukum-hukum Islam atas diri orang murtad.
b. Jika syarat-syarat pengkafiran belum terpenuhi atau terdapat penghalang-penghalang pengkafiran, maka muslim tersebut tidak divonis kafir alias murtad. Apabila telah ditegakkan hujah kepadanya, dihilangkan syubhat yang ada pada dirinya, dan seluruh penghalang pengkafiran tidak ada pada dirinya namun ia tetap melakukan kekufuran tersebut, maka ia harus divonis murtad.
Contoh takfir ‘ain atau takfir mu’ayyan adalah pernyataan para ulama: “Lia Aminuddin telah murtad karena mengklaim sebagai nabi dan menerima wahyu dari malaikat Jibril”, atau “Nashr Hamid Abu Zaid telah murtad karena menyatakan Al-Qur’an adalah produk budaya (muntaj tsaqafi) bukan wahyu Allah!”, atau “Ulil Abshar Abdalla telah murtad karena menyatakan semua agama baik dan benar”, atau “Musdah Mulia telah murtad karena menghalalkan homoseksual dan lesbian”dan lain-lain.
***
Takfir ‘am tidak selalu berkonskuensi takfir mu’ayyan
Dari dalil-dalil syar’i dan praktek para ulama salaf, para ulama ahlus sunnah wal jama’ah kemudian menyimpulkan sebuah kaedah: Takfir ‘am atau takfir nau’ tidak selalu berkonskuensi takfir ‘ain atau takfir mu’ayyan. Takfir ‘am atau takfir nau’ baru berkonskuensi takfir ‘ain atau takfir mu’ayyan ketika telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan tidak ada penghalang-penghalang pengkafiran pada diri seorang muslim yang mengucapkan ucapan atau melakukan perbuatan yang membatalkan keislamannya.
Di antara dalil Al-Qur’an, as-sunnah dan ijma’ ulama yang menjadi landasan kaedah ini adalah:
(1). Firman Allah SWT,
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (niscaya dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (maka dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl [16]: 106)
Para ulama tafsir menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan sahabat Ammar bin Yasir RA yang disiksa dengan sadis oleh kaum musyrik Quraisy. Dalam penyiksaan yang biadab itu, bapaknya yang bernama Yasir RA dan ibunya yang bernama Sumayyah RA gugur sebagai syahid. Karena tidak kuat lagi menanggung beratnya siksaan, akhirnya Ammar bin Yasir menuruti paksaan orang-orang musyrik Quraisy untuk mengucapkan perkataan kekafiran, yaitu mengakui berhala-berhala Quraisy sebagai Tuhan yang berhak disembah dan mendustakan kenabian Nabi Muhammad SAW. Setelah menuruti paksaan tersebut, kaum musyrik Quraisy menghentikan siksaan dan melepaskan Ammar.
Ammar menyesali peristiwa itu dan mengadukannya kepada Nabi SAW sembari menangis. Nabi SAW bertanya kepada Ammar, “Bagaimana dengan perasaan hatimu?” Ammar menjawab, “Tetap tentram dalam keimanan.” Nabi SAW bersabda, “Jika mereka kembali menyiksamu, maka lakukan seperti yang kau lakukan sebelumnya (menuruti paksaan mereka)!” (Lihat: Jami’ul Bayan fi Ta’wil Ayyil Qur’an (Tafsir Ath-Thabari) 17/304-305, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Tafsir Ibnu Katsir) 4/605, Ma’alim At-Tanzil (Tafsir Al-Baghawi) 5/45-46, Al-Jami’ li-Ahkam Al-Qur’an (Tafsir Al-Qurthubi) 10/180-181, Fathul Qadir (Tafsir Asy-Syaukani) 3/235 dan Mahasinut Ta’wil (Tafsir Al-Qasimi), 6/412)
Imam Al-Qurthubi berkata: “Para ulama telah bersepakat bahwa barangsiapa dipaksa untuk melakukan kekafiran sampai ia mengkhawatirkan akan dibunuh, maka ia tidak berdosa jika melakukan kekafiran selama hatinya tetap tenang dalam keimanan, maka istrinya tidak diceraikan dari dirinya dan ia tidak divonis kafir.” (Al-Jami’ li-Ahkam Al-Qur’an, 10/182 dan Fathul Qadir, 3/235)
Imam Ibnu Katsir berkata: “Oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa seseorang yang dipaksa untuk melakukan kekafiran, maka ia boleh menuruti paksaan itu demi mempertahankan nyawanya, dan boleh juga baginya menolak meskipun berakibat ia dibunuh seperti Bilal RA yang menolak paksaan mereka, meskipun mereka menimpakan siksaan apapun kepadanya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 4/606 dan Mahasinut Ta’wil, 6/413)
(2) Firman Allah SWT,
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian keliru (khilaf) padanya, tetapi yang ada dosanya adalah apa yang disengaja oleh hati kalian. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab [33]: 5)
Dan hadits shahih,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهٌ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ، مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلَاةٍ، فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ، فَأَيِسَ مِنْهَا، فَأَتَى شَجَرَةً، فَاضْطَجَعَ فِي ظِلِّهَا، قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ، فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا، قَائِمَةً عِنْدَهُ، فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا، ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ: اللهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ
Dari Anas bin Malik Ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh Allah lebih senang dengan taubat seorang hamba-Nya ketika ia bertaubat kepada Allah, daripada kegembiraan salah seorang di antara kalian yang mengendarai untanya di sebuah padang pasir, tiba-tiba untanya terlepas darinya dengan membawa lari makanan dan minumannya. Ia putus asa dari untanya, maka ia mendatangi sebatang pohon dan berbaring di bawah naungannya dalam keadaan putus asa dari untanya. Ketika ia dalam keadaan demikian itu, tiba-tiba untanya berada di hadapannya, berdiri di sisinya, maka ia segera memegang tali kekang untanya. Ia begitu gembira sampai mengucapkan, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabbmu.” Ia keliru mengucapkan kalimat karena terlalu gembira. (HR. Muslim no. 2747)
Perkataan ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabbmu‘ merupakan syirik akbar. Namun orang tersebut tidak dikafirkan karena pada dirinya terdapat penghalang kekafiran, yaitu kekeliruan atau keseleo lidah, mengucapkan perkataan yang sebenarnya tidak diinginkan oleh hatinya (al-khatha’).
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata:
“Allah SWT telah memberi udzur kepada orang yang terlalu larut dalam kegembiraan karena mendapatkan kembali untanya yang terlepas di daerah yang bisa membinasakan dirinya (padang pasir tanpa makanan dan minuman, pent) setelah ia putus asa darinya. Ia sampai mengatakan, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabbmu.” Allah tidak menjadikan orang tersebut kafir, karena ia keliru mengucapkan kalimat oleh faktor kegembiraan yang sangat.” (Syifa’ul ‘Alil fi Masailil Qadha’ wal Qadar wal Hikmah wat Ta’lil, 1/138)
Beliau juga berkata:
“Di antara kaedah ilmu yang terdapat dalam hadits ini adalah sebuah lafal yang terucap melalui lisan seorang hamba secara keliru karena kegembiraan yang sangat, atau kemarahan yang sangat, dan lain sebagainya, niscaya ia tidak dihukum karena ucapan tersebut. Oleh karena itu, orang tersebut tidak menjadi kafir dengan perkataannya, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabbmu.” (Madarijus Salikin Syarh Manazilis Sairin, 1/226)
(3) Hadits tentang Qudamah bin Mazh’un RA yang menghalalkan khamr karena salah memahami dalil (salah ta’wil).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah bahwa khalifah Umar bin Khatab mengangkat seorang veteran perang Badar, Qudamah bin Mazh’un RA yang juga paman Abdullah bin Umar RA dan Hafshah bin Umar RA (dari jalur ibu) sebagai gubernur Bahrain. Qudamah bin Mazh’un meminum khamr sampai mabuk. Ia dilaporkan kepada khalifah Umar bin Khathab, dan terdapat tiga orang saksi atas hal itu yaitu Jarud kepala suku Abdul Qais, Abu Hurairah RA dan Hindun binti Walid istri Qudamah bin Mazh’un.
Ketika disidang, Qudamah bin Mazh’un mengakui telah meminum khamr. Namun Qudamah bin Mazh’un menganggap khamr halal baginya, dengan dalil firman Allah SWT,
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (93)
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Al-Maidah [5]: 93)
Maka Umar bin Khathab berkata:
أَخْطَأْتَ التَّأْوِيلَ , إِنِ اتَّقَيْتَ اللهَ اجْتَنَبْتَ مَا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْكَ
“Engkau telah keliru memahami ayat (ta’wil). Jika engkau bertakwa kepada Allah, niscaya engkau menjauhi apa yang Allah haramkan kepadamu.”
Dengan kesepakatan sahabat, Qudamah bin Mazh’un RA akhirnya dijatuhi hukuman cambuk.
(HR. Abdur Razzaq no. 17076, Al-Baihaqi no. 17516 dan Ibnu Syabah dalam Tarikh al-Madinah)
Qudamah bin Mazh’un RA adalah seorang sahabat senior dari kalangan muhajirin dan termasuk veteran Badar. Ia bukan orang yang baru saja masuk Islam. Ia tidak hidup di daerah pelosok pedalaman yang jauh dari ilmu dan para ulama, justru ia hidup di negara Islam, bahkan di salah satu kota besar dalam wilayah khilafah Islamiyah rasyidah. Ia bukan orang bodoh dan awam, karena ia adalah seorang gubernur, dan Umar bin Khathab mengedepankan orang-orang berilmu sebagai para pejabat negara. Di zaman ia hidup terdapat ribuan ulama, baik dari kalangan sahabat senior, sahabat junior, maupun tabi’in senior.
Qudamah bin Mazh’un RA meminum khamr dan menganggap khamr itu halal baginya. Ia tahu dalil keharaman khamr yaitu QS. Al-Maidah [5]: 90-91, namun ia meyakini dirinya dikecualikan dari keharaman tersebut karena salah memahami QS. Al-Maidah [5]: 93. Menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati adalah kufur akbar yang membatalkan keislaman. Untuk itu, ia diadili oleh Umar bin Khathab. Umar menjelaskan kepadanya kekeliruannya dalam memahami QS. Al-Maidah [5]: 93. Karena ia mengakui perbuatannya meminum khamr dan ada beberapa saksi yang bersaksi di pengadilan Umar, maka ia pun dihukum cambuk.
Seandainya setelah proses pengadilan dan penegakan hujah yang membantah kekeliruannya dalam memahami QS. Al-Maidah [5]: 93 tersebut, Qudamah masih meyakini kehalalan khamr, tentulah para sahabat bersepakat atas kemurtadan Qudamah, karena syarat-syarat pengkafiran telah terpenuhi dan penghalang-penghalang pengkafiran tidak ada lagi pada dirinya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Demikian pula orang yang mengingkari pengharaman sesuatu hal dari hal-hal yang keharamannya telah sangat jelas (zhahirah) lagi sangat terkenal (mutawatirah) seperti perbuatan-perbuatan keji, kezaliman, ucapan dusta, khamr dan lain sebagainya, atau ia keliru sehingga ia meyakini bahwa orang-orang yang beriman dan beramal shalih dikecualikan dari pengharaman khamr seperti kekeliruan orang-orang yang diminta bertaubat oleh Umar, dan orang-orang yang seperti mereka; maka mereka harus diminta untuk bertaubat dan kepada mereka ditegakkan hujah. Jika setelah itu mereka masih saja terus-menerus (menghalalkan khamr, pent) maka mereka telah kafir pada saat tersebut, adapun sebelum itu mereka tidak divonis kafir. Sebagaimana para sahabat tidak memvonis kafir Qudamah bin Mazh’un dan kawan-kawannya (yang menghalalkan khamr sebelum dihilangkan syubhatnya, pent) saat mereka keliru dalam melakukan ta’wil.” (Majmu’ Fatawa, 7/610)
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali berkata:
“Telah diriwayatkan bahwa Qudamah bin Mazh’un RA meminum khamr karena menghalalkannya, maka Umar bin Khathab menerapkan hukuman had (cambuk) kepadanya dan tidak mengkafirkannya. Demikian juga Abu Jandal bin Suhail RA dan sekelompok orang yang bersamanya meminum khamr di Syam dan menghalalkannya, mereka berdalil dengan firman Allah,
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Al-Maidah [5]: 93)
Mereka tidak dikafirkan, namun mereka diberi penjelasan tentang keharaman khamr, maka mereka bertaubat, sehingga ditegakkan hukuman had atas mereka. Maka kepada orang-orang yang keadaannya seperti mereka ditetapkan juga hukum yang sama dengan mereka. Demikian juga setiap orang yang tidak mengetahui sesuatu hal yang ia memang mungkin untuk tidak mengetahuinya, maka ia tidak dihukumi kafir sampai ia diberi penjelasan tentangnya, syubhat hilang dari dirinya, lalu ia menghalalkannya setelah semua (proses penjelasan ilmu dan penghilangan syubhat, pent) tersebut.” (Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/12)
Seperti dijelaskan dalam kitab-kitab hadits dan sejarah, Abu Jandal bin Suhail RA adalah seorang sahabat muhajirin yang melarikan diri dari kota Makah pada masa berlakunya perjanjian Hudaibiyah. Ia bukan orang yang baru masuk Islam. SeteIah Rasulullah SAW wafat, Abu Jandal tinggal di Syam, salah satu wilayah khilafah Islamiyah rasyidah yang dipenuhi oleh ratusan ulama dari generasi shahabat dan tabi’in.
Ia meminum khamr dan menghalalkan khamr, ini merupakan kekafiran dan pembatal keislaman. Namun karena ia melakukannya atas dasar salah memahami ayat Al-Qur’an (ta’wil), maka ia tidak dikafirkan sampai dijelaskan kepadanya pemahaman yang benar dan dihilangkan syubhat. Jika setelah proses penjelasan kebenaran dan penghilangan syubhat tersebut ia tetap saja menghalalkan khamr, niscaya ia akan divonis kafir oleh seluruh ulama.
(4)- Hadits tentang Khawarij yang menghalalkan pembunuhan dan perampokan terhadap kaum muslimin karena keliru memahami dalil (salah ta’wil).
Membunuh dan merampok adalah kejahatan yang keharamannya telah disepakati, sangat jelas (zhahirah) dan sangat terkenal (mutawatirah). Semua kaum muslimin, baik ulama maupun awam sudah memahami keharamannya. Menghalalkan pembunuhan dan perampokan adalah sebuah kufur akbar yang membatalkan keislaman. Ini adalah takfir ‘am atau takfir nau’. Meski demikian, tidak serta merta hukum kafir murtad karena melakukan penghalalan membunuh dan merampok ini bisa diterapkan kepada, misalnya, personil-personil kelompok Khawarij karena adanya penghalang kekafiran pada diri mereka yaitu salah ta’wil.
Kelompok Khawarij atau Haruriyah semula adalah anggota pasukan khalifah Ali bin Abi Thalib RA dalam perang Jamal dan perang Shiffin. Mereka menuduh Ali bin Abi Thalib dan pasukannya yang setia sebagai orang kafir, karena meminta keputusan perkara kepada manusia pada peristiwa perundingan (tahkim) dengan pasukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan di Daumatul Jandal. Mereka memisahkan diri dari pasukan Ali bin Abi Thalib karena tidak setuju perundingan damai antara Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
Mereka meyakini Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Amru bin Ash, Abu Musa Al-Asy’ari RA dan seluruh sahabat dan tabi’in yang terlibat dalam perang Shiffin dan tahkim di Daumatul Jandal telah kafir, karena berhukum kepada manusia, padahal menetapkan hukum hanyalah milik Allah, dan merampas hak menetapkan hukum adalah syirik akbar, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT,
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
Hak menetapkan hukum hanyalah milik Allah. (QS. Yusuf [12] 40)
Ali bin Abi Thalib mengomentari cara Khawarij memahami ayat tersebut dengan berkata, “Kalimat kebenaran namun dimaksudkan untuk kebatilan.”
Sebagaimana disebutkan oleh riwayat-riwayat yang sangat terkenal dalam kitab-kitab hadits dan kitab-kitab sejarah, Ibnu Abbas RA diutus oleh Ali bin Abi Thalib RA untuk berdialog dengan kelompok Khawarij Haruriyah dan menghilangkan syubhat mereka. Dari 12000 personil Khawarij pimpinan Abdullah bin Wahb ar-Rasibi, Zaid bin Hushain ath-Thai, Syuraih bin Aufa, Harqush bin Zuhair, Abdullah bin Syajarah as-Sulami dan Dzu Tsadyain, sebanyak 8000 orang bertaubat dan keluar dari kelompok Khawarij. Namun 4000 personil lainnya bersama para pemimpinnya tetap memegang teguh prinsip mereka; mengkafirkan Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Amru bin Ash, Abu Musa Al-Asy’ari, Aisyah, Thalhah bin Ubaidullah, Zubair bin Awwam, Amar bin Yasir, dan seluruh sahabat yang terlibat dalam perang Jamal dan perang Shiffin.
Kelompok Khawarij lantas membunuh Abdullah bin Khabab bin Arts dan istrinya yang sedang hamil, dan merampas hartanya, karena keduanya tidak mengkafirkan Ali bin Abi Thalib dan para sahabat lainnya yang terlibat dalam perang Jamal dan perang Shiffin. Ali bin Abi Thalib meminta mereka yang terlibat dalam pembunuhan dan perampokan keji itu untuk menyerahkan diri. Namun mereka semua mengaku sebagai pelakunya dan menolak menyerahkan diri. Maka Ali bin Abi Thalib dan kaum muslimin memerangi kelompok Khawarij hingga mereka bisa dikalahkan.
Kelompok Khawarij menghalalkan pembunuhan terhadap umat Islam di luar kelompoknya, bahkan terhadap para sahabat Muhajirin dan Anshar yang telah diridhai Allah. Allah SWT berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. (QS. At-Taubah [9]: 100)
Sebagian shahabat bahkan telah dipastikan oleh Nabi SAW sebagai ahli surga, seperti Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidullah, Zubair bin Awwam, dan lain-lain. Khawarij juga menghalalkan perampokan terhadap harta kaum muslimin di luar kelompoknya. Khawarij hidup di negeri Islam, bahkan di ibukota jantung Khilafah Islamiyah Rasyidah yaitu Kufah, bukan di pelosok pedalaman terpencil yang jauh dari ilmu. Khawarij hidup di zaman negeri kaum muslimin dipenuhi oleh ribuan ulama dari generasi sahabat dan tabi’in. Khawarij bukan orang yang baru saja masuk Islam. Mereka tahu pasti dalil keharaman membunuh seorang mukmin dan merampas harta seorang mukmin, karena Khawarij adalah orang-orang yang sangat tekun membaca Al-Qur’an dan mereka paham bahasa Arab, selain juga mereka hidup bersama Ali bin Abi Thalib dan ratusan ulama sahabat dalam barisan Ali.
Kepada 4000 pengikutnya, para pemimpin Khawarij mengajarkan doktrin kehalalan nyawa dan harta Ali bin Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Amru bin Ash, Abu Musa al-Asy’ari, dan ribuan sahabat dan tabi’in yang terlibat perang Jamal, perang Shifin, dan perundingan damai di Daumatul Jandal. Menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati adalah kufur akbar, dan menaati aturan para pemimpin yang menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati adalah syirik akbar.
Meski demikian, khalifah Ali bin Abi Thalib, ribuan sahabat dan tabi’in yang bersamanya tidak memvonis Khawarij sebagai orang-orang musyrik, kafir, dan murtad. Hal itu karena pada diri mereka terdapat sebuah penghalang pengkafiran, yaitu salah memahami dalil (at-ta’wil). Khawarij memahami dalil secara keliru sehingga meyakini Ali bin Thalib dan seluruh sahabat yang terlibat dalam perang Jamal, perang Siffin, dan perundingan damai di Daumatul Jandal sebagai orang kafir, sehingga nyawa dan hartanya halal.
Di antara dalil tentang hal itu adalah hadits-hadits shahih berikut,
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ: ” كُنْتُ عِنْدَ عَلِيٍّ حِينَ فَرَغَ مِنْ قِتَالِ أَهْلِ النَّهْرَوَانِ، فَقِيلَ لَهُ: أَمُشْرَكُونَ هُمْ؟ قَالَ: مِنَ الشِّرْكِ فَرُّوا. فَقِيلَ: فَمُنَافِقُونَ ؟ قَالَ: الْمُنَافِقُونَ لَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا. قِيلَ: فَمَا هُمْ؟ قَالَ: قَوْمٌ بَغَوْا عَلَيْنَا فَقَاتَلْنَاهُمْ “.
Dari Thariq bin Syihab berkata, “Saya menyertai Ali bin Abi Thalib RA setelah usai perang melawan kelompok Khawarij di Nahrawan. Ali bin Abi Thalib ditanya, “Apakah mereka itu orang-orang musyrik?” Ali bin Abi Thalib menjawab, “Mereka justru lari menjauhi syirik.” Ali bin Abi Thalib ditanya lagi, “Apakah mereka itu orang-orang munafik?” Ali bin Abi Thalib menjawab, “Orang-orang munafik tidak mengingat Allah kecuali sedikit saja.” Ali bin Abi Thalib ditanya lagi, “Kalau begitu, mereka itu apa?” Ali bin Abi Thalib menjawab, “Mereka adalah sebuah kaum yang bertindak aniaya kepada kita, maka kita memerangi mereka.” (HR. Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam Ta’zhim Qadris Shalat no. 506)
عَنْ حَكِيمِ بْنِ جَابِرٍ، قَالَ: قَالُوا لِعَلِيٍّ حِينَ قَتَلَ أَهْلَ النَّهْرَوَانِ: أَمُشْرِكُونَ هُمْ؟ قَالَ: مِنَ الشِّرْكِ فَرُّوا. قِيلَ: فَمُنَافِقُونَ؟ قَالَ: الْمُنَافِقُونَ لَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا. قِيلَ: فَمَا هُمْ؟ قَالَ: قَوْمٌ حَارَبُونَا فَحَارَبْنَاهُمْ وَقَاتَلُونَا فَقَاتَلْنَاهُمْ
Dari Hakim bin Jabir berkata, “Orang-orang bertanya kepada Ali bin Abi Thalib RA ketika ia memerangi kelompok Khawarij di Nahrawan, “Apakah mereka itu orang-orang musyrik?” Ali bin Abi Thalib menjawab, “Mereka justru lari menjauhi syirik.” Ali bin Abi Thalib ditanya lagi, “Apakah mereka itu orang-orang munafik?” Ali bin Abi Thalib menjawab, “Orang-orang munafik tidak mengingat Allah kecuali sedikit saja.” Ali bin Abi Thalib ditanya lagi, “Kalau begitu, mereka itu apa?” Ali bin Abi Thalib menjawab, “Mereka adalah sebuah kaum yang memerangi kita maka kita pun memerangi mereka, dan mereka membunuhi kita maka kita pun membunuhi mereka.” (HR. Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam Ta’zhim Qadris Shalat no. 508)
عَنْ شَقِيقِ بْنِ سَلَمَةَ ، قَالَ : قَالَ رَجُلٌ : مَنْ يَتَعَرَّفُ الْبُغَاةَ يَوْمَ قُتِلَ الْمُشْرِكُونَ ؟ يَعْنِي أَهْلَ النَّهْرَوَانِ ، فَقَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : ” مِنَ الشِّرْكِ فَرُّوا ، قَالَ : فَالْمُنَافِقُونَ ؟ قَالَ : الْمُنَافِقُونَ لَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا ، قَالَ : فَمَا هُمْ ؟ قَالَ : قَوْمٌ بَغَوْا عَلَيْنَا فَنُصِرْنَا عَلَيْهِمْ .
Dari Syaqiq bin Salamah berkata, “Seorang berkata, “Siapakah yang mencari tahu tentang para pembangkang pada hari kaum musyrikin dibunuh?” Kaum musyrikin yang ia maksudkan adalah kelompok Khawarij di Nahrawan. Maka Ali bin Abi Thalib menjawab, “Mereka justru lari menjauhi syirik.” Orang itu bertanya kepada Ali bin Abi Thalib, “Apakah mereka itu orang-orang munafik?” Ali bin Abi Thalib menjawab, “Orang-orang munafik tidak mengingat Allah kecuali sedikit saja.” Orang itu bertanya lagi kepada Ali bin Abi Thalib lagi, “Kalau begitu, mereka itu apa?” Ali bin Abi Thalib menjawab, “Mereka adalah sebuah kaum yang bertindak aniaya kepada kita, maka kita diberi kemenangan atas mereka.” (HR. Al-Baihaqi dalam as-sunan al-kubra no. 25213)
Setelah menyebutkan hadits Thariq bin Syihab dan Hakim bin Jabir di atas, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Hadits yang pertama dan hadits ini sangat tegas bahwa Ali bin Abi Thalib mengucapkan perkataan tersebut berkenaan dengan Khawarij Haruriyah penduduk Nahrawan, dimana telah sangat masyhur hadits-hadits shahih dari Nabi SAW yang mencela mereka dan memerintahkan untuk memerangi mereka. Mereka mengkafirkan Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan orang-orang yang memberikan loyalitas kepada keduanya (mengakui kekhilafahan keduanya). Siapa saja yang tidak bersama mereka, niscaya menurut mereka adalah orang kafir, negerinya dianggap sebagai negeri kafir, karena negeri Islam menurut mereka hanyalah negeri yang mereka tempati.
Imam Abul Hasan Al-Asy’ari dan lainnya berkata: “Khawarij telah bersepakat dalam mengkafirkan Ali bin Abi Thalib RA.”Meski demikian, Ali bin Abi Thalib baru memerangi mereka ketika mereka telah memulai peperangan, di mana mereka membunuh Abdullah bin Khabab. Ali meminta mereka untuk menyerahkan kepadanya pembunuhnya, namun mereka menjawab, “Kami semua yang telah membunuhnya.” Mereka juga merampok hewan gembalaan masyarakat. Oleh karenanya, Ali bin Abi Thalib berkomentar tentang mereka, “Mereka adalah sebuah kaum yang memerangi kita maka kita pun memerangi mereka, dan mereka membunuhi kita maka kita pun membunuhi mereka.” Ali juga berkomentar, “Mereka adalah sebuah kaum yang bertindak aniaya kepada kita, maka kita memerangi mereka.“
Para sahabat dan ulama setelah generasi mereka telah bersepakat untuk memerangi mereka (Khawarij), karena mereka bertindak aniaya terhadap seluruh kaum muslimin yang tidak menyetujui pendapat (keyakinan) mereka. Mereka memulai peperangan terhadap kaum muslimin, dan kejahatan mereka tidak bisa ditolak kecuali dengan memerangi mereka. Maka mereka lebih berbahaya terhadap kaum muslimin daripada para pembegal (perampok), karena tujuan para pembegal adalah harta, jika mereka diberi harta maka mereka tidak akan memerangi. Lagipula, para pembegal hanya mengincar sebagian orang saja.
Adapun Khawarij memerangi masyarakat atas dasar agama sampai masyarakat meninggalkan ajaran yang telah tetap berdasar Al-Qur’an, as-sunnah, dan ijma’ shahabat, kepada bid’ah yang diada-adakan oleh Khawarij dengan ta’wil mereka yang batil dan pemahaman mereka yang rusak terhadap Al-Qur’an. Meski demikian, Ali RA menegaskan bahwa mereka adalah orang-orang mukmin, bukan orang-orang kafir, bukan pula orang-orang munafik.” (Minhajus Sunnah an-Nabawiyah, 5/243-244)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata:
“Perkataan sahabat Ali bin Abi Thalib dan para sahabat lainnya tentang kelompok Khawarij mengindikasikan bahwa Khawarij bukanlah orang-orang kafir seperti orang-orang yang keluar dari pokok Islam. Pendapat inilah yang diriwayatkan dengan tegas dari para ulama seperti imam Ahmad dan lainnya.” (Majmu’ Fatawa, 28/516)
Imam Ibnu Qudamah Al-Hambali berkata:
“Sudah dikenal luas bahwa termasuk akidah Khawarij adalah mengkafirkan banyak para shahabat RA dan generasi sesudah mereka, menghalalkan darah (nyawa) mereka dan harta mereka, dan Khawarij meyakini membunuh mereka adalah amalan shalih untuk mendekatkan diri kepada Rabb mereka. Meski demikian, para ulama fiqih (fuqaha’) tidak memvonis Khawarij sebagai orang-orang kafir, karena mereka melakukan ta’wil.” (Al-Mughni Syarh Mukhtashar Al-Khiraqi, 9/12)
(5) Dalil dari ijma’ shahabat dan tabi’in
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Hakekat perkara dalam hal itu adalah terkadang sebuah pendapat (keyakinan) merupakan sebuah kekafiran, maka disebutkan secara lepas (muthlaq) tentang kekafiran orangnya, dengan mengatakan: Barangsiapa mengatakan begini, maka dia telah kafir. Namun individu tertentu yang mengucapkan perkataan (kekafiran) tersebut tidaklah divonis telah kafir sampai tegak atasnya hujah yang telah kafir orang yang meninggalkan hujah tersebut…
Pendapat-pendapat yang menyebabkan pelakunya telah kafir, terkadang seseorang belum sampai kepadanya nash-nash (dalil-dalil syar’i) yang menyebabkannya mengetahui kebenaran; terkadang nash-nash itu sudah sampai kepadanya namun menurutnya nash-nash tersebut tidak shahih, atau juga ia belum mampu memahami nash-nash tersebut, atau terkadang ia mendapati syubhat-syubhat yang dengannya Allah memberinya udzur.
Maka barangsiapa dari golongan kaum beriman, ia berijtihad (bersungguh-sungguh) dalam mencari kebenaran dan ia keliru, niscaya Allah mengampuni kekeliruannya siapapun ia, baik dalam perkara-perkara ilmu maupun perkara-perkara amal. Inilah yang diyakini oleh para shahabat Nabi SAW dan seluruh ulama Islam, mereka tidak membagi-bagi perkara-perkara agama menjadi perkara-perkara pokok (ushul) yang mengingkarinya menyebabkan kekafiran dan perkara-perkara cabang (furu’) yang mengingkarinya tidak menyebabkan kekafiran.
Celaan secara lepas tidak mesti berkonskuensi celaan terhadap orang tertentu yang memiliki penghalang berlakunya celaan tersebut atas dirinya. Demikian pula dengan pengkafiran secara lepas (takfir muthlaq) dan ancaman secara lepas. Oleh karena itu, celaan secara lepas di dalam Al-Qur’an dan as-sunnah bersyarat dengan terpenuhinya syarat-syarat dan tiadanya penghalang-penghalang…
Saya telah menjelaskan kepada mereka bahwa telah diriwayatkan dari para ulama salaf dan para imam tentang pengkafiran secara lepas terhadap orang yang mengatakan begini dan begitu. Riwayat tersebut benar, namun ada perbedaan antara (pengkafiran) secara lepas dan (pengkafiran) terhadap individu tertentu; barangsiapa mengatakan begini maka baginya begini. Hal itu seperti perkataan para ulama salaf: barangsiapa mengatakan begini maka ia telah begini. Kemudian individu tertentu (yang mengatakan hal tersebut) bisa saja terbebas dari ancaman tersebut; dengan bertaubat, atau kebaikan-kebaikan yang menghapus keburukan-keburukan, atau musibah-musibah yang menggugurkan dosa-dosa, atau syafa’at yang diterima.” (Majmu’ Fatawa, 3/230, 10/329, dan 23/41)
***
Kaedah Umum Takfir Mu’ayyan
Berdasar dalil-dalil Al-Qur’an, as-sunnah, dan ijma’ salaf; secara umum para ulama merumuskan kaedah-kaedah umum takfir mu’ayyan sebagai berikut:
1. Bersikap hati-hati dan teliti sebelum mengkafirkan seorang individu tertentu (mu’ayyan)
2. Telah terpenuhi syarat pengkafiran pada perbuatan individu tertentu tersebut, yaitu:
- Ucapan dan perbuatan yang dilakukan individu tertentu tersebut jelas-jelas menunjukkan sebuah kekafiran yang mengeluarkan dari Islam dan tidak mengandung kemungkinan lain, misalnya kemungkinan ‘sekedar’ bid’ah, dosa besar, atau kufur asghar yang tidak mengeluarkan dari Islam.
- Dalil-dalil syar’i secara tegas telah menunjukkan kekafiran ucapan atau perbuatan tersebut.
3. Telah terpenuhi syarat pengkafiran pada diri individu tertentu tersebut, yaitu:
- Pelaku adalah seorang mukallaf, yaitu berusia baligh dan berakal sehat.
- Telah tegak hujah (sampainya ilmu atau dakwah kebenaran) kepadanya dan tidak ada lagi syubhat yang menimpanya.
- Pelaku melakukannya secara sadar dan sengaja, bukan karena ketidak sengajaan dan ketiadaan niat.
- Pelaku melakukannya secara sukarela dan atas keinginannya sendiri, bukan karena paksaan yang disertai siksaan keji yang diluar batas kemampuannya.
4. Tidak ada penghalang-penghalang pengkafiran pada diri individu tertentu tersebut, yaitu:
- Kebodohan (al-jahlu)
- Kekeliruan atau ketidak sengajaan (al-khatha’ atau intifa’ al-qasdi)
- Salah memahami dalil (at-ta’wilu)
- Paksaan yang disertai siksaan (al-ikrahu)
- Ijtihad
5. Kekafiran individu tertentu tersebut telah terbukti secara sah, dengan adanya bukti-bukti atau kesaksian dua orang saksi yang adil.
Penjelasan kaedah-kaedah tersebut secara luas dapat kita temukan dalam buku-buku tulisan para ulama. Insya Allah pada kajian berikutnya akan diberikan penjelasan yang lebih memadai tentang kaedah-kaedah di atas. Wallahu a’lam bish-shawab.
Bersambung, insya Allah…
(muhib almajdi/arrahmah.com)