KHARTOUM (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di Sudan telah menjatuhi hukuman gantung kepada seorang wanita karena telah murtad setelah ia menikah dengan seorang pria Kristen.
Media lokal melaporkan, hukuman terhadap wanita tersebut yang saat ini tengah hamil, akan ditangguhkan selama dua tahun sampai ia melahirkan, seperti dilaporkan BBC (15/5/2014).
“Kami memberimu waktu tiga hari untuk kembali, tetapi Anda bersikeras untuk tidak kembali ke Islam. Saya menjatuhkan hukuman digantung sampai mati,” ujar seorang hakim seperti dilaporkan AFP.
Hakim juga memvonis perempuan itu 100 cambukan karena melakukan perzinahan, karena pernikahannya dengan seorang pria Kristen tidak sah menurut Islam.
Hukuman cambuk tersebut juga akan dilaksanakan setelah ia melahirkan.
Sebelumnya dalam persidangan, seorang ulama Islam berbicara selama sekitar 30 menit sebagai saksi ahli, lansir AFP.
Terdapat kelompok-kelompok yang tidak suka dengan penerapan hukum Islam di Sudan, mereka berteriak mengenai hak asasi manusia dan kebebasan memilih keyakinan.
Saat persidangan berlangsung, sekitar 50 orang melakukan aksi protes di luar gedung. Mereka meneriakkan : “Tidak untuk eksekusi Meriam”.
Pengacara Meriam Yehya Ibrahim Ishag berencana melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Peneliti Amnesti Internasional Sudan, Manar Idriss mengutuk hukuman tersebut dengan mengklaim bahwa kemurtadan dan perzinahan tidak boleh dianggap sebagai kejahatan. Naudzubillah! (haninmazaya/arrahmah.com)