KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Seorang warga negara Indonesia yang telah berstatus penduduk Malaysia menjadi orang pertama yang dipenjara karena mengkonsumsi alkohol di depan umum.
Seperti dimuat laman New Straits Times, Selasa 15 September 2009, Nazarudin Kamaruddin (46), yang telah tinggal di Malaysia selama 33 tahun divonis hukuman setahun penjara dan enam kali cambukan rotan oleh Pengadilan Tinggi Syariah pada Senin (14/9).
Nazaruddin dihukum karena meminum minuman beralkohol sejenis bir murah yang dikenal dengan sebutan samsu di Restoran Paramount di Jalan Pasar pada 27 Agustus 2009 jam 10.00. Parahnya, tindakan itu dia lakukan pada bulan Ramadhan.
Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut adalah denda maksimal 5.000 ringgit, hukuman maksimal 3 tahun, dan enam cambukan rotan.
Dimintai keterangan soal kasusnya, Nazarudin mengatakan dia membeli sebotol samsu seharga 3,20 ringgit dan membaginya dengan dua temannya, saat polisi syariah menggrebek mereka.
“Saya sudah tinggal di Malaysia dalam waktu lama dan bertindak hati-hati agar tidak terlibat masalah hukum dan kehilangan status kependudukan saya,” kata dia.
“Hukuman ini bukan berarti penghukuman melainkan pembelajaran bagi terdakwa,” kata Rahman.
Meski dinyatakan bersalah pada 9 September 2009, hakim Abdul Rahman Md Yunos menyatakan Nazarudin tidak mampu membayar denda.
Hakim Rahmah memutuskan Nazarudin tidak menghormati bulan ramadhan dengan tidak berpuasa bahkan minum minuman keras di muka umum. Terdakwa yang sejak berusia 13 tahun tinggal di Malaysia, kata Rahman, tidak punya tujuan hidup dan tak punya pekerjaan tetap.
Rahman adalah hakim yang memutus hukuman cambuk enam kali dan denda 5.000 ringgit atas model Kartika Sari Dewi Shukarno (32) karena mengonsumsi bir di sebuah hotel di Cherating dua tahun lalu.
Departemen Keagamaan Pahang berencana akan melakukan hukuman cambuk pada Kartika usai Hari Raya Idul Fitri, setelah ada keputusan dari Pengadilan Tinggi Syariah. (vvnws/arrahmah.com)