TEXAS (Arrahmah.id) – Seorang wanita Texas bernama Elizabeth Wolf (42) telah didakwa melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 3 tahun.
Dilansir dari Anadolu pada Selasa (25/6/2024), Wolf terbukti berusaha menenggelamkan seorang perempuan Muslim Palestina berusia 3 tahun di sebuah kolam renang di kompleks apartemen.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Mei 2024 di pinggiran kota Dallas, Euless, sehari setelah kejadian itu pihak kepolisian setempat kemudian menangkap Wolf.
Para penyelidik mengatakan bahwa terjadi keributan antara dua orang wanita di kolam renang apartemen di mana Wolf menanyai ibu berusia 32 tahun itu mengenai negara asalnya, karena ia mengenakan jilbab, yang merupakan identitas wanita Muslim.
Polisi mengatakan Wolf berusaha meraih anak laki-laki wanita tersebut yang berusia 6 tahun, yang berhasil melarikan diri, kemudian mencoba menenggelamkan anak perempuannya yang berusia 3 tahun ke dalam kolam renang.
“Sang ibu mulai menolong putranya ketika Wolf meraih putrinya yang berusia 3 tahun dan memaksanya masuk ke dalam air,” kata polisi kepada wartawan.
“Sang ibu berhasil menarik putrinya keluar dari air. Putrinya berteriak minta tolong dan batuk-batuk,” imbuhnya.
Pihak berwenang mengatakan para saksi mengungkapkan bahwa Wolf dalam keadaan mabuk dan mengeluarkan kata-kata rasis kepada ibu dan anak-anaknya terkait kewarganegaraan mereka.
“Kami adalah warga negara Amerika yang berasal dari Palestina, dan saya tidak tahu ke mana harus pergi untuk merasa aman bersama anak-anak saya,” kata ibu tersebut, yang diketahui sebagai Ny. H, kepada media setelah kejadian tersebut.
“Negara saya sedang menghadapi perang, dan kami menghadapi kebencian itu di sini,” lanjutnya.
Ny. H mengungkapkan bahwa anaknya mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Putri saya mengalami trauma. Setiap kali saya membuka pintu apartemen, dia lari dan bersembunyi, mengatakan kepada saya bahwa dia takut wanita itu akan datang dan membenamkan kepalanya ke dalam air,” ungkapnya.
Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengklaim bahwa Wolf juga menarik jilbab sang ibu ketika ia mencoba menyelamatkan putrinya dan memukulinya dengan jilbab tersebut.
CAIR cabang Austin, Texas, telah meminta pihak berwenang negara bagian dan federal untuk menyelidiki insiden tersebut sebagai kejahatan kebencian.
“Kami melihat tingkat kefanatikan yang baru di sini, di mana seseorang sangat percaya bahwa mereka bisa memutuskan, berdasarkan agama, bahasa yang digunakan dan negara asal, siapa yang pantas untuk tetap hidup dan siapa yang tidak,” ujar manajer operasional CAIR Austin, Shaimaa Zayan, dalam sebuah pernyataan.
Wolf didakwa dengan beberapa dakwaan, termasuk percobaan pembunuhan berencana, melukai seorang anak, dan mabuk di tempat umum. (Rafa/arrahmah.id)