(Arrahmah.com) – Seorang warga Illionis telah dijatuhi hukuman di New York 25 tahun penjara pada awal tahun ini atas tuduhan menyediakan bantuan materi berupa senjata bagi Mujahidin Taliban Afghanistan.
Jaksa AS Preet Bharara mengumumkan hukuman itu terhadap Oded Orbach (55) pada Rabu (18/12/2013), lansir Associated Press.
Orbach telah ditangkap bersama seorang warga AS lainnya di Romania pada Februari lalu. Para jaksa penuntut umum menuduh kedua pria tersebut sepakat untuk bertemu di Ghana, Ukraina dan Romania untuk mengatur penjualan senjata kepada sumber rahasia untuk digunakan oleh Taliban melawan pasukan militer AS di Afghanistan.
Menurut para jaksa, dua tahun investigasi yang dilakukan oleh Drug Enforcement Administration menemukan bahwa kedua pria itu sepakat untuk menyediakan rudal udara dan persenjataan lainnya senilai lebih dari USD 25 juta.
Sementara itu, pengacara Orbach belum berkomentar apapun terkait ini. (siraaj/arrahmah.com)