PARIS (haninmazaya/arrahmah.com) – Seorang pria Perancis telah menyerang Muslimah dan merobek cadar yang dikenakannya saat ia berjalan di sebuah taman bermain pada Rabu (13/3/2013), ia dijatuhi hukuman lima bulan penjara yang ditangguhkan dan diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada korban, lapor AFP.
Pria berusia 30 tahun yang mengakui tuduhan terhadapnya, membenarkan tindakannya sebagai upaya untuk menegakkan undang-undang kontroverisal yang melarang Muslimah Perancis mengenakan cadar.
Pembelaaan yang dilemparkan oleh Jaksa penuntut umum mengatakan tindakannya sebagai main hakim sendiri dan melakukan serangan yang termotivasi oleh keyakinan agama korban.
Pria yang identitasnya tidak dibuka dihadapan publik atas permintaan pengacaranya, juga dihukum karena memberikan identitas palsu kepada polisi.
Insiden di barat kota Nantes merupakan serangan terakhir dari serangkaian serangan yang dipicu oleh undang-undang diskriminasi Perancis yang melarang Muslimah mengenakan cadar yang telah berlaku sejak April 2011 lalu.
September lalu, Louis-Marie Suisse, seorang remaja Muslim di Marseille, dikirim ke penjara selama dua bulan setelah didakwa “bersalah” karena menggigit seorang polisi dalam sebuah keributan yang dipicu penangkapannya karena ia mengenakan cadar.
Menurut hukum thagut Perancis, ia dinyatakan bersalah karena mengenakan cadar di depan umum dan didenda 150 euro atau dipaksa menjalani pelatihan kewarganegaraan. (haninmazaya/arrahmah.com)