JERUSALEM (Arrahmah.com) – Setelah setahun berada di dalam penjara “Israel”, seorang wanita Palestina, yang ditahan setelah mencoba menyelundupkan ponsel ke suaminya dipenjara, menerima hukuman dari pengadilan “Israel”.
Ketua Komite Yerusalem untuk Keluarga Tahanan mengatakan bahwa pengadilan “Israel” di Beersheba menjatuhkan hukuman kepada Samia Moussa Mashahra, (32), selama 11 bulan penjara dan denda 6.000 NIS ($ 1.541), sebagaimana dilansir oleh Ma’an News Agency, Rabu (9/3/2016).
Mashahra ditahan pada 9 November 2015, saat mengunjungi suaminya Fahmi di penjara Eshel “Israel” yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup.
Upaya penyelundupan di penjara-penjara “Israel” relatif umum, dimana para tahanan Palestina dan keluarga mereka berusaha untuk menyelundupkan kartu SIM, bahan bacaan, sperma, dan barang-barang lainnya melalui pemeriksaan keamanan “Israel”.
Upaya itu tentu saja berisiko tinggi bagi anggota keluarga yang berpotensi menghadapi hukuman penjara atau hilangnya hak berkunjung jika tertangkap.
(ameera/arrahmah.com)