IZMIR (Arrahmah.com) – Seorang profesor terkemuka Turki pada Kamis (27/11/2014) memulai hukuman penjara setelah terbukti bersalah karena melarang seorang mahasiswi yang mengenakan kerudung memasuki universitas tempat ia bekerja.
Rennan Pekunlu, mantan profesor astrofisika di Universitas Ege, dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2012 karena melanggar hak konstitusional untuk pendidikan dengan melarang mahasiwa yang mengenakan kerudung memasuki sebuah fakultas.
Pekunlu memulai hukuman di sebuah penjara di kota Izmir, menjadi individu pertama di Turki yang dipenjara karena kejahatan tersebut, ujar pengacaranya Murat Fatih Ulku kepada AFP.
Sebelum menuju ke penjara, profesor berusia 64 tahun itu memberikan kuliah umum “alam semesta dan evolusi” kepada audiens termasuk mantan muridnya, rekan serta anggota beberapa serikat buruh.
Pekunlu membantah tuduhan tersebut, mengatakan ia tidak mencegah setiap mahasiswa memasuki universitas atau kelasnya, ia bersikeras bahwa ia hanya akan “melaporkan mereka ke pihak universitas”.
“Saya akan melakukan hal yang sama dalam kondisi yang sama. Saya telah melakukan tugas saya,” ujarnya kepada CNN melalui telepon.
Pengacaranya mengatakan mereka mengambil keputusan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa. “Ini adalah keputusan yang tidak menguntungkan di negara hukum sekuler,” ujar Ulku.
Pekunlu juga sedang diadili dalam dua kasus lain dengan tuduhan yang sama dan jika ia terbukti bersalah maka ia bisa menghadapi hingga 12 tahun penjara.
Ia juga menerima hukuman percobaan karena telah memukul seorang mahasiswa bercadar di sebuah universitas.
Dewan Pendidikan Tinggi (YOK) mencabut larangan penggunaan kerudung bagi mahasiswi Muslim di kampus pada tahun 2010. Namun beberapa universitas masih mempertahankan larangan tersebut. (haninmazaya/arrahmah.com)