GAZA (Arrahmah.com) – Serangan penjajah “Israel” terhadap warga Palestina di dekat perbatasan timur Jalur Gaza telah meningkat tajam dalam tiga bulan terakhir, menurut organisasi hak asasi manusia setempat, seperti dilansir MEMO pada Rabu (5/3/2014).
B’Tselem “Israel” dan Kantor untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan atau Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) mengatakan bahwa sejak pertengahan Desember telah terjadi peningkatan tajam dalam jumlah insiden di mana warga sipil Palestina terluka oleh tembakan langsung penjajah “Israel” dekat pagar pembatas Gaza.
Serangan terbaru oleh pesawat tak berawak penjajah “Israel” menargetkan sekelompok warga Palestina di Beit Hanoun, di Jalur Gaza utara. Serangan itu mengakibatkan gugurnya dua warga Palestina dan melukai dua orang lainnya, termasuk seorang gadis kecil.
Mengacu pada kasus seorang wanita berusia 57 tahun dengan keterbelakangan mental yang tewas pada 28 Februari lalu di daerah timur kota Khan Younis di utara Jalur Gaza, organisasi mengatakan: “Ini adalah insiden kelima dalam tiga bulan terakhir di mana penduduk Gaza yang tidak mengambil bagian dalam perlawanan dibunuh oleh pasukan keamanan ‘Israel’ di dekat pagar pembatas.”
B’Tselem menyebutkan, “Para warga sipil ditembak ketika mereka berada di dekat pagar pembatas, di sisi Palestinanya.”
Mengenai korban cedera, organisasi itu mengatakan, “Dalam sepuluh minggu dari 20 Desember 2013 sampai saat ini, peneliti lapangan B’Tselem, Muhammad Sabah, telah mendokumentasikan cederanya 55 orang di dekat pagar pembatas, 43 terluka oleh tembakan, 10 ditembak dengan peluru karet berlapis logam dan dua lainnya diserang di kepala menggunakan tabung gas air mata.”
B’Tselem menyatakan, “Para pejabat militer ‘Israel’ mengklaim tentara terpaksa menembak karena warga Palestina telah memasuki area terlarang dan berusaha untuk menyabotase pagar pembatas.”
“Bagaimanapun, klaim itu tidak dapat menjadi pembenaran untuk menggunaan tembakan. Jika pun ada sebuah arahan yang mengizinkan tembakan dilakukan dalam situasi ini, hal itu merupakan pelanggaran hukum.” (banan/arrahmah.com)