NEW JERSEY (Arrahmah.com) – Seorang siswi sekolah menengah di New Jersey ditangkap pekan ini karena menarik jilbab siswi Muslim ketika mereka terlibat perkelahian, ungkap kantor kejaksaan Middlesex County.
Para siswi tersebut terlibat perkelahian setelah salah seorang siswi tiba-tiba menarik jilbab siswi Muslim, yang tengah duduk di salah satu bangku di area umum East Brunswick High School, hingga terlepas dan meneriakinya dengan cercaan anti-Muslim.
Petugas keamanan sekolah langsung berusaha untuk menghentikan perkelahian, tetapi rekaman video perkelahian mereka telah beredar luas di media sosial.
“Pihak Sekolah Umum East Brunswick menghargai setiap individu dan keberagaman komunitas siswa kami,” tulis Inspektur Sekolah Umum Brunswick Timur Victor Valeski dalam surat pernyataan yang diperoleh WNBC.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk bias, diskriminasi, pelecehan, bullying ataupun intimidasi, dan mengambil tindakan tegas jika peristiwa seperti itu terjadi.”
Valeski menganggap perselisihan itu sebagai insiden bias dan segera melaporkannya ke Departemen Kepolisian Brunswick Timur dan Kantor Kejaksaan Wilayah Middlesex.
Kantor Kejaksaan Wilayah Middlesex mengatakan siswi yang menarik jilbab gadis itu didakwa melakukan serangan sederhana, pelecehan, cyber bullying, dan perilaku tidak tertib.
Pihak kejaksaan tidak menyebutkan nama dari pelaku karena statusnya yang masih remaja.
Ratusan orang tua dan anggota masyarakat menghadiri pertemuan dewan sekolah minggu ini, beberapa orang marah ketika mengetahui bahwa siswi Muslim yang mengenakan jilbab juga mendapatkan hukuman, karena kebijakan nol toleransi yang diterapkan sekolah terhadap segala bentuk kekerasan.
“Siswa di negara bagian ini memiliki hak atas keselamatan dan keamanan saat berada di lingkungan sekolah, dan merupakan tugas fakultas dan administrator untuk memastikan hak itu,” kata Jim Sues, direktur eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam di New Jersey, sebagaimana dilansir Anadolu Agency.
“Insiden bias, kekerasan, dan cyber bullying seperti yang terjadi dalam kasus ini tidak boleh ditoleransi, dan undang-undang yang melindungi warga negara kita dari pelanggaran ini harus ditegakkan dengan ketat,” imbuhnya. (Rafa/arrahmah.com)