ISTANBUL (Arrahmah.com) – Jaksa penuntut di Istanbul, pada Selasa (26/2019), menuntut untuk menghukum wanita Turki 12 tahun penjara karena secara terbuka menyerang seorang gadis berkerudung di Istanbul dua pekan lalu, Anadolu Agency melaporkan.
Jaksa penuntut mengatakan, penyerang telah menyerang korbannya bukan karena perselisihan di antara mereka, tetapi sebagai tindakan kebencian terhadap manifestasi keagamaan yang dijamin oleh kebebasan dan hak asasi.
Pada 15 November, seorang gadis berjilbab, Faiza Yerli Coy, diserang oleh Samahti Walju saat berjalan di distrik Karakoy Istanbul. Walju juga telah mencoba untuk melepas kerudung Coy dengan paksa dan melecehkannya secara lisan.
Rekaman video serangan yang diperoleh dari salah satu kamera pengintai di daerah tersebut yang dirilis oleh kantor berita Anadolu telah menimbulkan reaksi kemarahan di kalangan masyarakat Turki dan pengguna media sosial.
Setelah insiden itu, Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu berjanji di Twitter untuk menangkap si penyerang.
Beberapa jam kemudian, otoritas keamanan Turki di Istanbul mengumumkan penangkapan pelaku penyerangan dan membawanya ke pengadilan dengan tuduhan menghasut kebencian.
(ameera/arrahmah.com)