GAZA (Arrahmah.com) — Seorang Palestina Belanda mengajukan kembali gugatan ke pengadilan banding di Belanda pada Selasa (6/12/2021) terhadap Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz, yang dituduh bersalah atas hilangnya enam kerabat dalam serangan udara Israel di Gaza pada 2014.
Ismail Ziada mengajukan kasus perdata terhadap Gantz dan mantan pejabat senior militer Israel lainnya, mencari ganti rugi yang tidak ditentukan di bawah aturan yurisdiksi universal Belanda. Kasusnya dibatalkan oleh pengadilan Belanda yang lebih rendah pada Januari 2020.
Yurisdiksi universal memungkinkan negara untuk menuntut pelanggaran serius seperti kejahatan perang dan penyiksaan di mana pun mereka dilakukan.
Tetapi pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa prinsip-prinsip yurisdiksi universal dapat diterapkan untuk tanggung jawab pidana individu, tetapi tidak dalam kasus perdata.
Dikutip dari Reuters (7/12/2021), Ziada mengajukan banding dengan alasan bahwa yurisdiksi universal harus diterapkan dalam kasus perdata jika tindakan yang dituduhkan melibatkan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Dia meminta hakim banding untuk membalikkan keputusan, yang secara efektif memberikan kekebalan Gantz dari penuntutan.
Benny Gantz, seorang tentara karir yang menjadi politisi, adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata Israel selama perang melawan militan Palestina di Jalur Gaza pada tahun 2014, ketika insiden itu terjadi.
Sekitar 2.200 warga Palestina diperkirakan tewas, hingga 1.500 di antaranya warga sipil, dalam konflik tersebut, menurut angka PBB. Ziada mengatakan dia kehilangan kerabat ketika rumah keluarganya di Gaza dibom selama serangan udara Israel pada Juni 2014. Di pihak Israel, 67 tentara dan lima warga sipil tewas.
Gaza dikendalikan oleh gerakan Islam Palestina Hamas, yang dianggap oleh Barat sebagai organisasi teroris. Israel mengatakan Hamas menempatkan warga sipil dalam bahaya dengan mengerahkan pejuang dan persenjataan di dalam daerah padat penduduk di Gaza.
Kelompok hak asasi manusia menuduh kedua belah pihak melakukan kejahatan perang dalam konflik 2014. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) saat ini sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina sejak Juni 2014 oleh pasukan pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina. (hanoum/arrahmah.com)