CHICAGO (Arrahmah.com) – Komisi Persamaan Hak dalam Memperoleh Kesempatan Kerja (EEOC) telah menggugant perusahaan angkutan karena diduga memecat dua supir Muslim yang menolak untuk mengirimkan alkohol karena keyakinan agama mereka, lansir businessinsurance.com.
EEOC mengatakan pada Rabu (29/5/2013), Star Transport Inc. yang berbasis di Morton, Illinois melanggar Bab VII dari Undang-undang Hak Sipil tahun 1964 yang melarang diskriminasi atas dasar agama.
Menurut EEOC perusahaan tersebut menolak untuk mengakomodasi dua karyawan yang tidak disebutkan namanya dan memberhentikan mereka secara sepihak.
“Menurut investigasi kami menunjukkan bahwa Star bisa dengan mudah menghindari menugaskankaryawan (Muslim) untuk pengiriman alkohol tanpa kesulitan, tetpai mereka memilih untuk memaksakan sebuah masalah meskipun mereka tahu karyawan tersebut beragama Islam,” ujar Direktur EEOC distrik Chicago, John P. Rowe dalam sebuah pernyataan.
“Jika atasan bisa mengakomodasi praktek keagamaan karyawannya tanpa kesulitan yang tidak semestinya, maka harus melakukannya. Itu adalah prinsip yang telah dijalankan dalam hukum kerja federal selama hampir 50 tahun, dan itu sebabnya mengapa EEOC ada dalam kasus ini,” ujar pengacara EEOC untuk distrik Chicago.
EEOC memperjuangkan dua pekerja Muslim ini untuk mendapatkan hak mereka, pembayaran kompensasi ganti rugi dan memerintahkan pembatasan diskriminasi di masa depan. (haninmazaya/arrahmah.com)