(Arrahmah.com) – Dalam artikel “Dalil-dali Syar’i Kebodohan Sebagai Udzur Dalam Pengkafiran bagian 3“, kita telah menguraikan dalil pertama dari hadits shahih yang menjadi landasan pendapat kelompok ulama yang memberlakukan udzur kebodohan dalam perkara-perkara (kufur akbar, syirik akbar dan tauhid) yang diperselisihkan. Pada artikel “Dalil-dali Syar’i Kebodohan Sebagai Udzur Dalam Pengkafiran bagian 4” ini, kita akan menguraikan lebih lanjut dalil-dalil syar’i dari hadits shahih yang menjadi landasan pendapat mereka.
***
[2] Dalil-dalil dari As-sunnah
Hadits kedua:
قَالَتْ عَائِشَةُ: لَمَّا كَانَتْ لَيْلَتِي الَّتِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا عِنْدِي، انْقَلَبَ فَوَضَعَ رِدَاءَهُ، وَخَلَعَ نَعْلَيْهِ، فَوَضَعَهُمَا عِنْدَ رِجْلَيْهِ، وَبَسَطَ طَرَفَ إِزَارِهِ عَلَى فِرَاشِهِ، فَاضْطَجَعَ فَلَمْ يَلْبَثْ إِلَّا رَيْثَمَا ظَنَّ أَنِّي قَدْ رَقَدْتُ فَأَخَذَ رِدَاءَهُ رُوَيْدًا، وَانْتَعَلَ رُوَيْدًا، وَفَتَحَ الْبَابَ فَخَرَجَ، ثُمَّ أَجَافَهُ رُوَيْدًا فَجَعَلْتُ دِرْعِي فِي رَأْسِي، وَاخْتَمَرْتُ وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِي، ثُمَّ انْطَلَقْتُ عَلَى أَثَرِهِ، حَتَّى جَاءَ الْبَقِيعَ فَقَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ، ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ انْحَرَفَ، فَأَسْرَعَ فَأَسْرَعْتُ، فَهَرْوَلَ فَهَرْوَلْتُ، فَأَحْضَرَ فَأَحْضَرْتُ، فَسَبَقْتُهُ، فَدَخَلْتُ فَلَيْسَ إِلَّا أَنْ اضْطَجَعْتُ فَدَخَلَ، فَقَالَ: مَا لَكِ يَا عَائِشُ؟ حَشْيَاءَ رَابِيَةٍ، قَالَتْ قُلْتُ: لَا شَيْءَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: لَتُخْبِرِنِّي أَوْ لَيُخْبِرَنِّي اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ، قَالَتْ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي فَأَخْبَرَتْهُ، قَالَ: فَأَنْتِ السَّوَادُ الَّذِي رَأَيْتُ أَمَامِي، قُلْتُ: نَعَمْ. فَلَهَزَنِي فِي ظَهْرِي لَهْزَةً، أَوْجَعَتْنِي،وَقَالَ: أَظَنَنْتِ أَنْ يَحِيفَ عَلَيْكِ اللهُ وَرَسُولُهُ، قَالَتْ: مَهْمَا يَكْتُمِ النَّاسُ يَعْلَمْهُ اللهُ، قَالَ: نَعَمْ، فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ حِينَ رَأَيْتِ، فَنَادَانِي فَأَخْفَاهُ مِنْكِ، فَأَجَبْتُهُ فَأَخْفَيْتُهُ مِنْكِ، وَلَمْ يَكُنْ لِيَدْخُلَ عَلَيْكِ، وَقَدْ وَضَعْتِ ثِيَابَكِ، وَظَنَنْتُ أَنَّكِ قَدْ رَقَدْتِ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُوقِظَكِ، وَخَشِيتُ أَنْ تَسْتَوْحِشِي، فَقَالَ: إِنَّ رَبَّكَ جَلَّ وَعَزَّ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيعِ، فَتَسْتَغْفِرَ لَهُمْ، قَالَتْ فَكَيْفَ أَقُولُ: يَا رَسُولَ اللهِ؟ فَقَالَ: قُولِي ” السَّلَامُ عَلَى، أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا، وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلَاحِقُونَ “
Dari ‘Aisyah berkata: “Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berada di rumah pada malam giliranku, maka beliau membalikan badannya, kemudian meletakan selendangnya dan melepas kedua sandalnya dan meletakannya di samping kakinya, beliau membentangkan ujung-ujung kain sarungnya di atas tempat tidurnya kemudian berbaring. Belum lama beliau berbaring dan beliau menyangka aku sudah tertidur, maka beliau mengambil selendangnya pelan-pelan, kemudian memakai sendalnya pelan-pelan, kemudian membuka pintu dan keluar kemudian menutupnya kembali pelan-pelan.
Maka aku memakai pakaian panjangku dari atas kepalaku, aku kenakan kain penutup kepalaku dan aku menyelimuti badanku dengan sarungku, kemudian aku mengikuti jejak beliau, sampai beliau tiba di kuburan Baqi’. Kemudian beliau melakukan shalat dan memanjangkan shalatnya. Beliau lalu mengangkat kedua tangannya (berdoa) sebanyak tiga kali, lalu beliau kemudian beliau pergi dan bergegas, maka akupun bergegas. Beliau berlari kecil, maka aku pun berlari kecil. Kemudian beliau berlari kencang, maka aku pun berlari kencang dan aku bisa mendahului beliau. Kemudian aku masuk ke dalam rumah.
Belum lama aku berbaring, beliau telah masuk ke dalam rumah dan bertanya, “Ada apa denganmu tadi wahai ‘Aisyah, engkau seperti orang yang berprasangka tidak baik?” Saya menjawab, “Tidak ada apa-apa wahai Rasulullah.” Beliau berkata, “Kamu beritahu kepadaku atau Allah Yang Maha Halus dan Maha Mengetahui Yang akan memberitahuku.” Maka saya pun menjawab, “Baiklah, saya akan beritahukan kepada Anda, ayah dan ibuku sebagai tebusannya.”
Lalu Rasulullah bertanya, “Apakah kamu yang berpakaian hitam di depanku tadi?” Aku menjawab, “Ya.” Maka beliau menepuk dadaku satu tepukan yang membuatku merasa sakit, dan beliau berkata, “Apakah engkau mengira bahwa Allah dan Rasul-Nya akan berlaku tidak adil kepadamu?” Maka saya bertanya, “Meskipun manusia menyembunyikan (sesuatu dalam hatinya), apakah Allah tetap mengetahuinya?”
Beliau menjawab: “Ya, karena sesungguhnya Jibril alaihi salam datang kepadaku ketika engkau melihat, kemudian Jibril memanggilku dan meminta supaya aku tidak memberitahukan kepadamu, dan aku penuhi permintaannya maka aku tidak memberitahukannya kepadamu, karena Jibril alaihis salam tidak akan masuk ke dalam rumah karena engkau telah melepas pakaianmu. Aku mengira kalau engkau telah tertidur dan aku tidak senang membangunkanmu, karena khawatir membuatmu tidak nyaman. Kemudian Jibril berkata kepadaku: “Sesungguhnya Rabbmu menyuruhmu untuk mendatangi penduduk (orang-orang Islam yang telah dimakamkan di pemakaman) Baqi’ guna memintakan ampun bagi mereka.”
Aku bertanya, “Apa yang harus aku baca untuk mendoakan mereka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Katakan:
(السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلَاحِقُونَ)
“Semoga keselamatan senantiasa dilimpahkan kepada kalian, penduduk kuburan ini dari kalangan kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan dari golongan kami, dan sesungguhnya kami benar-benar akan menyusul kalian.” (HR. Muslim no. 974, An-Nasai no. 3963 dan Ahmad no. 25855)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Inilah ‘Aisyah ummul mukminin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam apakah Allah mengetahui apa yang disembunyikan manusia? Maka jawab Nabi: “Ya.” Ini menunjukan bahwa (sebelumnya) ‘Aisyah belum mengetahui hal tersebut, dan saat Aisyah belum mengetahui bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang disembunyikan manusia maka status Aisyah bukanlah orang kafir. Meskipun mengakui hal tersebut (bahwa Allah Maha Mengetahui segala hal yang disembunyikan oleh manusia) setelah penegakan hujjah adalah termasuk ashlul iman (pokok keimanan) dan mengingkari ilmu Allah terhadap segala sesuatu sama halnya seperti mengingkari qudrah Allah terhadap segala sesuatu. Demikianlah, meskipun Aisyah termasuk orang yang pantas mendapat celaan dari dosa, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memukul dadanya dan berkata: “Apakah engkau khawatir jika Allah dan rasul-Nya tidak berlaku adil?”
Pokok (keimanan) ini telah dibahas panjang lebar bukan di tempat ini saja. Maka telah jelas bahwa ucapan (semacam perkataan Aisyah) ini adalah kekafiran, akan tetapi mengkafirkan orang yang mengucapkannya tidak boleh serta merta dilakukan sampai datang kepadanya ilmu sehingga dengannya tegak hujjah dimana orang yang meninggalkan hujah tersebut bisa menjadi orang kafir.”(Majmu’ul Fatawa 11/412-413)
Hadits ketiga:
عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ أَبَا جَهْمِ بْنَ حُذَيْفَةَ مُصَدِّقًا فَلَاجَّهُ رَجُلٌ فِي صَدَقَتِهِ ، فَضَرَبَهُ أَبُو جَهْمٍ ، فَشَجَّهُ ، فَأَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالُوا : الْقَوَدَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” لَكُمْ كَذَا وَكَذَا ” فَلَمْ يَرْضَوْا ، فَقَالَ : ” لَكُمْ كَذَا وَكَذَا ” فَلَمْ يَرْضَوْا ، فَقَالَ : ” لَكُمْ كَذَا وَكَذَا ” فَرَضُوا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنِّي خَاطِبٌ الْعَشِيَّةَ عَلَى النَّاسِ وَمُخْبِرُهُمْ بِرِضَاكُمْ ” فَقَالُوا : نَعَمْ ، فَخَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” إِنَّ هَؤُلَاءِ اللَّيْثِيِّينَ أَتَوْنِي يُرِيدُونَ الْقَوَدَ ، فَعَرَضْتُ عَلَيْهِمْ كَذَا وَكَذَا فَرَضُوا ، أَرَضِيتُمْ ؟ ” قَالُوا : لَا ، فَهَمَّ الْمُهَاجِرُونَ بِهِمْ ، فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكُفُّوا عَنْهُمْ ، فَكَفُّوا ، ثُمَّ دَعَاهُمْ فَزَادَهُمْ ، فَقَالَ : ” أَرَضِيتُمْ ؟ ” فَقَالُوا : نَعَمْ ، قَالَ : ” إِنِّي خَاطِبٌ عَلَى النَّاسِ وَمُخْبِرُهُمْ بِرِضَاكُمْ ” قَالُوا : نَعَمْ ، فَخَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ” أَرَضِيتُمْ ؟ ” قَالُوا : نَعَمْ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah sebagai pegawai pengumpul zakat. Seorang laki-laki mendebatnya dalam pengambilan zakat, maka Abu Jahm memukulnya sehingga kepalanya terluka. Kaum orang tersebut datang kepada nabi SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, kami meminta hukuman yang setimpal!” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian.” Namun mereka tidak rela dengan tawaran tebusan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian (jumlah yang lebih besar dari tawaran pertama, pent).” Namun mereka tidak rela dengan tawaran tebusan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Bagi kalian tebusan sekian dan sekian (jumlah yang lebih besar dari tawaran kedua, pent).” Barulah mereka rela dengan tawaran tebusan tersebut.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Aku akan menyampaikan khutbah pada sore ini kepada masyarakat dan aku akan memberitahukan kerelaan kalian ini kepada mereka.” Mereka menjawab, “Ya, kami rela.”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam menyampaikan khutbah, “Sesungguhnya orang-orang dari Bani Laits ini datang kepadaku dan meminta pelaksanaan hukuman yang setimpal. Maka aku menawarkan kepada mereka tebusan sejumlah sekian dan sekian, lalu aku tanyakan kepada mereka: ‘Apakah kalian rela?’ Mereka menjawab: ‘Tidak’.
Mendengar hal itu, kaum muhajirin ingin menghajar orang-orang Bani Laits tersebut, namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan mereka untuk menahan diri, maka mereka pun menahan diri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Aku kemudian menaikkan tawaran tebusan kepada mereka sekian dan sekian. Aku tanyakan kepada mereka: ‘Apakah kalian rela?’ Mereka menjawab ‘Ya’. Maka aku katakan: “Aku akan menyampaikan khutbah kepada masyarakat dan memberitahukan kerelaan kalian ini kepada mereka. Apakah kalian rela?” Mereka menjawab, ‘Ya’. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menyampaikan khutbah dan beliau bertanya kepada mereka, “Apakah kalian telah rela?” Mereka menjawab: ‘Ya’.” (HR. Abu Daud no. 4534, An-Nasai no. 4778, Ibnu Majah no. 2638, Ahmad no. 25958, Abdur Razzaq no. 18032, Ibnu Hibban no. 4487, Al-Baihaqi no. 16022, Ibnu Abi ‘Ashim, Ibnu Al-Jarud, Ishaq bin Rahawaih, dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 10/410. Sanadnya shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)
Hadits ini berkaitan dengan salah satu pokok agama Islam (ashlu dien Islam) yaitu syahadat bahwa Muhammad adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam. Dua kalimat syahadat adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Syahadat asyhadu an laa ilaaha illa Allah adalah tauhid ibadah dan syahadat asyhadu anna Muhammad rasulullah adalah tauhid risalah wal mutaba’ah. Keislaman seorang hamba tidak akan sah dengan tauhid ibadah semata, atau tauhid risalah wal mutaba’ah semata. Keislaman seorang hamba baru akan sah apabila kedua tauhid tersebut dipadukan dan dilaksanakan.
Imam Ibnu Hazm al-Andalusi berkata: “Hadits ini menyebutkan udzur bagi orang yang bodoh, dan bahwa ia tidak keluar dari Islam yang sekiranya hal itu dilakukan oleh seorang ulama yang telah tegak hujah atas dirinya, niscaya ia telah kafir. Karena orang-orang Bani Laits tersebut telah mendustakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam, dan ‘sekedar’ mendustakan beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam merupakan perbuatan kekafiran tanpa ada perselisihan pendapat lagi. Namun karena mereka bodoh dan orang-orang Badui (hidup di daerah terpencil jauh dari lingkungan ilmu, pent), maka mereka diberi udzur karena kebodohan mereka, sehingga mereka tidak kafir.” (Al-Muhalla, 10/410-411 karya imam Ibnu Hazm Al-Andalusi)
Barangkali perkataan imam Ibnu Hazm al-Andalusi ini perlu penjelasan lebih lanjut agar mudah dipahami. Penjelasannya sebagai berikut, di antara konskuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah adalah menjadikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam sebagai pemberi keputusan dalam segala persoalan yang diperselisihkan, tidak merasa berat dengan keputusan beliau, dan menerima keputusan beliau dengan penuh lapang dada. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ [4]: 65)
Sebab turunnya ayat ini sebagaimana diriwayatkan oleh hadits shahih adalah sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُ حَدَّثَهُ: أَنَّ رَجُلًا مِنَ الأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الحَرَّةِ، الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ، فَقَالَ الأَنْصَارِيُّ: سَرِّحِ المَاءَ يَمُرُّ، فَأَبَى عَلَيْهِ؟ فَاخْتَصَمَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ: «أَسْقِ يَا زُبَيْرُ، ثُمَّ أَرْسِلِ المَاءَ إِلَى جَارِكَ»، فَغَضِبَ الأَنْصَارِيُّ، فَقَالَ: أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ؟ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ: «اسْقِ يَا زُبَيْرُ، ثُمَّ احْبِسِ المَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الجَدْرِ»، فَقَالَ الزُّبَيْرُ: ” وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ: {فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ} [النساء: 65] “
Dari Abdullah bin Zubair bahwasanya seorang sahabat Anshar bersengketa dengan Zubair bin Awwam RA di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam tentang irigasi air dari bukit batu luar Madinah yang menjadi pengairan ladang korma. Sahabat Anshar itu berkata: “Biarkan air mengalir begitu saja, tapi dia (Zubair) tidak mau.”
Keduanya pun bersengketa di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada Zubair: “Airilah ladangmu wahai Zubair, lalu alirkan air ke ladang tetanggamu ini!” Sahabat Anshar itu marah dan berkata, “Wahai Rasulullah, Anda memutuskan begitu karena ia adalah anak dari bibi Anda?”
Muka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam pun berubah merah mendengar ucapan itu, maka beliau bersabda, “Wahai Zubair, airilah ladangmu, lalu tahanlah air sampai sebatas pembatas ladangmu!” Zubair bin Awwam berkata: “Demi Allah, aku tidak meyakini ayat ini turun kecuali berkenaan dengan kasus itu.” (HR. Bukhari no. 2359, Muslim no. 2357, Abu Daud no. 3637, Tirmidzi no. 1367, An-Nasai no. 5407 dan Ibnu Majah no. 4585)
Dalam menafsirkan ayat di atas, imam Ibnu Hazm Al-Andalusi, Ibnu Taimiyah Al-Harrani, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Asy-Syaukani dan lain-lain menjelaskan bahwa Allah SWT bersumpah dengan jiwa-Nya Yang Maha Suci bahwa seseorang tidak beriman sehingga ia melakukan tiga syarat: (1) mengembalikan segala persoalan yang diperselisihkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, (2) tidak merasa berat hati dengan keputusan beliau, dan (3) tunduk sepenuhnya kepada beliau dengan menerima keputusan beliau sepenuh penerimaan.
Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi berkata:
“Allah menyebut tindakan menjadikan nabi SAW sebagai hakim (pemberi keputusan) adalah keimanan dan Allah memberitahukan bahwa tidak ada iman tanpa adanya perbuatan tersebut (menjadikan nabi SAW sebagai pemberi keputusan, pent) dengan disertai tidak adanya kesempitan dalam hati dengan keputusan beliau. Dengan demikian sahlah secara yakin bahwasanya iman itu adalah amal perbuatan, keyakinan hati, dan perkataan; karena menjadikan Rasul sebagai hakim adalah amal perbuatan, dan hal itu tak mungkin kecuali disertai dengan ucapan dan tanpa adanya perasaan sempit di hati yang merupakan sebuah keyakinan.” (Ibnu Hazm al-Andalusi, Ad-Durah fi Maa Yajibu I’tiqaduhu hal. 338)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Setiap orang yang keluar dari sunah Rasulullah dan syariatnya, maka Allah telah bersumpah dengan jiwa-Nya Yang Suci bahwa orang tersebut tidak beriman sampai ia ridha dengan keputusan Rasulullah dalam setiap hal yang menjadi persoalan di antara mereka baik urusan dunia maupun akhirat, dan sampai tidak tersisa lagi dalam hati mereka rasa sempit atas keputusan hukum beliau. Dalil-dalil Al-Qur’an yang menunjukkan hal itu sangat banyak. Hal itu juga diajarkan oleh sunnah Rasulullah SAW dan sunnah khulafaur rasyidin.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 28/431)
Imam Ibnu Qayim Al-Jauziyah berkata:
“Allah SWT bersumpah dengan Dzat-Nya Yang Maha Suci, dengan sebuah sumpah yang dikuatkan oleh penafian (peniadaan) sebelum sumpah (Maka demi Rabbmu, mereka tidak beriman …pent) atas tiadanya iman bagi makhluk sampai mereka menjadikan Rasul sebagai hakim (pemberi keputusan) dalam segala persoalan yang diperselisihkan di antara mereka, baik masalah pokok maupun cabang, baik masalah hukum-hukum syar’i maupun hukum-hukum ma’ad (di akhirat).
Allah SWT tidak menetapkan adanya iman para hamba-Nya meskipun mereka telah menjadikan Rasulullah SAW sebagai hakim, sehingga hati mereka merasa sempit, maksudnya hati mereka tidak merasa sesak (berat). Hati mereka harus merasa lapang selapang-lapangnya terhadap keputusan Rasulullah SAW dan menerimanya dengan sepenuh hati.
Meski semua hal itu telah mereka kerjakan, namun Allah masih belum menetapkan adanya keimanan pada diri mereka sampai mereka menerima keputusan beliau dengan ridho dan taslim (penyerahan diri) tanpa adanya sikap menentang dan berpaling.” (Ibnu Qayim al-Jauziyah, At-Tibyan fi Aqsami Al-Qur’an, hlm. 430)
Imam Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi berkata mengenai ayat ini:
“Allah Ta’ala bersumpah dengan Dzat-Nya Yang Maha Mulia dan Maha Suci bahwasanya seseorang tidak beriman sampai ia menjadikan Rasul sebagai hakim dalam seluruh urusan. Apa yang diputuskan Rasul itulah kebenaran yang wajib dikuti secara lahir dan batin.” (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 2/210-211)
Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani berkata:
“Dalam ancaman yang keras ini ada hal yang membuat kulit merinding dan hati bergetar ketakutan, karena syarat pertama, sesungguhnya Allah bersumpah dengan nama Allah sendiri yang dikuatkan dengan huruf peniadaan (Maka demi Rabbmu, mereka tidak akan beriman …). Allah meniadakan iman dari mereka —sedangkan iman adalah harta modal pokok para hamba Allah yang shalih— sehingga mereka mengerjakan ‘ghayah’ yaitu menjadikan rasul sebagai hakim pemberi keputusan (sehingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan…pent).
(Syarat kedua) Allah tidak mencukupkan dengan tindakan itu saja, karena Allah lalu berfirman, (…kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusanmu). Selain menjadikan rasul sebagai pemberi keputusan, Allah masih menggabungkan syarat lain, yaitu tidak adanya kesempitan dada, artinya keberatan dalam hati. Jadi menjadikan nabi sebagai pemberi keputusan dan tunduk saja tidak cukup sampai hal itu muncul dari lubuk hatinya dengan sikap hati yang ridha, tenang, sejuk, dan senang.
(Syarat ketiga) Allah belum mencukupkan dengan (kedua syarat) ini saja, namun Allah menambahkan lagi syarat yang lain, yaitu firman-Nya, “dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” Maksudnya adalah mereka tunduk kepadanya dan menaatinya secara lahir dan batin.
Allah belum mencukupkan dengan (ketiga syarat) itu saja, namun Allah masih menambahkan dengan menyebut masdar sebagai penguat ‘tasliman‘. Maka tidak ada iman bagi seorang hamba sampai ia mau menjadikan rasul sebagai pemberi keputusan, lalu ia tidak merasakan kesempitan dalam hati atas keputusan nabi, dan ia menyerahkan dirinya kepada hukum Allah dan syariatnya sepenuh penyerahan diri, tanpa dicampuri oleh penolakan dan penyelisihan terhadapnya.” (Asy-Syaukani, Fathul Qadir, 1/610-611)
Dalam hadits Aisyah di atas, penduduk muslim suku Al-Laits telah melakukan syarat pertama, yaitu menjadikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam sebagai pemberi keputusan dalam perkara yang mereka perselisihkan. Pegawai zakat yang beliau kirim telah melakukan pemukulan sampai melukai wajah (kepala) korban, namun karena korban juga punya andil kesalahan dengan mendebat pegawai zakat maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam memutuskan ganti rugi materi, bukan hukuman qisash (pemukulan sampai melukai wajah/kepala).
Dua kali penduduk muslim suku Al-Laits tersebut menolak keputusan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam tersebut. Berarti mereka tidak melaksanakan dua syarat dalam QS. An-Nisa’ (4): 65, sehingga mereka belum beriman. Inilah kurang lebih maksud dari perkataan imam Ibnu Hazm Al-Andalusi bahwa mereka mendustakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam. Namun karena unsur kebodohan, maka mereka dimaafkan dan tidak divonis musyrik ataupun kafir. Wallahu A’lam bish-shawab
Hadits keempat:
Dalil lainnya antara lain hadits Hudzaifah bin Yaman RA:
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” يَدْرُسُ الْإِسْلَامُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْيُ الثَّوْبِ، حَتَّى لَا يُدْرَى مَا صِيَامٌ، وَلَا صَلَاةٌ، وَلَا نُسُكٌ، وَلَا صَدَقَةٌ، وَلَيُسْرَى عَلَى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي لَيْلَةٍ، فَلَا يَبْقَى فِي الْأَرْضِ مِنْهُ آيَةٌ، وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْعَجُوزُ، يَقُولُونَ: أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَنَحْنُ نَقُولُهَا ” فَقَالَ لَهُ صِلَةُ: مَا تُغْنِي عَنْهُمْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَهُمْ لَا يَدْرُونَ مَا صَلَاةٌ، وَلَا صِيَامٌ، وَلَا نُسُكٌ، وَلَا صَدَقَةٌ؟ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حُذَيْفَةُ، ثُمَّ رَدَّهَا عَلَيْهِ ثَلَاثًا، كُلَّ ذَلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ حُذَيْفَةُ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ فِي الثَّالِثَةِ، فَقَالَ: «يَا صِلَةُ، تُنْجِيهِمْ مِنَ النَّارِ» ثَلَاثًا
Dari Hudzaifah bin Yaman RA berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Islam akan pudar sebagaimana corak pakaian pudar, sampai-sampai tidak diketahui lagi apa itu shiyam, shalat, nusuk (haji atau penyembelihan) dan sedekah (zakat). KItab Allah benar-benar akan diangkat pada suuatu malam, sehingga tidak tersisa satu ayat pun di muka bumi. Yang tersisa hanyalah kakek-kakek tua dan nenek-nenek tua. Mereka mengatakan: ‘Kami mendapati orang-orang tua kami mengucapkan kalimat ini, Laa Ilaaha Illa Allah, maka kami pun ikut-ikutan mengucapkannya.”
Shilah (tabi’in perawi hadits) bertanya, “Apa manfaatnya bagi mereka ucapan Laa Ilaaha Illa Allah, sementara mereka tidak mengenal apa itu shalat, shiyam, haji, dan zakat?” Mendengar ucapan itu, Hudzaifah berpaling. Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali, namun setiap kali ditanya, Hudzaifah selalu memalingkan mukanya. Pada pertanyaan yang ketiga, Hudzaifah menghadapkan wajahnya kepada Shilah dan menjawab, “Wahai Shilah, kalimat Laa Ilaaha Illa Allah akan menyelamatkan mereka.” Hudzaifah mengucapkannya sebanyak tiga. (HR. Ibnu Majah no. 4049 dan Al-Hakim no. 8460 dan 8636. Al-Hakim menshahihkannya dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/127 dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, 6/339)
Hadits di atas berkenaan dengan suasana akhir zaman menjelang datangnya kiamat, pada waktu tersebut Al-Qur’an diangkat kembali ke langit dan masyarakat tidak mengetahui lagi hukum-hukum yang zhahir dan mutawatir seperti shalat, zakat dan shaum. Mereka hanya mengetahui dua kalimat syahadat yang mereka warisi secara turun-temurun dari orang tua mereka.
Meski demikian, para ulama Islam menjadikan hadits tersebut sebagai udzur dengan kebodohan. Sisi kesamaan hadits tersebut dengan orang bodoh yang kebodohannya diakui oleh syariat (al-jahl al-mu’tabar) adalah pada sebagian tempat atau zaman, kebodohan begitu mendominasi dan cahaya ajaran kenabian melemah, sehingga banyak hukum-hukum Islam yang zhahir dan mutawatir tidak mereka ketahui, namun mereka masih memiliki keislaman secara global.
Shalat, zakat dan shaum, merupakan sebagain hukum yang zhahir dan mutawatir, mengingkarinya merupakan perbuatan kufur akbar yang menyebabkan pelakunya kafir dan murtad. Namun hukum kafir tersebut tidak dijatuhkan begitu saja apabila di sebuah tempat atau zaman, individu masyarakatnya didominasi oleh kebodohan yang diakui oleh syariat (kebodohan yang disertai usaha mencari ilmu, bukan kebodohan karena berpaling, menentang atau menyombongkan diri dari ilmu).
Maka dalam kondisi tersebut kebodohan menjadi udzur yang menghalangi jatuhnya vonis kafir atau murtad dari individu tersebut. Dan telah dijelaskan bahwa pendapat yang benar, antara syirik akbar dan kufur akbar sebenarnya tidak ada perbedaan, sebagaimana dijelaskan oleh imam Asy-Syafi’i, Ibnu Hazm Azh-Zhahiri dan para ulama lainnya. Dengan demikian hadits tersebut juga berlaku untuk perkara syirik akbar yang ilmunya tidak diketahui oleh seorang muslim yang sudah berusaha mencari ilmu dan petunjuk.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Banyak manusia yang hidup pada tempat-tempat dan zaman-zaman yang padanya telah pudar banyak ilmu-ilmu kenabian, sehingga tidak tersisa seorang yang menyampaikan al-Qur’an dan as-sunnah yang Allah mengutus Rasul-Nya dengannya. Maka manusia tidak mengetahui banyak ajaran yang Allah mengutus Rasul-Nya dengannya, dan di sana juga tidak ada seseorang yang menyampaikannya kepadanya. Maka orang seperti ini tidak kafir.
Oleh karenanya para ulama sepakat bahwa orang yang hidup di daerah terpencil yang jauh dari para ulama dan orang yang beriman, sementara ia belum lama masuk Islam, lalu ia mengingkari sebagian hukum yang zhahir mutawatir ini, maka ia tidak divonis kafir sampai dijelaskan kepadanya ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:
“Suatu zaman akan datang kepada manusia, pada waktu itu mereka tidak mengetahui shalat, zakat, shaum, maupun haji. Hanya kakek yang jompo dan nenek yang jompo yang mengatakan: “Kami mendapati nenek moyang kami mengatakan ‘Laa Ilaaha Illa Allahu’.” Ditanyakan kepada sahabat Hudzaifah bin Yaman (yang meriwayatkan hadits ini, pent): “Apa manfaat Laa Ilaaha Illa Allahu bagi mereka?” Hudzaifah menjawab: “Ia akan menyelamatkan mereka dari neraka.” (Majmu’ Fatawa, 11/407-408)
Bersambung, insya Allah…
(muhib almajdi/arrahmah.com)