MESIR (Arrahmah.com) – Komisi pemilihan Mesir telah mendiskualfikasi sepuluh kandidat dari pencalonan pemilihan presiden (pilpres) negara itu, termasuk kandidat dari partai-partai Islam atas dan kepala mata-mata mantan presiden yang digulingkan, Husni Mubarak, seperti yang silansir Onislam.
“Ini merupakan keputusan politik,” kata pengacara Ikhwanul Muslimin Abdul Maqsud kepada kantor berita MENA.
Komisi pilpres mengatakan 10 calon didiskualifikasi dari proses pilpres Mesir yang sedang berjalan karena gagal memenuhi kondisi untuk pencalonan.
Di antara mereka yang dididskualifikasi adalah kandidat Ikhwanul Muslimin (IM) Khairat Al-Shatir, mantan kepala mata-mata Mubarak Umar Sulaiman dan calon partai Salafi Hazem Salah Abu Ismail.
Pejabat Komisi Tarik Abul Atta mengatakan kepada Agence France-Presse (AFP) bahwa Al-Shatir didiskualfikasi karena dia baru-baru ini bebas dari penjara tanpa grasi.
Menurut hukum, kandidat pilpres dapat mengkikuti pemilu enam tahun setelah dibebaskan atau diberi grasi.
Al-Shatir pernah dipenjara atas tuduhan ‘terorisme’ dan pencucian uang pada saat rezim Husni Mubarak berkuasa, kemudian dia dibebaskan pada bulan Maret tahun lalu.
Sementara Umar Sulaiman yang diangkat sebagai wakil presiden oleh Mubarak di hari-hari terakhir tiga dekade rezimnya, didiskualifikasi karena dia gagal mendapatkan dukungan dari 15 provinsi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dan Abu Ismail didiskualifikasi dengan alasan memegang kewarganegaraan Amerika.
Berdasarkan aturan pemilu Mesir, semua calon dan keluarga mereka harus memiliki kewarganegaraan Mesir saja.
Pada tahun 2005, diskualifikasi pun pernah terjadi dalam ajang pilpres Mesir. Salah satunya adalah kasus Ayman Nur, yang menarik perhatian dunia ketika dia menantang Mubarak dalam pilpres 2005.
Nur dipenjara setelah pilpres selesai dan dibebaskan dengan alasan kesehatan pada tahun 2009.
Diskualifikasi ini disinyalir adalah upaya sejumlah pihak untuk mengembalikan pemerintahan seperti rezim Mubarak.
“Ada upaya oleh rezim lama Mubarak untuk membajak tahap akhir dari masa transisi dan meniru sistem pemerintahan lama,” kata Murah Muhammad, seorang juru bicara untuk kampanye Al-Shatir, kepada Reuters.
“Kami tidak akan menyerahkan hak kami untuk memasuki pemilihan presiden,” tambah Muhammad.
Umar Sulaiman juga tak terima dirinya didiskualifikasi dan bersumpah akan menantang keputusan Komisi. “Umar Sulaiman akan mengambil jalur hukum untuk menantang keputusan ini karena mengecualikan dirinya dari pemilihan presiden,” kata ajudannya Hussein Kamal kepada Reuters.
Sementara menurut Abu Ismail, Komisi ingin memainkan sebuah game yang melanggar hukum dan konstitusi Mesir.
Para kandidat yang didiskualfikasi diberikan waktu 48 jam untuk mengajukan banding atas keputusan Komisi tersebut.
Sebanyak 23 calon telah terdaftar untuk pilpres Mesir pertama sejak revolusi rakyat menggulingkan Mubarak tahun lalu.
Para calon yang tersisa termasuk mantan Ketua Liga Arab Amr Mussa, yang juga menjabat sebagai menteri luar negeri Mubarak selama 10 tahun, dan mantan anggota IM Abdul Mun’im dan Perdana Menteri Mubarak terakhir, Ahmad Shafiq. (siraaj/arrahmah.com)