TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Dari Januari hingga Juni 2016, otoritas pendudukan “Israel” telah menghancurkan 168 tempat tinggal milik warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, meninggalkan 740 orang termasuk 384 anak menjadi tunawisma, ujar laporan B’Tselem seperti dilansir PNN.
Kebijakan yang diambil oleh otoritas pendudukan membuat warga sipil Palestina tidak bisa melakukan rutinitas harian dengan normal, membebankan ketidakpastian konstan kepada penduduk dan merupakan pelecehan.
Bahkan orang-orang yang rumahnya tidak dibongkar hidup dalam ketakutan bahwa rumah mereka mungkin akan segera dihancurkan dan bahwa mereka akan dipaksa untuk meninggalkan daerah yang mereka sebut sebagai rumah.
Kebijakan ini secara sistematis dilaksanakan selama bertahun-tahun, merupakan pemindahan paksa warga Palestina di wilayah yang diduduki dan secara jelas melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Pembongkaran rumah memainkan peran kunci dalam kebijakan “Israel” yang dilaksanakan di Tepi Barat yang diduduki.
Menurut sumber, penghancuran dilakukan di daerah yang ditetapkan sebagai Area C, yang terdiri dari sekitar 60 persen dari seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki. (haninmazaya/arrahmah.com)